Oleh: Fatimah Azzahra, S. Pd
Muslimahtimes.com –“Transgender di Bandung Barat mulai perekapan e-KTP mulai bulan depan”
Begitu judul berita di laman media detiknews pada 29 September 2021 yang lalu. Tak hanya Bandung Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengakomodasi semua pencatatan dokumen kependudukan sebagai hak warga negara. Salah satunya, dengan melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi warga transgender di Jawa Barat.
Dilansir dari laman repjabar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat, Dady Iskandar, menyampaikan, mereka diharuskan mencantumkan jenis kelamin sesuai asalnya. Kecuali jika telah menjalani operasi kelamin dan mendapat keputusan pengadilan. (28/9/2021)
Di Jawa barat, perekapan data ini sudah berjalan di Bekasi, Kuningan, dan kini mulai Bandung. Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk membantu memudahkan para transgender mendapatkan mendapat dokumen kependudukan terutama KTP-el, kartu keluarga dan akta kelahiran. (Tribunnews.com, 26/4/2021)
Kesulitan akses pada layanan publik semisal BPJS, pembuatan SIM, bansos hingga vaksin menjadi alasan diadakan perekapan data bagi transgender. Dilansir dari laman tempo.co, ada sembilan provinsi yang sudah melayani KTP elektronik, diantaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua. (11/6/2021)
Penerimaan L967 di Indonesia
Bukan tiba-tiba L967 diterima di bumi pertiwi. Dinamika terjadi saat masyarakat mengindera dan merespon keberadaan kaum pelangi ini. Berdasarkan survey Pew Research Institute pada tahun 2013, penerimaan LGBT di Indonesia hanya 3 persen.
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survey nasional pada Maret 2016 serta September dan Desember 2017. Hasilnya, dari 1220 responden, 57,7 persen publik berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup di negara kita. 45% responden menyatakan bersedia menerima anggota keluarga mereka yang berorientasi seksual LGBT. Dan 90% responden menolak kepala daerah LGBT.
Tahun 2019, Pew Research Institute kembali melakukan survey penerimaan LGBT di Indonesia. Hasilnya, terdapat peningkatan sebanyak 6 persen dari survey tahun 2013. 9 persen responden menerima LGBT di Indonesia.
Terbaru, akhir September yang lalu, Miss queen, ajang kecantikan bagi para transgender sukses digelar di Bali. Publik memuji kecantikan, pakaian Millen Cyrus sebagai pemenang ajang Miss Queen tersebut. Bahkan, mendukungnya untuk maju ke ajang Miss Queen internasional di Thailand tahun depan.
Di provinsi Jawa barat yang bernafaskan agamis, komunitas L967 semakin berkembang, bahkan menjadi salah satu provinsi dengan pelaku L967 terbesar senusantara. Pada tahun 2018 lalu, sepasang kekasih yang menjadi admin grup gay facebook ditangkap oleh pihak kepolisian kota Bandung. Grup ini memiliki anggota aktif sebanyak 4.199 orang yang berdomisili di Jawa barat dan memiliki orientasi seksual gay.
Para admin mendapatkan keuntungan dari penjualan alat kontrasepsi dan alat bantu seksual pada para anggota grup yang rata-rata masih di bawah umur, usia SMP dan SMA. Tak hanya di Bandung, Garut pun memiliki grup yang serupa. Walau Bandung diinfokan memiliki anggota L967 terbesar se-jawa barat, dengan jumlah sekitar 31ribu orang. (Detiknews.com, 22/10/2018)
Tentu bukan tanpa usaha sehingga perubahan dan penerimaan terhadap kaum pelangi meningkat di negeri yang katanya mayoritas muslim ini.
Support System L967
Tak hanya diam sampai akhirnya L967 diterima dan menyatu dengan masyarakat. Semua pihak yang berkepentingan turun tangan memberikan dukungan agar L967 terus berkembang dan menyebar. PBB sebagai organisasi internasional pun tak ketinggalan perannya.
Dikutip dari laporan United Nations Development Programme (UNDP) bersama United States Agency for International Development (USAID), bahwa pada tahun 2013 lalu, mereka pernah mengadakan dialog komunitas LGBT Nasional Indonesia di Bali. (Tribunjateng, 12/10/2020)
Dilansir dari detiknews, United Nations Development Programme (UNDP) mengucurkan dana US$ 8 juta atau sekitar Rp 108 miliar kepada negara Indonesia, Cina, Filipina dan Thailand.
Inisiatif ini dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI), dan mengurangi ketimpangan dan marginalisasi atas dasar orientasi seksual dan identitas gender (SOGI). UNDP berkolaborasi bersama masyarakat sipil yang melibatkan institusi nasional dan regional. (12/2/2016)
Perusahaan-perusahaan besar dunia pun mendukung L967. Mark Zuckerberg sang pemilik media sosial terbesar, Facebook, secara terbuka melalui akun pribadinya menyatakan dukungan terhadap komunitas LGBT di seluruh dunia. Tidak hanya itu, beberapa kali Mark Zuckerberg menegaskan bahwa Facebook tidak akan menolerir kebencian terhadap orientasi seks seseorang.
Tak hanya Mark, 90 CEO dari industri media dan digital di Amerika menandatangani sebuah komitmen yang membela kelompok L967. Jack Dorsey, CEO Twitter, termasuk yang ikut serta memberikan komitmen dukungan terhadap kelompok L967. Twitter juga memiliki peraturan yang menyebutkan perlindungan terhadap orang dengan orientasi seks dan melarang penyebaran kebencian terhadap L967. (Tirto.com, 3/7/2017)
Starbuck, unilever pun tak ketinggalan menjadi bagian dari pihak yang mendukung L967.
Saat media sudah menjadi support system bagi L967, maka masyarakat akan disuguhkan dengan berbagai opini yang mendukung L967. Mulai dari ikon, iklan hingga film yang beredar. Apalagi dukungan dana yang dikucurkan sangat besar. Semakin menjamur organisasi yang pro terhadap L967 juga semakin ramai kegiatan komunitas pelangi ini.
Tak hanya itu, peraturan pun didesain sedemikian rupa agar cocok dengan perkembangan L967 di nusantara. Buktinya tahun 2019 silam, pemerintah Indonesia melalui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku bahwa lembaga legislatif sempat mendapatkan tekanan dari pihak asing, khususnya Eropa dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (Tempo.co, 20/9/2019)
Mereka meminta pasal larangan tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dicabut dari RUU KUHP. Pasal yang mengatur larangan LGBT diatur dalam RUU KUHP Pasal 421 ayat 1, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III”.
Walau belum ada final bagi RUU KUHP ini karena terus saja mengundang polemik pro kontra juga isu bahwa isinya tak akan ada lagi pasal tentang larangan L967. Tapi, pejabat pemerintah berharap RUU KUHP ini bisa segera disahkan tahun 2021 ini.
Tak hanya RUU KUHP, RUU P-KS pun menjadi celah bagi pelegalan aktivitas L967. Didefinisikan pada Pasal 12 sebagai Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
Definisi tidak jelas, bisa berekses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang. (1) Bisa mengkriminalisasi kritik masyarakat terhadap perilaku menyimpang L967. (2) Mengkriminalisasi kritik terhadap gaya berpakaian muda-mudi bahkan seks di luar nikah yang sudah demikian parah.
Sama seperti RUU KUHP, RUU P-KS pun sudah didesak untuk segera disahkan. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) telah resmi masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini “ngotot” mengegolkan RUU-PKS dalam Prolegnas, karena menurutnya negara ini sudah terikat komitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui berbagai kebijakan dengan menandatangani kesepakatan-kesepakatan internasional.
Salah satunya kampanye Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) yang diluncurkan saat Konferensi Kependudukan (ICPD) tahun 1994 dan termasuk salah satu dari 12 area kritis BPfA (1995).
Semua ini bisa saja menggelinding kepada opini penerimaan perilaku dan pelaku L967 secara sah, juga kepada pelegalan perkawinan sesama jenis sebagaimana yang dikhawatirkan wakil ketua MPR RI. (Detiknews.com, 1/9/2021)
L967 Mengancam Negeri Muslim
Selain adanya tekanan dari luar negeri, sebagai perilaku yang diyakini bertentangan dengan agama Islam, muncul narasi yang justru mengatakan bahwa L967 mulia disisi Allah (dw.com, 29/2/2016), L967 tak bertentangan dengan agama, L967 merupakan takdir dari Allah yang harus diterima, bahkan mempertanyakan mengapa mereka tak diazab sebagaimana kaum Nabi Luth.
Rais Syuriah Pengurus Cabang Internasional NU Australia-Selandia Baru, Nadirsyah Hosen bahkan menulis artikel di sebuah situs yang berjudul ‘Tiga Khalifah yang Gay Dalam Sejarah Islam’ mengupas sejarah Islam adanya tiga khalifah yang memiliki orientasi seksual sejenis. (Suara.com, 5/9/2020)
Adanya tulisan ini menjadi bentuk pembenaran bahwa dalam sistem islam sekalipun, orientasi seksual L967 diakui bahkan pelakunya khalifah sendiri.
Beberapa negeri muslim bahkan melegalkan L967, diantaranya Turki, Mali, Yordania, Albania, Bahrain, Palestina, dan Indonesia. (dw.com, 11/2/2016)
Legal disini ditafsirkan karena tidak ada peraturan pemerintah yang melarang secara tegas aktivitas L967 baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan.
Islam dan muslim kian diserang oleh ide L967. Opini legalisasi kian dipaksakan lewat berbagai ide yang bahkan tak masuk akal, berlawanan dengan fitrah sebagai manusia. Sampai muslim sendiri menganggapnya hal yang wajar dan biasa.
Tak ketinggalan dengan Jawa barat, walau identik dengan provinsi yang agamis. Jabar pun ikut tunduk pada arus peraturan dari pemerintahan pusat yang kian terbuka terhadap aktivitas L967 atas dasar hak asasi manusia. Jabar dalam bahaya, Bandung dalam bahaya diserang perilaku L967.
Demokrasi Menyuburkan L967
Atas dasar Hak Asasi Manusia, kesetaraan, kebebasan, L967 dilegalkan bahkan pejabat negeri ini menghimbau untuk merangkul mereka. Walau status muslim dan tahu akan kisah kaum Luth juga dalil keharaman aktivitas L967, kita dipaksa menerima eksistensi kaum pelangi ini.
Negara bahkan menyediakan hukum untuk melindungi perilaku dan pelaku L967. Dalam demokrasi yang menjunjung HAM, setiap orang bebas melakukan perbuatan apapun asal tidak mengganggu orang lain. Menjadi pelaku heteroseksual boleh, homoseksual pun boleh, menjadi transgender juga boleh. Menikah dengan lawan jenis dipersilakan, dengan sesama jenis pun dibolehkan. Bahkan mempertontonkan aktivitas L967 di ruang publik pun dibiarkan asal tak ada yang merasa keberatan.
Anehnya, mereka bungkam saat korban L967 berjatuhan. Mulai dari yang terkena penyakit seksual menular hingga meregang nyawa karena terinfeksi virus HIV/Aids.
Kapitalisme terus mengeksploitasi isu L613T demi meraih dua target. Pertama, menanamkan ide-ide liberal, sehingga menjadi budaya yang diterima masyarakat. Kedua, mengeruk keuntungan materi yang besar.
Mereka menyadari peran pemikiran yang menyetir perilaku manusia. Dan mereka sadar pasar besar komunitas L967 sehingga perusahaan raksasa dunia pun tak segan mendukung aktivitas L967 ini. Seperti halnya mereka sadari bahwa L967 hanya akan menyebar dengan penularan baik secara pemikiran ataupun aktivitas.
Bagaimana jadinya jika mayoritas penduduk memilih menjadi aktivis L967? Akankah eksistensi manusia di dunia terjaga? Lost generation di depan mata. Tapi, mereka tetap saja semangat mendakwahkannya, terlebih kepada negeri muslim. Karena tujuan merusak generasi muslim.
Islam Solusi Hakiki
Permasalahan L967 yang terjadi bertahun-tahun bisa diselesaikan dengan penerapan Islam secara paripurna. Tentu harus ada gerakan sistemis dan sinergis dari berbagai pihak. Mulai dari individu, keluarga, masyarakat dan negara.
Individu yang memupuk keimanan diri, menumbuh suburkan ketakwaan dengan keterikatan terhadap hukum syara’. Menghiasi diri dengan ibadah untuk mendekati Allah swt. Menyibukkan diri dengan amal sholeh.
Keluarga pun tak lepas dari peran penjagaan proses pemupukan keimanan dan ketakwaan setiap anggota keluarganya. Ditambah peran masyarakat untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemunkaran.
Terakhir, adanya peran penting negara. Sebagai penguasa yang berwenang menerapkan aturan dalam setiap sendi kehidupan. Negara wajib menerapkan aturan yang menumbuh suburkan iman dan takwa masyarakat. Dengan penerapan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah akan tumbuh penjagaan internal dalam bentuk keimanan akan menjadi Benteng masyarakat dari ancaman perilaku maksiat, termasuk L967.
Juga penjagaan tayangan, budaya, pemikiran yang beredar di tengah masyarakat. Sensor dan filter harus dilakukan negara agar masyarakat tidak teracuni dengan pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Negara akan menyebarkan pemikiran yang benar dalam Islam sebagai bentuk edukasi terhadap rakyat melalui berbagai media.
Tak hanya itu, penerapan ekonomi syariah pun akan dilakukan. Dalam ekonomi syariah, negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, kesehatan setiap individu rakyat. Sehingga tidak akan ada celah bagi rakyat untuk melakukan tindakan L967 dengan alasan desakan kesulitan ekonomi.
Negara Islam, juga menerapkan syariat untuk menjaga interaksi laki-laki dan perempuan maupun sesama laki-laki dan sesama perempuan. Misalnya terkait penjagaan aurat, ada aurat yang tetap harus ditutup meski di hadapan sesama jenis. Ada larangan telanjang, mandi bersama, tidur satu selimut, menceritakan jimak’ suami-istri dll. meski pada sesama lelaki maupun perempuan. Juga larangan berperilaku dan berpakaian yang tidak sesuai jenis kelaminnya.
Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melaknat lelaki yang kewanita-wanitaan (banci) dan perempuan yang kelaki-lakian.” (HR Tirmidzi)
Terakhir, jika masih saja ada yang tetap melakukan tindakan L967, maka negara akan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Para ulama fiqih sepakat akan keharaman perilaku L967 dan menghukum dengan hukuman berat. Berdasarkan kitab Nidzam Uqubat karya Dr. Abdurrahman al – Maliky, pelaku L967 harus dibunuh secara mutlak.
Pendapat ini berdasarkan pada pendapat para shahabat Rasulullah Saw, Nashir, Qashim bin Ibrahim dan Imam Syafi’i (dalam satu pendapat). Pelaku harus dibunuh berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, Rasulullah Saw bersabda“Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sebagaimana yang dilakukan kaum Luth), maka bunuhlah ke dua pasangan liwath tersebut”(HR Al Khamsah kecual Nasa’i).
Inilah solusi sistemis dari Islam yang hadir untuk menyelesaikan permasalahan kehidupan termasuk perilaku L967 yang kian meresahkan. Semoga segera diterapkan kembali.
Wallahua’lam bish shawab.