Oleh : Uqy-Chan
MuslimahTimes.com–Berita tentang beredarnya penjualan daging anjing di Pasar Perumda, Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat menjadi sorotan publik. Pasalnya, daging anjing yang dijual disinyalir telah melanggar aturan. Praktik penjualan tersebut telah diketahui tersebar di media sosial melalui video yang direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Alhasil, melalui kuasa hukumnya, Hotman P Girsang, ADI melayangkan somasi terkait penjualan daging anjing di pasar tersebut agar disetop. Sebab telah meresahkan masyarakat. Somasi tersebut dilayangkan karena tidak sesuai Undang-Undang Peternakan. Daging anjing yang diperoleh diduga bukan berasal dari peternakan, melainkan dari sindikat penculikan anjing peliharaan di Jakarta. (megapolitan.kompas.com, 12/9/2021)
//Kurangnya Pengawasan, Timbulkan Keresahan//
Setelah ADI melakukan investigasi berulang kali, ditemukan ada 3 lapak penjual daging anjing. Tiap lapak menjual 4 ekor tiap harinya. Ironisnya sudah dilakukan selama 6 tahun. Dari dokumentasi youtube terkait penjualan ini, maka 6 x 365 hari x 4 ekor = 8.760 ekor, hanya untuk 1 lapak. Jika ada 3 lapak, maka rata-rata ada 26.280 ekor anjing sudah berhasil mereka jual. Menurutnya, jika melihat dari angka tersebut, mustahil anjing-anjing tersebut didapat dari hasil ternak khusus untuk dikonsumsi. Satu, karena biaya pembesarannya dan biaya vaksinasi berulang yang mencapai Rp250 ribu per sekali vaksin. Manalagi pemasok anjing kebanyakan berasal dari Jawa Barat yang masih ada kasus rabies. (m.mediaindonesia.com, 10/9/2021). Jelas hal ini membuat masyarakat resah dan geram.
Adanya praktik tersebut tidak lain karena kurangnya pengawasan. Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Miftahudin, mengatakan adanya temuan penjualan daging anjing di pasar Senen merupakan bentuk kurangnya pengawasan dari Perumda Pasar Jaya. Pasar Jaya tidak boleh menyalahkan oknum pedagang pasar saja, melainkan harus mengoreksi sistem pengawasan. (megapolitan.kompas.com, 12/9/2021). Alhasil penjual daging anjing telah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran atau penutupan lapak bahkan secara permanen jika perbuatannya terulang.
Namun, terkadang sanksi yang diberikan hanya sekadar peringatan yang tak menjerakan sehingga memungkinkan penjual daging anjing beraksi kembali. Apalagi diduga adanya sindikat pencurian anjing akibat gimik bahwa daging anjing dapat mengobati corona, dapat mencuri perhatian pembeli. Sehingga penjual tak memikirkan lagi dampaknya. Akhirnya ketika kasus sudah merebak barulah pemerintah bertindak seperti pemadam kebakaran. Padahal kasus ini muncul dikarenakan pemerintah yang tak mampu menjamin beredarnya produk halal.
//Menjaga Pangan Halal, Kesehatan Terjamin//
Terkait masalah daging anjing, pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyebut bahwa anjing bukanlah hewan ternak yang dipotong untuk dikonsumsi. Tetapi, binatang peliharaan yang bisa dimanfaatkan sifat dan perilakunya sebagai teman, pelindung, dan alat pengamanan. Anjing bisa dimanfaatkan sifatnya untuk melindungi, namun anjing bukanlah pakan atau makanan. Karena disamping berpotensi mengandung penyakit rabies, juga haram dimakan oleh umat Islam. (m.mediaindonesia.com, 10/9/2021).
Larangan mengonsumsi daging anjing ini pun telah disebutkan dalam UU (Undang-undang) No.18/2012. Pada Pasal (1) UU menyebutkan bahwa anjing tidak termasuk makanan konsumsi. Kesejahteraan hewan termasuk anjing pun diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Namun, sejatinya UU fungsinya hanya untuk menertibkan bukan sebagai panglima penjamin pangan halal di masyarakat. Karena itu, penjamin pangan halal adalah terletak pada negara. Jika negara lalai akan menimbulkan berbagai kezaliman termasuk munculnya penyakit baru. Selain itu, harus ada pengontrolan dari masyarakat agar segala praktik haram mampu diatasi dengan cepat.
Saat ini adanya praktik haram merupakan dampak dari masalah ekonomi. Ada peluang untuk memperoleh keuntungan banyak, mengakibatkan para penjual tidak peduli lagi haram dan halal. Sedihnya lagi, masyarakat saat ini susah mengidentifikasi kehalalan pangan. Sehingga sekalipun sudah ada mekanisme sertifikasi halal, namun itu pun hanya sedikit produk yang telah bersertifikasi. Lalu bagaimana dengan panganan lainnya yang tidak bersertifikasi dan lolos uji laboratorium? Maka semakin membuat resah. Dampak administrasi yang ruwet dalam pengurusan pangan halal, membuat para pedagang malas mengurusnya. Padahal kesehatan akan terjamin karena mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib.
Dalam Islam, anjing merupakan barang najis yang tidak boleh diperjualbelikan sama halnya dengan babi. Islam telah mengaturnya dalam firman Allah, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah…”. (QS. Al maidah : 3)
Sedangkan dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad saw melarang mengonsumsi makanan dari binatang buas pemangsa yang memiliki taring dan yang memiliki cakar.
Haram dan halal mengonsumsi pangan telah dijelaskan dalam Islam. Islam memerintahkan agar berhati-hati dalam mengonsumsinya sebab berkaitan dengan masalah kesehatan, baik jiwa maupun raga. Bahkan sangat berpengaruh dalam sisi tingkah laku dan berpikirnya seseorang. Munculnya Covid-19 telah menjadi peringatan bagi manusia. Akibat manusia mengonsumsi kelelawar (hewan bertaring), Allah turunkan penyakit yang disebabkan oleh virus Covid yang dibawa dari kelelawar dan berpindah pada manusia. Hingga kini telah merenggut banyak nyawa.
Akibat dari perilaku manusia yang sombong dan membangkang dari larangan Allah Swt akhirnya menyebabkan semua terkena dampaknya. Jangan sampai Allah Swt menurunkan azab kembali oleh sebab mengonsumsi makanan haram. Naudzubillahimindzalik.
Karena itu menjaga makanan halal adalah wajib. Jika kesehatan saja wajib dijaga, pun dengan makanannya. Negara tak boleh diam. Diam berarti gagal. Gagal melindungi rakyat dari produk haram yang merugikan kesehatan. Islam merupakan sebuah sistem yang sangat menjamin kesehatan manusia, salah satunya melalui pangan yang halal. Apalagi bila sistemnya diterapkan secara kafah di negeri yang mayoritasnya muslim, kesehatan dan pangan sudah pasti terjamin kehalalannya. Wallahu a’lam bisshowab.