Oleh. Sherly Agustina, M.Ag
(Penulis dan pemerhati kebijakan publik)
MuslimahTimes.com – Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim)
Indonesia menggelar Hari Antinarkoba Internasional (HANI) di Bali, acara digelar mulai (19/6) dan puncaknya (27/6). Ada berbagai acara yang digelar oleh BNN, menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono di Denpasar. Di antara acara tersebut ialah perlombaan tenis yang diikuti beberapa negara dengan mengusung jargon, ‘Smash on Drugs‘ (bali.jpnn.com, 18/6/22).
Indonesia termasuk negara yang memerangi narkoba/NAPZA. Narkotika di dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Namun, banyak yang menyalahgunakan penggunaan narkoba dalam kehidupan sehari-hari, dengan alasan ingin tahu, gangguan mental, terbawa oleh teman dan lingkungan pengguna atau pecandu, masalah ekonomi, merasa resah karena pernah mengalami kekerasan fisik, emosi dan seksual. Padahal, jika obat terlarang ini digunakan secara berlebihan (over dosis) akan mengakibatkan pada kematian. Sayangnya, pengedar dan pecandu seakan tak peduli terhadap hal tersebut
Akar MasalahÂ
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan survei bahwa rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba. Artinya, sekitar 18.000 orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan narkoba. Menurut BNN, angka ini sudah cukup menjadikan Indonesia darurat narkoba (healthdetik.com, 1/4/21).
Di tahun 2021 terjadi peningkatan pengguna narkoba 3,66 juta jiwa, sebelumya di tahun 2019 3,41 juta jiwa. Padahal, di tahun 2020 sempat mengalami penurunan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose. Bahkan, di awal tahun 2022 banyak artis yang terjerat narkoba dan terciduk BNN.
Pemerintah tentu sudah melakukan berbagai upaya dalam menangani kasus narkoba, mulai dari membuat peraturan perundang-undang dengan adanya denda bagi para pelaku, membentuk BNN, mengedukasi masyarakat, mengembangkan sarana untuk mendeteksi penggunaan narkoba dan memberlakukan sistem tes urine dalam perekrutan anggota dalam suatu instansi. Namun, mengapa kasus dan korban narkoba tetap meningkat?
Perlu dilihat, apakah hukum yang ada benar-benar memiliki efek jera bagi para pelaku tanpa tebang pilih. Hendaknya pemerintah tidak hanya sibuk menyelesaikan masalah di hilir, sementara di bagian hulu (mafia narkoba) tak disentuh sama sekali. Fakta mengejutkan, ditemukan benda tak dikenal mengapung di perairan dekat Pelabuhan Merak Banten oleh TNI AL 8 Mei 2022. Setelah dibuka ternyata bungkusan plastik hitam itu narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram bernilai 1,25 triliun. (Kabarbanten.pikiran-rakyat.com, 9/5/22)
Ini cukup membuktikan bahwa bagian hulu belum benar-benar tersentuh. Harus diselidiki barang terlarang tersebut milik siapa dan dari mana asalnya, diusut tuntas penyelundupan-penyelundupan yang terjadi. Karena benda terlarang itu hanya merusak warga negara Indonesia. Akan tetapi, selama sistem yang digunakan menjamin kebebasan bagi warga negara maka pengguna dan pengedar merasa bebas melakukannya selama tidak tertangkap basah oleh pihak berwenang. Apalagi sistem yang digunakan bukan berdasar agama, tak mengenal halal dan haram.
Ditambah kapitalisme yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan cuan. Oleh karenanya, para kapital mafia narkoba bebas mendapatkan cuan dari benda terlarang. Tak peduli merugikan orang lain, yang penting bisa untung di atas penderitaan orang. Bisa jadi, para mafia ini mempunyai link pejabat yang berwenang. Sebab faktanya hingga saat ini, peredaran narkoba masih bisa dilakukan dalam jumlah besar.
Solusi IslamÂ
Lalu, bagaimana Islam melihat fenomena ini? Hal utama yang dilakukan adalah Islam menerapkan aturan yang diturunkan oleh Allah yaitu syariat Islam. Di dalamnya dikenal halal dan haram, mana benda yang boleh dikonsumsi atau tidak. Narkoba adalah salah satu benda yang haram karena memiliki efek memabukkan. Penguatan akidah dan pemahaman syariat terus dilakukan. Lalu, dakwah sebagai kontrol masyarakat tetap dilakukan selain kewajiban yang telah Allah perintahkan, dakwah tanda sayang karena Allah.
Negara di dalam Islam memiliki aturan dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar syariat. Termasuk pengedar dan pengguna narkoba jika terjadi akan diberikan sanksi oleh khalifah. Jenis sanksinya diserahkan pada kebijakan khalifah, sistem sanksi dalam Islam diberlakukan untuk membuat efek jera dan menebus kesalahan sehingga di akhirat tidak dijera kembali.
Untuk menghindari penyelundupan barang di tempat perbatasan negara, Islam memiliki mekanisme sendiri. Dibentuk para petugas yang menjaga daerah perbatasan strategis sebagai tempat atau jalur perdagangan. Pedagang yang boleh masuk ke negara Islam hanyalah yang memiliki izin (paspor) saja baik kafir harbi dan muahad. Jika tidak memiliki paspor, maka dilarang masuk. Jika tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Negara akan tegas pada siapa saja yang berani menyelundupkan barang apa pun yang halal dan haram tanpa izin. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari peraturan perdagangan luar negeri Khilafah. Dorongan petugas atau warga negara yang menjalankan tugas kenegaraan hanyalah akidah an sich. Karena mereka sadar bahwa apa yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Diharapkan dalam memperingati Hari Antinarkoba Internasional (HANI) bukan hanya sekadar seremonial saja. Jargon yang dipakai yaitu ‘Smash on Drugs‘ bukan hanya sekadar jargon. Butuh bukti nyata dari pemerintah dan seluruh elemen melakukan Smash on Drugs tersebut dengan mengganti sistem yang serba bebas dan permisif (liberalisme), memisahkan agama dari kehidupan dunia (sekularisme) dengan sistem Ilahi yaitu Khilafah.
Allahualam bishawab.