Oleh. Sherly Agustina, M.Ag.
(Penulis dan pemerhati kebijakan publik)
MuslimahTimes.com – Allah Swt. berfirman, “Orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka azab yang pedih.” (TQS. At Taubah: 61)
Viral promosi minuman beralkohol gratis yang diduga mengandung penistaan terhadap agama. Dilansir dari detikNews.com, (28/6/22), promosi diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia dan @holywingsbar, Kamis (23/6) yang berisi, promosi minuman alkohol gratis bagi yang yang bernama Muhammad dan Maria. Promo ini berlaku tiap Kamis dengan syarat menunjukkan kartu identitas. Tak lama setelah diunggah, promo ini menjadi sorotan netizen dan kecaman dari banyak pihak.
Walau sudah ada permintaan maaf dari pihak Holywings, namun promo ini menyeret Holywings ke pihak polisi setelah ada yang melaporkan tuduhan penistaan agama. Lalu, polisi menetapkan 6 tersangka karyawan manajemen Holywings Indonesia. Belasan gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat (Warta Ekonomi.co.id, 30/6/22).
Kontroversi yang Kebablasan, Kebebasan dalam DemokrasiÂ
Jika dilihat, strategi kontroversi dalam marketing di dunia kapitalis demokrasi semakin digemari. Karena dengan kontroversi, siapa pun yang punya bisnis berhasil membuat sensasi dan cepat viral di dunia maya dan nyata. Sesuatu yang beda dari kebanyakan orang pada umumnya, akan mudah terkenal. Tampaknya, strategi kontroversi banyak memikat para pelaku bisnis yang ada di Indonesia.
Namun, kontroversi yang saat ini dilakukan oleh Holywings sudah kebablasan karena mengarah pada penistaan agama dengan mencatut nama-nama sakral dalam agama untuk sesuatu yang haram (miras). Mungkin menurut mereka, dalam demokrasi sah-sah saja melakukan promo apa pun, apalagi sistem sekarang bukan sistem yang didasarkan pada agama tertentu yaitu sistem sekuler. Di mana agama tak perlu ikut campur dalam ranah publik dan kebijakan.
Namun, mereka lupa bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Ketika sedikit saja disinggung persoalan agama yang sangat sakral, tentu umat akan bereaksi bagai semut yang diinjak akan menggigit. Kabar baiknya, pemprov sudah bertindak tegas dan tepat menutup Holywings walau sementara. Karena selain promo yang dilakukan telah melanggar peraturan yang berefek membuat kegaduhan. Holywings ternyata banyak melanggar peraturan yang lain, izin usaha dan pelanggaran PPKM.
Menjadi hal biasa dalam demokrasi, ketika ada penistaan atau kontroversi lalu minta maaf dan seolah masalah selesai. Hotman Paris sebagai salah satu pemegang saham, langsung menemui ketua MUI untuk meminta maaf ketika viralnya masalah ini. Dalam pikiran mereka, masalah selesai begitu saja dengan minta maaf. Jika masalah seperti ini dibiarkan, umat tak segera speak up maka kasus seperti ini ada kemungkinan terulang lagi dan dianggap biasa.
Lucunya, setelah Holywings ditutup oleh pemprov mereka berbicara tentang nasib 3000 karyawan yang mayoritasnya muslim. Seolah menumpahkan kesulitan mereka pada pemerintah, atas kesalahan yang telah mereka perbuat. Padahal, dengan viralnya promo kontroversi yang mereka lakukan sudah mendapat keuntungan. Mengapa konsekuensi ini tak mereka pikirkan sejak awal pembuatan konsep promo.
Demokrasi liberal telah membuat orang kebablasan, karena bukan agama yang mereka gunakan sebagai landasan berpikir dan bersikap. Jika aturan ini terus digunakan, maka kerusakan terus terjadi. Bukan tidak mungkin penistaan terulang kembali, dengan dalih kebebasan.
Pandangan Islam tentang Penistaan dan Miras
Hal yang perlu dicermati dalam kasus ini yaitu marketing akan viral tak selalu dengan cara-cara tak sehat seperti kontroversi dan penistaan. Karena sesuatu yang diawali dengan keburukan, akan berakhir mengenaskan. Holywings telah membuktikan sendiri atas perbuatannya. Penistaan dalam bentuk apa pun, sengaja atau tidak adalah perbuatan yang dilarang. Seorang ulama hebat Buya Hamka, pernah mengatakan, “Jika kamu diam saat agamamu dihina, maka gantilah bajumu dengan kain kafan.“
Allah Swt. berfirman di dalam surat Al Ahzab ayat 57, “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.“
Kata ‘Muhammad‘ dan ‘Maria‘ sangat sakral dalam ajaran agama, tak pantas bagi seorang muslim menggunakannya bukan pada tempatnya. Sementara miras dalam Islam dilarang, hukumnya haram. Keharamannya sudah dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 90,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“
Solusi Islam
Lalu bagaimana solusi Islam terhadap permasalahan ini?
Tak ada larangan marketing di dalam Islam, bahkan hadis Baginda Nabi saw. mengatakan bahwa 99 pintu rezeki lewat berdagang. Tapi, marketing yang sewajarnya dan tak melanggar kaidah hukum Islam. Dalam berdagang, tetap niat ibadah karena Allah. Misal mencari nafkah untuk anak dan istri di rumah, untuk memenuhi hak tubuh agar dalam beribadah kuat dan sehat.
Barang yang diperjualbelikan bukan barang yang haram, seperti miras. Karena sesuatu yang dikerjakan melanggar syariat akan berbuah kerusakan. Bagi seorang muslim, keberkahan akan dicari yaitu dengan melaksanakan syariat. Promo yang digunakan bukan sesuatu yang kontroversi apalagi penistaan, karena suasana yang dibangun dalam Islam ialah suasana keimanan dan ketaatan kepada Allah.
Berdagang bisa membuat seorang muslim semakin dekat dan taat kepada Allah, bukan sebaliknya. Berdagang semakin mempererat ukhuwah Islam, bukan membuat gaduh. Berdagang hanya dengan cara yang halal, bukan menghalalkan segala cara. Inilah jika aturan Islam yang dipakai dalam kehidupan berdagang.
Agar penistaan tidak terulang, harus ada aturan tegas yang melarang semua bentuk penistaan. Selain itu, agar barang haram tidak lagi diperjualbelikan bebas harus ada aturan yang tegas dan jelas melarang barang haram tersebut seperti miras (khamr). Terapkan aturan yang memiliki efek jera bagi siapa saja yang melanggar, tahukah aturan yang seperti apa?
Tak lain hanya Islam, yang memiliki konsep jelas tentang sistem sanksi. Karena sistem sanksi dalam Islam, memiliki dua fungsi yaitu sebagai pencegah dan penebus. Wadah yang bisa melaksanakan sistem sanksi adalah negara. Maka urgent segera terwujud wadah yang bisa menyelesaikan segala permasalahan yang ada yaitu Khilafah. Sesuai bisyarah Baginda Nabi saw. bahwa wadah itu akan segera tegak di muka bumi, “Kemudian akan berdiri Khilafah di atas minhaj kenabian…” (HR Ahmad)
Allahualam Bishshawab.