Oleh. Ayu Mela Yulianti, S.Pt
(Pemerhati Generasi)
MuslimahTimes.com–Pemerintah tengah mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan sebesar 7%. Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non-Jasa Kena Pajak (JKP). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. ( Kontan.co.id, )September 2021 ).
Miris, di tengah himpitan beban hidup yang semakin berat yang harus ditanggung rakyat, pemerintah dengan tega membahas tentang pungutan pajak di sektor pendidikan. Namun, memang begitulah ciri khas pemerintahan yang menjalankan sistem sekuler kapitalistik. Pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara, sehingga berbagai upaya dilakukan agar pendapatan negara tidak berkurang dengan melakukan banyak pungutan pajak dengan banyak variasi dan bentuknya. Maka hampir seluruh sektor kehidupan tak akan selamat dari pajak. Mungkin hanya kentut tak bertuan saja yang tidak dikenai pajak.
Maka, jika hari ini dibahas mengenai pajak pendidikan, bukanlah hal yang terlalu mengejutkan bagi kita. Sebab begitulah memang watak dasar dari penerapan sistem sekuler kapitalisme di semua negara kapitalis. Pelan tapi pasti seluruh sektor kehidupan akan terkena pajak. Dan pungutan pajak berapa pun besarnya, pada faktanya sungguh sangat memberatkan kehidupan rakyat, baik rakyat kalangan borjuis apalagi kaum jelata. Sebab itu, praktik pungutan pajak, sebetulnya lebih pas jika disebut sebagai aksi legal palak rakyat. Sebab hal ini sudah sangat tidak manusiawi, karena memberatkan dan menyempitkan kehidupan rakyat.
Hal yang sangat berkebalikan dengan sistem Islam kafah, yang tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Sistem Islam kafah memiliki banyak pos pendapatan negara untuk menjadi sumber dana dalam rangka mengurus seluruh urusan warga negaranya dalam memenuhi seluruh kebutuhannya, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga keamanan, semua ditanggung oleh negara. Maka, syariat Islam yang menjadi landasan penggalian hukum dalam sistem Islam telah menetapkan sumber-sumber pendapatan negara yang pasti akan sangat cukup sebagai bekal mengurusi urusan seluruh warga negara tanpa kecuali.
Dan sistem Islam menilai bahwa pajak bukanlah sumber pendapatan negara dalam mengurusi urusan kenegaraan, sebab hasil pungutannya terlalu kecil untuk membiayai operasional kenegaraan, juga akan sangat membebani kehidupan rakyat dan berakhir pada perilaku zalim. Hal tersebut adalah haram atau tidak boleh dilakukan. Sumber pendapatan negara yang telah ditetapkan oleh syariat berasal dari banyak pintu dan bukan pajak. Sebab urusan negara dalam mengurusi seluruh rakyatnya juga banyak. Maka, syariat Islam telah menetapkan jika pintu pendapatan yang banyak tersebut tidak boleh dimiliki dan dikuasai secara pribadi ataupun koorporasi. Pintu pendapatan tersebut antara lain adalah sumber daya alam yang melimpah ruah. Semisal barang tambang dan energi, air laut beserta seluruh hal yang terkandung di dalamnya, pantai, danau, hutan, mata air, dan yang sejenisnya, menjadi sumber pendapatan negara dalam memenuhi seluruh kebutuhan hidup rakyatnya. Belum lagi zakat hasil perdagangan, pertanian, harta (mal), dan yang sejenisnya juga menjadi sumber pendapatan negara dalam mengurusi seluruh urusan rakyatnya. Belum lagi harta fai dan kharaj juga menjadi sumber pendapatan negara dalam mengelola dan mengurusi seluruh urusan rakyatnya, dan masih banyak lagi sumber pendapatan negara yang telah disyariatkan oleh Allah Swt. Karenanya sumber-sumber pendapatan tersebut tidak diperkenankan dimiliki secara individual. Pengelolaannya wajib dilakukan oleh negara dan negara tidak diperkenankan oleh syariat menyerahkan pengelolaan berbagai pintu pendapatan negara kepada individu ataupun korporasi.
Dan memang telah terbukti dalam pentas sejarah, saat negara menerapkan seluruh hukum syariat Islam dalam praktik kenegaraannya. Terbukti pintu-pintu pemasukan dana bagi negara yang sesuai syariat saat terpelihara keamanahannya dan keterlaksanaannya terbukti mampu menghidupi hidup seluruh warga negaranya tanpa kecuali, dengan tingkat penghidupan yang sangat layak. Hal ini terbukti dan tercatat dengan tinta emas sejarah saat pemerintahan Umar bin Khattab r.a ataupun saat pemerintahan Umar bin Abdul Aziz r.a, rakyat menemukan kesejahteraan yang sebenarnya. Memang seperti itulah karakter syariat Islam kafah saat dijalankan secara sempurna dalam praktik kenegaraan, mampu menebarkan kebaikan dan keberkahan hidup untuk seluruh lapisan masyarakat, untuk seluruh warga negaranya tanpa kecuali. Selain juga rakyat mendapati kelapangan hidup bukan himpitan dan kesulitan hidup.
Maka, memungut pajak di sektor pendidikan ataupun menaikan pajak untuk sektor lain yang telah terlebih dahulu dikenai pajak dalam sistem sekuler kapitalisme, bukanlah solusi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan dalam sebuah negara. Sebab hanya akan menambah beban hidup bagi rakyat kebanyakan, sehingga jika beban beban hidup terlalu besar ditanggung oleh rakyat tentu akan menjadi bibit timbulnya kegaduhan dalam masyarakat. Hal ini sungguh sangat tidak produktif, sebab hanya menggiring kita pada kekacauan dan kekacauan saja, yang akan berimbas pada menurunnyaa kualitas hidup dan pendidikan.
Untuk itu, solusi mendasar yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas pendidikan adalah dengan merombak, dan mengganti sistem. Mengubur sistem sekuler kapitalisme pencetus perpajakan yang berakhir pada pemalakan rakyat menjadi sistem Islam kafah dalam bingkai khilafah yang menerapkan syariat Islam kafah yang akan menghilangkan pajak dan akan membuka banyak pintu pendapatan negara yang disyariatkan sebagai sumber pendapatan yang berkah lagi diberkahi, bukan pajak. Wallahualam