Oleh. Uqy – Chan
(Komunitas Ngobrol Seputar Opini)
MuslimahTimes.com – Surat edaran tentang spanduk ucapan Natal menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya surat edaran yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman, berisi imbauan untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang hal itu ditujukan pada semua satuan kerja (satker) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag Sulsel).
Namun, edaran tersebut telah membuat resah sebagian pihak sehingga meminta agar edaran tersebut dicabut. Sayangnya, edaran tersebut tetap tak akan dicabut, bahkan pihak kemenag Sulsel membantah adanya pencabutan edaran tersebut. (m.republika.co.id, 18/12/2021)
Sehubungan dengan edaran tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, merespons bahwa polemik boleh atau tidaknya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani tidak boleh ada paksaan bagi pihak yang mau mengucapkan atau pun tidak mengucapkan. Ia menjelaskan definisi moderasi beragama dan moderasi agama. Menurutnya, kedua hal itu memiliki makna yang berbeda.
Moderasi agama berakibat pada berubahnya syariat, ajaran, atau keyakinan agama, sedangkan moderasi beragama adalah sikap moderat dalam berperilaku agama. Tidak ada korelasi antara orang yang mengucapkan Natal disebut moderat, sedangkan yang tidak mengucapkannya disebut radikal. (www.fajar.co.id, 19/12/2021)
Sikap Moderat, Melanggar Akidah
Sikap Kemenag Sulsel layak untuk dikritisi dan ditolak. Sebab telah menyimpang dari ajaran Islam. Islam telah jelas dan tegas dalam menyikapi perayaan nonmuslim. Hari Raya Natal merupakan hari raya keyakinan kufur dan perayaan kekafiran. Lalu bagaimana bisa seorang muslim yang meyakini Allah Swt, memberikan ucapan selamat atas perayaan kekafiran dan kesyirikan? Karena itu ucapan selamat Natal haram dilakukan oleh seorang Muslim. Jika masih ngotot tetap demikian, itu sama dengan menghalalkan dosa baginya. Naudzubillahimindzalik.
Oleh karena itu, sebaiknya ketika mengeluarkan keputusan harus berhati-hati. Sebab berkaitan dengan keyakinan seorang muslim. Edaran tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia dalam berkeyakinan. Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam memiliki pemahaman Islam yang berbeda. Harusnya Kemenag mampu mengayomi masyarakat dan melindungi akidah umat Islam agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap ajaran Islam. Dan tidak membuat kerancuan dalam memaknai ajaran Islam. Sehingga membuat kebingungan di masyarakat atas berbagai imbauan yang tak penting.
Hal ini sebagai akibat dari kehidupan yang sekuler dan liberal. Sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan, dan liberal yaitu bebas berbuat tanpa batasan agama. Termasuk bebas dalam mengeluarkan pendapat tanpa memandang halal dan haram. Wajar jika pemahaman yang dihasilkan jauh menyimpang dari aturan syariat Islam. Seseorang bisa seenaknya dalam menafsirkan suatu dalil syariat. Sehingga benar dan salah ditentukan manusia dan disesuaikan dengan kondisi zaman.
Toleransi beragama ditafsirkan sebagai suatu keramahan terhadap pemahaman Barat. Memadukan antara pemahaman Islam dan Barat agar sejalan, yaitu bahwa agama Islam bukan suatu agama yang ditakuti, namun agama yang penuh ramah dan toleran alias tidak radikal. Maka, sebenarnya toleransi yang seperti ini adalah toleransi yang kebablasan yang melanggar batas-batas akidah muslim. Toleransi ini merupakan proyek moderasi, yaitu paham keagamaan yang sesuai dengan selera Barat. Sudahlah moderat lagi melanggar akidah. Sangat tak berfaedah terlebih mengundang fitnah.
Islam Tegas dalam Akidah Bukan Mengekor
Mengucapkan selamat Natal sejatinya telah melanggar prinsip akidah Islam. Sebab mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil. Padahal Islam sangat tegas dalam hal akidah bahwa kaum muslim dilarang tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir), Allah Ta’ala berfirman:
“Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri suatu kebohongan…”(QS Al-Furqan [25] : 72).
Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Islam bukan agama yang antitoleransi dengan agama lain. Justru Islam menghargai agama lain semisal dalam negara Khilafah, kaum kafir dzimmi ( kaum kafir yang hidup dalam negara Khilafah) dibiarkan dalam merayakan agama mereka. Namun agama non Islam tersebut tidak boleh merayakannya di depan umum. Cukup Hanya ditempat privacy mereka saja. Dengan demikian mereka tetap merayakannya sendiri tanpa mengganggu suasana kehidupan bermasyarakat. Kafir dzimmi dan umat Islam mengerti betul bahwa tentang larangan mengucapkan selamat pada mereka.
Demikianlah Islam sudah menetapkan rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam persoalan akidah. Saat ini kaum muslimin tidak mampu menjaga akidahnya sebab kondisinya jauh dari penerapan aturan Islam yang menyebabkan serampangan dalam memaknai dalil syariat. Pemikiran mereka telah bercampur dengan aturan kufur demokrasi sekuler yang berasaskan manfaat duniawi tanpa memandang halal dan haram. Sesungguhnya toleransi yang digaungkan saat ini adalah upaya untuk menjauhkan umat dari perjuangan Islam kaffah. Karena itu umat Islam harus mewaspadai ada apa di balik imbauan ucapan selamat Natal ini. Umat Islam harus kembali pada ajaran Islam yang murni yang sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Bukan mengekor pada orang-orang kafir yang jelas-jelas memusuhi Islam.
Wallahua’lam bisshowab.