Oleh. Tari Ummu Hamzah
Muslimahtimes.com-Nikah beda agama mulai mendapat dukungan dari beberapa pihak. Padahal di Indonesia sudah lama diterapkan aturan larangan nikah beda agama. Dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Meskipun sudah ada penetapan hukum akan pelarangan nikah beda agama, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nekat mengesahkan nikah beda agama. Dengan dalih agar tidak marak praktik kumpul kebo. Parahnya Kemenag mencoba berdiskusi dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Dispendukcapil Surabaya untuk berdiskusi bersama. Diskusi ini difasilitasi oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI). Diharapkan hasil dari diskusi ini akan melahirkan aturan baru.
Tindakan ini jelas menampakkan perlawanan atas hukum negara dan syariat Islam yang melarang umatnya untuk menikah beda akidah. Perlawanan akidah ini tak hanya di kalangan para pejabat tinggi, masyarakat pun sudah mulai teracuni akan opini dan ide nikah beda agama.
Opini ini bisa disampaikan lewat media lagu, drama, tayangan YouTube, dll. Sayangnya, kontrol masyarakat akan tayangan ini begitu lemah. Alih-alih dilaporkan malah mendapatkan dukungan dan simpati. Sehingga tanpa sadar generasi kita digiring untuk memaklumi nikah beda agama. Padahal perkara ini bukanlah hal sepele. Sebab adanya perbedaan akidah dalam ikatan pernikahan tidak bisa diremehkan.
Rata-rata mereka yang nekat menikah beda agama ini berdalih bahwa yang namanya agama itu hanya identitas saja. Asal saling menghormati dan toleran akan kepercayaan masing-masing, maka tidak akan ada kendala. Lagi-lagi ucapan khas para kaum sekuler meracuni pikiran masyarakat.
Padahal ide yang sudah salah dari awalnya ini, jelas akan menuai banyak kendala. Bahkan akibatnya akan merugikan generasi penerus yang lahir dari setiap keluarga.
Terutama keluarga muslim yang akan melahirkan generasi penerus kaum muslimin. Tapi karena paham sekularisme yang masih meracuni pikiran masyarakat, maka urusan agama dikesampingkan. Mereka menganggap bahwa agama hanya identitas. Maka, nikah beda agama pun diupayakan.
Jika sebuah keluarga sudah berbeda akidahnya, maka akan memunculkan pertanyaan, apa visi keluarga tersebut? Bisakah visi keluarga dibangun jika hal yang paling mendasar saja sudah berbeda? Atas dasar keyakinan yang mana generasinya akan dididik? Lalu seperti apa identitas anak-anaknya kelak?
Dalam pemerintahan kapitalis, penguasa sudah memahami bahwa benteng pertahanan terakhir bagi kaum muslimin adalah keluarga. Jika para feminisme mencoba menghilangkan peran ibu dengan ide-ide kesetaraan gender, wanita punya nilai ekonomis, tak wajib patuh dengan suami dll, maka sekularisme menyerang hal yang paling mendasar dari keluarga, yaitu menyerang akidah keluarga dengan ide nikah beda agama. Jelas ini akan merusak tatanan ideal keluarga muslim.
Akibatnya generasi muslim buta akan identitas dia yang sebenarnya. Karena keluarganya menganut paham sekuler, dimana nilai-nilai agama disepelekan. Alhasil, didikannya pun akan melahirkan generasi yang memiliki pola sikap dan pola pikir layaknya orang-orang sekuler.
Keluarga Ideal dalam Islam
Dalam persoalan membangun sebuah keluarga, Islam pun ada aturannya. Karena generasi penerus Islam yang tangguh akan lahir dari keluarga. Lalu, seperti apa keluarga yang ideal dalam Islam?
Keluarga ideal dalam Islam jelas memiliki akidah yang kuat. Sebab keluarga muslim adalah wadah bagi peradaban untuk melahirkan generasi penerus muslim yang tangguh. Maka, dibutuhkan ketaatan individu. Ketaatan di sini adalah taat akan semua perintah Allah dan menjauhi larang-Nya. Karena timbangan hidupnya adalah halal dan haram. Sedangkan interaksinya kepada sesama manusia adalah amar makruf nahi mungkar.
Jika akidah Islam dan ketaatannya sudah mengakar kuat, maka akan melahirkan generasi muslim yang memiliki kepribadian Islam (bersyaksiyah islamiyah), yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap yang islami. Maka, diharapkan generasi ini akan menerima kembali kehidupan Islam, yang akan mewujudkan masyarakat Islam yang memiliki kontrol masyarakat yang kuat akan Islam.
Tentu itu semua akan terwujud jika ada institusi negara sebagai pelaksana syariat Islam. Sehingga terwujud suasana keimanan dalam negeri. Maka, kasus-kasus kerusakan akidah bisa teratasi. Sebab Daulah Islam adalah pelindung akidah bagi kaum muslimin.