Oleh: Atikah Ghaziya
Muslimahtimes.com–Kasus penistaan agama kembali terjadi. Kali ini datang dari mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Ia mengunggah cuitan di akun Twitter miliknya pada 4/1/2022, @FerdinandHaean3. Dalam unggahannya Ferdinand menulis, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”
Cuitan Ferdinand ini sontak menimbulkan reaksi dikalangan masyarakat. Tagar#Tangkap Ferdinand pun menjadi trending topic di twitter. Cuitan Ferdinan ini pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ketua DPP KNPI Haris Pertama karena diduga bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Menyikapi pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya, Ferdinand kemudian membuat klarifikasi permohonan maaf dengan mengaku bahwa dia adalah seorang mualaf sejak tahun 2017 lalu. Meskipun sudah melakukan klarifikasi, hukum tetap berlanjut dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.
Menanggapi kasus yang menimpa Ferdinand, menteri agama angakat bicara. Menag, Gus Yaqut, mendadak bela Ferdinan. Ia meminta warga untuk tabayyun dan tidak melontarkan cacian atas cuitan kontroversial dari Ferdinand. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ferdinand sangat mungkin dikarenakan ia adalah seorang mualaf dan belum memahami Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. Jadi, masyarakat diminta tabayyun dan dan menunggu proses hukum.(wartaekonomi.co.id 9/1/22)
Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera, turut melakukan pembelaan. Ia meminta pihak yang melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri segera mencabut laporannya dan meminta masyarakat memaafkan perbuatan Ferdinand yang mengaku mualaf tersebut. (jpnn.com 9/1/22)
Kasus penghinaan terhadap agama bukan kali ini saja terjadi. Bahkan ada banyak kasus serupa yang berulang dilakukan seolah-olah ini adalah perkara biasa dan siapa pun bebas mengeluarkan pendapat sesuai dengan keinginannya. Bagi seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah, seharusnya menjadikan akidah Islam sebagai landasan yang kuat dalam hidupnya bukan malah memperolok-olok Allah Azza wa jalla. Berulangnya kasus penistaan agama memang tidak terlepas dari sistem yang diterapkan saat ini yaitu sistem demokrasi sekuler. Dalam sistem demokrasi, orang diberikan kebebasan yang sebesar-besarnya dan agama tidak diperbolehkan mengatur kebebasan tersebut. Sistem demokrasi menjamin kebebasan dalam empat hal, yaitu yang pertama, kebebasan berperilaku. Kebebasan ini membuat umat Islam semakin banyak melakukan kemaksiatan. Dengan dalih kebebasan, banyak umat Islam yang bertingkah layaknya orang kafir.
Kedua, kebebasan memiliki. Manusia sejatinya memiliki naluri eksistensi diri. Hal itu bisa terealisasi salah satunya dengan memiliki apa yang di inginkan.
Ketiga, kebebasan berpendapat. Kebebasan yang satu ini memunculkan konflik tak berkesudahan di tengah umat. Kebebasan ini melahirkan orang-orang yang berani mengeluarkan pendapat yang menyimpang bahkan menghina dan menghujat ajaran Islam. Mereka berani menghina keagungan Allah Swt, meragukan kebenaran Al-Qur’an, menghina Rasulullah saw dan kemaksumannya serta mengotak-atik ajaran Islam. Mereka bebas mengeluarkan pendapat sesuai dengan hawa nafsunya tanpa memikirkan apakah itu benar atau salah, apakah pemikirannya itu sesat dan menyesatkan atau tidak, dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat ataukah tidak dan sebagainya.
Keempat, kebebasan berakidah, yaitu kebebasan yang memberikan hak kepada manusia dalam memilih akidah dan pemikiran yang diinginkannya dan berhak untuk meninggalkan dan melepaskannya kapan pun yang diinginkan l, serta mempropagandakannya tanpa dihalang-halangi sama sekali. Kebebasan ini tidak lagi menjadikan agama sebagai sesuatu yang sakral dan disucikan. Demi kepentingan yang ingin diraih, seseorang bisa saja mengaku sebagai muslim agar bisa selamat dari tuduhan dan tidak dijebloskan kedalam bui.
Negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama dan tingkah laku individu karena hal tersebut telah dijamin dan bagian dari HAM yang harus dilindungi meskipun hal itu dapat merusak masyarakat. Sehingga ketika kita melihat banyaknya kasus penistaan terhadap agama tidak bisa dihentikan dikarenakan adanya kebebasan tersebut.
Pandangan Islam tentang Penista Agama
Penistaan agama dalam Islam adalah tindakan mencaci, membenci atau tidak suka terhadap Allah Swt, Rasul-Nya dan hukum syariat Islam. Penistaan terhadap agama akan bisa dihentikan ketika sistem Islam diterapkan. Islam melarang pemeluknya menghina agama lain. Khilafah akan menghalangi berkembangnya konflik sosial dipicu agama, melarang penistaan dan mengolok-olok agama baik muslim maupun non muslim.
Islam sebagai agama yang sempurna tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran yang bertentangan dengan Islam dan tidak melarang siapa pun berpendapat selama tidak melanggar hukum syara. Akidah dan syariat Islam merupakan perkara penting yang harus tetap ada dibtengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu, negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran dan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam.
Qadhi akan memberikan ta’zir pada seseorang sesuai kadar kejahatan yang dilakukan. Hukuman yang paling berat adalah hukuman mati. Hukuman di dalam Islam bertujuan sebagai zawajir (pencegah) untuk tidak melakukan kejahatan karena hukuman yang diberikan akan memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lain sehingga tidak berani melakukan kejahatan yang serupa.
Juga sebagai jawabir (penebus), yaitu sanksi yang diberikan oleh khilafah akan menjadi penebus dosanya diakhirat atas kesalahan yang dilakukan karena sudah mendapatkan hukumannya di dunia. Rasulullah saw bersabda,” Imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR.Bukhari)