Oleh. Widi Yanti
MuslimahTimes.com–Dikabarkan adanya aksi perampokan terjadi di satu gudang distribusi rokok di Kota Solo, Jawa Tengah. Akibat kejadian ini, seorang satpam ditemukan tewas di lokasi kejadian. Korban diduga dihabisi oleh para pelaku. Sementara kerugian materi berupa uang sebanyak Rp270 juta. (Tribunnews.com)
Bukan kali ini saja tindak kriminal perampokan dan pembunuhan. Ramainya pemberitaan senada seakan menjadi hal biasa karena seringnya terjadi. Nyawa seakan tak berharga demi mendapatkan materi. Ditambah ringannya sanksi yang bisa dinegosiasi memperkeruh suasana kenyamanan dalam bermasyarakat.
Semua hukum yang berlaku di dunia selalu memiliki tiga aspek dalam penerapan sanksinya, yaitu preventif, represif dan rehabilitatif. Aspek preventif dimaksudkan untuk mencegah agar orang tidak melakukan dan mengulangi kejahatan dan orang lain yang belum melakukan kejahatan agar tidak berbuat kejahatan. Aspek represif merupakan penindakan terhadap pelaku kejahatan, menegakkan supremasi hukum dan memberikan hukuman terhadap pelakunya sesuai dengan kejahatannya. Sedangkan rehabilitatif merupakan upaya pembinaan agar kejahatan yang sama tidak diulangi oleh penjahat bila ia masih hidup, atau membina orang yang belum berbuat kejahatan agar mereka tidak melakukan kejahatan. Ketiga aspek ini berlaku secara integral dalam setiap hukum, di mana setiap upaya preventif selalu diiringi dengan upaya represif jika kejahatan terjadi, dan dilanjutkan dengan upaya rehabilitatif jika pelaku kejahatan masih hidup. (Khusnul Khatimah, E-journal, Hukuman dan Tujuannya dalam Perspektif Hukum Islam)
Jika melihat pelaksanaan hukum di negeri kita, ketiga aspek di atas tidak memberikan hasil signifikan. Bahkan setelah menjalani rehabilitasi, tak jarang yang masih melakukan aksi kriminal. Semua tak terlepas dari faktor eksternal. Dimana kebutuhan ekonomi menjadi alasan untuk melakukan perampokan sebagai jalan pintas mendapatkan uang.
Terlepas dari kesadaran individu akan aturan ataupun norma agama. Lingkungan yang sekuler telah menguasai mata batin kebanyakan individu. Menganggap bahwa agama hanya mengatur masalah ibadah saja. Tanpa mengerti bahwa Islam sebagai agama meliputi seperangkat aturan bagi manusia dari urusan masuk kamar kecil hingga institusi pemerintahan.
Dalam hal ini, Islam mempunyai pandangan yang khas. Tentang begitu berharganya nyawa. Allah menciptakan manusia sekaligus seperangkat aturannya. Dalam satu hadis disampaikan, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455, dan dishahihkan al-Albani). Ini menunjukkan bahwa Islam sangat mengecam bagi pembunuh.
Untuk mendapatkan keadilan, maka dibutuhkan sosok hakim yang adil. Seseorang yang layak dipilih karena ahli takwa. Orang yang mengabdikan diri untuk pengadilan tanpa mengambil kesempatan untuk berbisnis atau bekerja di bidang lain. Tidak memberi kesempatan bagi berbagai pihak untuk bekerjasama untuk keringanan hukuman ataupun penghapusan kasus. Kuat akan godaan suap maupun gratifikasi. Hal ini bisa terjamin jika negara memberikan gaji yang mencukupi, sehingga totalitas kinerjanya tidak diragukan lagi.
Untuk sanksi bagi pelaku perampokan disertai pembunuhan adalah dibunuh. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
Namun, pelaksanaan hukuman ini hanya bisa dengan adanya institusi penegak hukum Allah. Hanya dengan adanya khilafah islamiah sebagai pelaksana seluruh hukum yang ada dalam Al- Qur’an.