Oleh: Parti Wasiyatun, S.Pd
(Praktisi Pendidikan)
MuslimahTimes.com–Pendidikan berperan strategis dalam memajukan suatu bangsa. Sistem pendidikan yang bagus akan mencetak generasi berkualitas yang akan mampu mengelola negara dengan baik. Oleh karena itu, setiap negara harus berusaha optimal memperhatikan sistem pendidikan yang diterapkan.
Salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan adalah tersedianya fasilitas dalam proses belajar mengajar. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh lembaga pendidikan tanpa pilah dan pilih. Sehingga setiap warga negara dapat mengenyam pendidikan sebaik-baiknya.
Pemerintah berupaya agar pendidikan dapat berjalan. Salah satunya dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP dan SMA. Nominal dana sesuai tingkatan sekolah dan jumlah siswa tercantum dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang memiliki NISN.
BOS dibelanjakan sesuai juknis, untuk pembelian media pembelajaran, penerimaan siswa baru, perawatan sarana sekolah, dan lain sebagainya. Bantuan ini sangat dibutuhkan sekolah negeri maupun swasta, terlebih dalam kondisi wabah Covid 19 yang berdampak pada kemampuan ekonomi orang tua sehingga kesulitan mencukupi biaya pendidikan. Kehadiran BOS menjadi harapan sekolah agar pembelajaran dapat berjalan baik. Namun, alih-alih menambah bantuan sekolah, pemerintah justru memangkas BOS dengan mengeluarkan Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2 tentang syarat penerima BOS, yaitu sekolah harus mempunyai siswa minimal 60 anak dalam tiga tahun terakhir. Tak ayal, ketetapan ini menuai protes dari sejumlah organisasi masyarakat. (Republika.Co.Id, 05/09/2021)
Peraturan ini dinilai mendiskriminasi peserta didik dan tidak sesuai dengan amanat nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sekolah dengan peserta didik di bawah syarat tersebut tak akan mampu mengakses bantuan. Padahal, sekolah tersebut bisa jadi tidak mempunyai banyak siswa karena fasilitas yang kurang memadai, sehingga orang tua enggan menyekolahkan anaknya di sana . Satuan pendidikan di pelosok juga sering kekurangan peserta didik. Jika tidak mendapat bantuan dari pemerintah, sekolah-sekolah tersebut makin tak layak karena fasilitas yang minim. Akibatnya, proses pembelajaran tak dapat berjalan sesuai harapan. Kualitas pendidikan dapat mengalami penurunan, bahkan sekarat.
Nyata, dalam lingkaran kapitalis, ketika aturan dibuat oleh manusia, maka akan menyebabkan ketidakadilan dan kekacauan. Sepintar apa pun manusia, akalnya tetap terbatas. Berbeda dengan aturan dari Pencipta manusia, pasti sempurna dan sesuai fitrah, yaitu syariat Islam. Allah memerintahkan kita agar menerapkan hukum Allah, termasuk dalam pendidikan.
Islam sebagai agama yang kafah tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual, namun seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur sistem pendidikan. Sejarah mencatat, kemajuan dunia ternyata berasal dari dunia Islam. Sejarawan Barat, Jacques C. Reister, mengakui secara obyektif bahwa selama 500 tahun Islam telah menguasai dunia dengan kekuatannya, ilmu pengetahuan dan peradaban yang tinggi. Maka suatu keharusan bagi muslim untuk mengkaji pendidikan Islam dan menerapkannya dalam kehidupan. Termasuk pemerintah sebagai penanggungjawab rakyat.
Sistem Pendidikan Islam ini pernah diterapkan oleh para Khalifah, termasuk pelayanan dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk rakyat. Pada masa kekhilafahan Abbasiyah di Baghdad, Khalifah menyediakan hadiah bagi siapa yang bersungguh-sungguh menuntut ilmu. Khalifah Harun Al Rasyid memberi hadiah 1000 dinar (1 dinar =4,25 gram emas) kepada siapa saja yang menghafal Al Qur’an dan tekun menuntut ilmu serta meramaikan majlis-majlis ilmu.
Khalifah Al-Muntashir mendirikan sekolah Islam terbesar di masa itu, yaitu Madrasah Al Muntashiriyah yang memberikan beasiswa kepada para siswa. Di sekolah ini juga terdapat pemandian dan rumah sakit serta disiapkan dokter-dokter yang merawat kesehatan peserta didik. Adapun pada abad keenam hijriyah, Sultan Nuruddin Muhammad Zanky mendirikan sekolah An-Nuriah di Damaskus. Sekolah ini menyediakan perumahan untuk staf pengajar, asrama tempat tinggal siswa, tempat peristirahatan siswa dan pengajar.