Oleh. Lisa Ariani, S.Ak
(Aktivis Muslimah)
Muslimahtimes.com- Sepanjang pandemi, pemerintah telah mengeluarkan berbagai bentuk program bantuan sebagai salah satu upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat yang tengah kocar-kacir diterpa badai pandemi. Jumlah dana yang dianggarkan untuk perlindungan dan bantuan sosial ini pun tidak sedikit, yaitu mencapai ratusan miliar. Tercatat bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp427,7 triliun. Meskipun jumlah anggaran tersebut mengalami penurunan dari tahun 2021 sebanyak 487,8 triliun.
Namun, lagi-lagi persoalan bantuan sosial salah sasaran kerap saja bermunculan. Bantuan sosial atau bansos yang semestinya menjadi jaring pengaman masyarakat kala pandemi merebak, banyak yang tidak tepat sasaran. Ini diungkapkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkap ada tiga jenis bantuan sosial di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak tepat sasaran dalam penyalurannya. Bahkan, salah sasarannya mencapai Rp6,93 triliun. (www.msn.com)
Selain itu, Ketua BPK, Isma Yatun, menjelaskan hasil pemeriksaan prioritas nasional terkait pembangunan sumber daya manusia menemukan masalah program Kartu Prakerja. Bantuan program stimulus plus insentif terhadap 119.494 peserta dengan nilai Rp289,85 miliar, terindikasi tidak tepat sasaran. (www.kumparan.com)
Masalah Klasik Data
Pendataan dan sinkronisasi data penerima bantuan sosial (bansos) masih saja menjadi persoalan klasik yang terus saja berulang-ulang sehingga menyebabkan bansos salah sasaran. Jika dicermati, data bermasalah penerima bansos ini terjadi karena banyak kemungkinan. Pertama, lemahnya pengawasan, baik di pusat maupun di daerah, terutama di daerah yang seringkali salah dan lamban dalam input dan verifikasi data. Sehingga menyebabkan data di daerah tidak sinkron dengan data di pusat. Kedua, masalah teknis database. Banyak orang yang hanya didata namanya saja, tentu tidak akurat. Karena kesalahan cara penulisan maupun ejaan nama saja sangat berpengaruh. Seharusnya pendataan dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketiga, pemutakhiran data. Banyak orang yang ternyata sudah meninggal tetapi masih terdata sebagai penerima bansos atau orang yang sudah pindah domisili, namun tidak lapor atau sudah lapor tetapi tidak terintegrasi. Keempat, ada unsur kesengajaan dari oknum aparat dikarenakan ada celah untuk memasukkan data penerima yang tidak layak menerima menjadi layak menerima. Unsur kesengajaan menggandakan data sudah menjadi budaya dari oknum aparat agar bisa mendapatkan (korupsi) uang bansos lebih banyak. Apalagi ketika pertanggungjawabannya mudah.
Data merupakan unsur yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Apatah lagi di era digital seperti sekarang ini, data menjadi sumber daya vital bagi negara. Berdasarkan data, negara merumuskan dan mengambil kebijakan.Validnya data menentukan tepat dan tidaknya kebijakan yang diambil. Data juga bisa menjadi seperti pisau yang bisa digunakan untuk melakukan kebaikan, bisa pula digunakan untuk keburukan. Tak jarang data digunakan untuk memoles sesuatu yang sebenarnya buruk menjadi indah. Sesuatu yang sebenarnya masalah, menjadi seolah-olah baik-baik saja. Semua bisa dipoles sedemikian rupa mengikuti kepentingan yang ingin dicapai oleh pengguna data.
Kemiskinan Sistematis dalam Sistem Kapitalis
Sungguh ironi, negeri dengan kekayaan alam melimpah namun rakyatnya tidak kunjung sejahtera. Mengandalkan kehidupan pada utang dan pajak. Rakyatnya masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan. Harus berebut bansos, yang tak jarang salah sasaran. Bansos yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial masyarakat di kala pandemi seringkali tidak tepat sasaran. Bahkan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat pandemi, ada sebagian mereka (oknum) yang tega mengembat atau mengkorupsi dana bansos sungguh begitu tega, atau memang mungkin telah hilang rasa kemanusiaannya.
Inilah model kepemimpinan yang di bangun di atas paradigma sekuler dan kapitalisme. Hanya mau mengurus jika ada imbalan. Karena sistem kapitalisme sekuler melandaskan hubungan antarindividu berdasarkan asas manfaat semata, tidak menghendaki campur tangan agama dalam agama dalam pengaturan kehidupan manusia, sehingga manusia berhak membuat peraturan hidupnya sendiri. Sistem kapitalisme sekuler juga sangat menjunjung tinggi kebebasan individu, di antaranya kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi.
Dari kebebasan hak milik ini lahirlah sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ekonomi kapitalisme dikenal dua konsep kepemilikan kekayaan, yaitu kepemilikan individu atau swasta, dan kepemilikan negara. Setiap individu (swasta) bisa memiliki atau menguasai sumber daya alam (air, tambang, padang gembalaan, api) yang sejatinya milik umum atau masyarakat, bisa di privatisasi menjadi milik pribadi asal mempunyai modal (kapital). Menjadikan porsi kepemilikan individu atau swasta cukup besar dibandingkan dengan porsi kepemilikan negara. Peran negara dalam mengelola sumber daya alam pun menjadi
tergeser oleh individu (swasta).
Alhasil, distribusi kekayaan pun menjadi tidak merata. Hanya segelintir orang saja yang bisa menikmati. Kekayaan hanya beredar di segelintir orang. Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Tanpa disadari hukum rimba terjadi di dalamnya. Siapa yang kuat, maka dia akan bisa bertahan dan menguasai ekonomi. Siapa yang lemah, maka dia akan tersingkir. Akhirnya, terjadi dampak kesenjangan ekonomi ekstrem, menghasilkan masalah kemiskinan yang tak kunjung usai. Selain itu dalam sistem ekonomi kapitalisme, keberhasilan pembangunan ekonomi dicapai dengan pertumbuhan ekonomi secara agregat atau menyeluruh. Tidak memperhatikan apakah ekonomi individu per individu masyarakat sudah terpenuhi kebutuhannya atau tidak. Akibatnya, sistem ekonomi kapitalisme gagal mengatasi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam, penerapannya mencakup dua aspek. Pertama, bagaimana negara mengumpulkan harta dari rakyat untuk mengatasi persoalan masyarakat. Kedua, bagimana mekanisme distribusinya. Adapun mengenai aspek yang pertama yaitu bagaimana negara mengumpulkan harta terkait dengan sumber penerimaan negara. Negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah atau Khilafah mempunyai sumber penerimaan di antaranya zakat (dipungut hanya kepada warga negara muslim), jizyah, fai, Ghanimah, kharaj (dipungut dari warga negara non muslim) dan hasil pengelolaan kepememilikan umum oleh negara. Setiap penerimaan negara ini di simpan Baitulmal untuk kemudian digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan negara.
Khilafah akan mendistribusikan harta tersebut kepada individu rakyat yang membutuhkan tanpa imbalan, seperti sebidang tanah yang diberikan kepada orang yang mampu (kuat) untuk mengelolanya (menanaminya), dan mengeluarkan harta kepada mereka (orang yang membutuhkan) yang diambil dari harta kharaj dan jizyah. Khilafah selalu berusaha memutar harta di antara rakyat, demi mencegah adanya peredaran harta pada kelompok tertentu. Selain itu khilafah juga menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negaranya. Khilafah menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang menanggung nafkahnya. Sehingga dalam negara yang menerapkan Islam sebagai aturannya (Khilafah) tidak akan ditemui rakyat yang harus berebut bansos, untuk menyambung hidupnya. Karena segala kebutuhannya telah ditanggung dan dijamin oleh negara atau Khilafah.
Begitulah Islam mengatur kehidupan. Islam adalah agama yang sempurna dan komprehensif. Aturannya tidak hanya mengatur aspek spiritual semata, melainkan mencakup semua aspek kehidupan. Tak tekecuali dengan ekonomi. Setiap problematika dalam kehidupan Islam punya solusi. Wallohu’alam.