Oleh. Rifatun Mahmuda
Muslimahtimes.com– Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren Nuruzzaman, membantah kabar bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenag Sulsel) telah mencopot surat edaran tentang pemasangan spanduk ucapan natal dan tahun baru. “Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan natal dan tahun baru,” ucapnya, Sabtu (18/12). (Republika.co.id)
Euforia Natal dan tahun baru dari tahun ke tahun, setiap akhir bulan Desember selalu diwarnai dengan gegap gempita para pengusung moderasi agama yang menyuarakan toleransi dan pluralisme. Setiap tahun manusia dihadapkan pada perayaan Natal dan tahun baru. Bukan barang baru lagi polemik tentang Natal dan tahun baru ini selalu mencuat ke permukaan. Baru-baru ini, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2021 serta tahun baru 2022, Kementerian Agama mengimbau kepada satuan kerja dibawahnya untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru atas nama toleransi. Ini menegaskan makin masifnya kebijakan pro moderasi beragama. Pertanyaannya adalah apakah kita umat Islam boleh ikut merayakan serta mengucapkan natal dan tahun baru? Lalu bagaimana Islam memandangnya?
Nuruzzaman membenarkan Kanwil Kemenag Sulsel telah menerbitkan surat edaran tentang pemasangan spanduk ucapan natal dan tahun baru. Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara. “Kementerian Agama ialah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian sebuah agama. Kemenag berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama,” ucap Nuruzzaman. Dia mengakui ada permintaan agar Kanwil Kemenag Sulsel mencabut surat edaran tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru ini menuai protes dari masyarakat. Pasalnya banyak masyarakat muslim paham bahwa ucapan Natal dan tahun baru tidak relevan dengan ajaran Islam sendiri, karena mayoritas ulama telah mengharamkan bentuk ucapan Natal. Namun, protes masyarakat tidak digubris jajaran Kemenag Sulsel, pemerintah tetap melanjutkan sebab dianggap sebagai sikap toleransi. Masyarakat digiring untuk toleransi terhadap berbagai perbedaan yang bahkan perbedaan tersebut merusak akidah umat Islam itu sendiri. Inilah hasil dari moderasi beragama yang digaungkan oleh pemerintah yang menempatkan agama sesuai dengan kehendak dan keinginan mereka.
Kebijakan moderasi beragama (MB), pro dan kontra terkait surat edaran ucapan Natal dan tahun baru masih mencuat, pasalnya MUI dan parpol Islam nampaknya mendukung kebijakan ini. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyebut mengucapkan selamat Natal itu boleh, “Mengucapkan selamat natal itu boleh-boleh saja namun dalam konteks saling menghormati dan toleransi.” Hal ini membuktikan betapa masifnya kebijakan moderasi beragama sehingga lama kelamaan mengikis akidah umat Islam.
Proyek moderasi beragama ini sendiri berasal dari pemikiran barat, dimana penganutnya menganut paham sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga ketika ingin membicarakan agama hanya di ranah ibadah saja. Kaum muslimin dipaksa untuk mengartikan agama dan ajarannya sesuai dengan cara pandang Barat, yaitu Islam yang mudah kompromi terhadap nilai-nilai mereka, toleran terhadap gaya hidup mereka serta mengkhianati Al-Qur’an yaitu meninggalkan aturan Islam seperti mendukung kesetaraan gender, melegalkan zina, kebebasan dalam pergaulan dan lain sebagainya.
Umat Islam diarahkan bersikap toleran, namun toleran yang kebablasan sehingga cenderung pada pluralisme, mengakui semua agama sama dan bahwa semua agama berasal dari satu Tuhan. Maka, hal ini jelas bertentangan dengan akidah kaum muslimin yang mengamini bahwa agama yang diridai Allah adalah Islam. Moderasi agama yang makin gencar inilah yang kemudian merusak generasi-generasi yang akan datang, yang tidak bisa membedakan yang haq dan yang batil.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no.2669).
Ketidaktegasan kaum muslimin membawa pada tergelincirnya akidah Islam, mengikuti atau sekadar mengucapkan selamat adalah perkara batil, segala bentuk ucapan selamat dan mengikuti perayaan besar orang-orang kafir adalah haram.
Peringatan Natal adalah peringatan kelahiran Nabi Isa ‘alaihissalam yang dianggap oleh umat Nasrani sebagai Tuhan. Maka dari itu, umat muslim diharamkan untuk mengucapkan apalagi merayakan Natal karena secara tidak langsung mengakui bahwa Isa ‘alaihissalam adalah anak Tuhan. Karena itu, umat harus mendapatkan informasi yang sahih bahwa kebijakan pemerintah terkait pemasangan spanduk ucapan selamat Natal di seluruh satuan kerja Kemenag adalah jelas kebatilan.
Jelas ini adalah salah satu proyek moderasi beragama yang berusaha mencampuradukkan kebenaran Islam dengan kebatilan. Padahal ini adalah dua hal yang berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Harusnya negara lah yang bertugas menjaga serta melindungi keyakinan umat Islam, namun penjagaan dan perlindungan ini hanya bisa didapatkan dari negara yang asasnya adalah akidah Islam yaitu khilafah islamiah, yang mampu memberikan kesejahteraan menyeluruh kepada masyarakat tanpa pandang bulu, baik itu dari segi agama, kesehatan maupun pendidikan. Maka, negara yang berasaskan akidah Islam yaitu khilafah Islamiah adalah satu-satunya solusi kaum muslimin sekarang ini.
Maka, ini adalah tugas kita para pengemban dakwah untuk tetap survive menyadarkan masyarakat bahwa kebijakan-kebijakan yang diupayakan oleh pemerintah harus ditolak dan diganti dengan solusi hakiki yakni mengganti sistem sekularisme kapitalisme dengan sistem Islam.