
Oleh. Deny Setyoko Wati, S.H
(Pemerhati Sosial Masyarakat)
Muslimahtimes.com– Indonesia mendapat bonus demografi, dimana sekitar 144 juta orang angkatan kerja berada dalam usia produktif. Oleh karena itu, pemerintah ingin angkatan kerja tersebut bisa mendapatkan kesejahteraan di masa senjanya kelak pasca purnabakti. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, apabila angkatan kerja ini disiapkan dengan baik menjadi potensi besar untuk pembangunan ekonomi. Sehingga angkatan kerja tersebut bisa sejahtera sebelum tua.
Untuk mempersiapkan angkatan kerja ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dalam aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemendikbud Ristek mendapat tugas untuk membawahi pendidikan vokasi dengan leading sector dibawah Kemnaker. (www.merdeka.com,30/10/2022)
Minggu, 30 Oktober 2022 lalu, Kemnaker sendiri telah melangsungkan Festival Vokasi dan Job Fair Nasional 2022. Airlangga Hartanto berharap adanya acara tersebut, bisa menjadi momentum kebangkitan SDM Indonesia yang kompeten dan mampu beradaptasi dengan perubahan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga mengatakan acara tersebut menjadi ajang pelatihan vokasi yang terintegrasi dengan pasar kerja, sertifikasi kompetensi, dan pelayanan penempatan, hingga jaminan sosial. (www.jpnn.com,30/10/2022)
Untuk lebih menguatkan keinginan agar angkatan kerja sejahtera, pemerintah melalui Menaker, Ida Fauziyah, pun juga menyebutkan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. (www.cnnindonesia.com,30/10/2022)
Pendidikan vokasi sejatinya hanya mencetak tenaga kerja teknis bukan tenaga ahli. Tentu saja, terkait standar gaji juga tidak akan terlalu tinggi sebab sama saja dengan buruh. Lagi pula, kesejahteraan saat ini tidak bisa hanya diukur dari tingginya gaji. Ada faktor lain yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan. Gaji tinggi, tetapi biaya kebutuhan hidup juga melambung tinggi. Belum lagi, rakyat masih memiliki beban biaya pendidikan dan kesehatan yang juga tinggi. Maka kesejahteraan masih menjadi mimpi.
Janji kenaikan UMP juga tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan. Pasalnya, standar penetapan upah saat ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Ini menunjukkan standar upah tidak ditetapkan menyesuaikan biaya kebutuhan hidup riil. Sehingga walaupun ada kenaikan UMP tetap tidak memungkinkan mencapai kesejahteraan. Ditambah lagi, dengan kondisi ekonomi saat ini yang tengah terancam resesi global, hal ini sangat memungkinkan terjadinya PHK besar-besaran. Sehingga tentu akan berdampak kepada para lulusan vokasi.
Islam Mampu Wujudkan Kesejahteraan Hakiki
Kesejahteraan hakiki dapat diraih manakala disandarkan kepada rida Allah Ta’ala. Dan keridaan Allah Ta’ala hanya dapat diraih dengan senantiasa taat pada aturan-Nya. Maka, dalam menjalani kehidupan ini termasuk bernegara semestinya menyandarkan pada syariat-Nya. Islam memiliki kebijakan untuk menunjang kesejahteraan rakyat. Islam mengukur tingkat kesejahteraan bagi masyarakat ditinjau dari aspek, sudah terpenuhinya kebutuhan pokok ataukah tidak. Hal itu dapat ditempuh dengan kebijakan berikut:
Sistem pemerintahan Islam menetapkan bahwa penguasa adalah pelayan umat. Hal itu bermakna bahwa penguasa memikul tanggung jawab untuk mengurusi, memenuhi dan menjamin kebutuhan rakyat serta menyelesaikan berbagai permasalahan rakyat. Kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab penguasa berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Dalam hal ini, negara bisa memberlakukannya dengan dua mekanisme yakni mekanisme langsung dan tidak langsung. Mekanisme langsung yakni dengan cara menyediakan layanan jasa pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis.
Negara wajib menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana untuk ketiga layanan tersebut sehingga bisa tersedia secara optimal. Adapun mekanisme tidak langsung ialah negara menjamin tiga kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang dan papan. Hal tersebut dilakukan dengan cara, negara menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya pangan, sandang dan papan. Misalnya dengan menciptakan lapangan pekerjaan, memberi modal usaha, kemudahan akses seperti administrasi sederhana, harga rumah dan pangan terjangkau oleh seluruh kalangan rakyat dan lain sebagainya.
Dalam aspek upah pun Islam juga memiliki ketentuan pemberian upah. Islam memberikan pedoman bahwa prinsip pemberian upah harus adil dan mencukupi. Adil disini dimaknai sebagai proporsionalnya dengan tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterima. Maka pekerja akan memperoleh upah sesuai dengan kadar kerja yang ia hasilkan sendiri. Sehingga upah yang diterima tidak terlalu rendah dan tidak pula terlalu tinggi sehingga membuat majikan kehilangan bagian hasil kerja yang sesungguhnya dari kerja tersebut. Oleh karena itu, dalam pemberian upah kepada para pekerja berbeda-beda, disesuaikan dengan tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang dipikulnya. Adapun mencukupi bermakna bahwa upah yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar. Apabila tingkat kebutuhan masyarakat meningkat maka tingkat upah pekerja juga harus ditingkatkan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.
Dalam Islam pun juga memiliki konsep kelayakan upah. Kelayakan upah yang diterima pekerja harus dilihat dari aspek pangan, sandang dan papan. Artinya hubungan antara majikan dengan pekerja tidak sekedar hubungan formal kerja, tetapi sudah dianggap seperti persaudaraan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim)
Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam al-Sulthaniyah berpendapat, dasar penetapan upah pekerja adalah standar yang cukup yang mengacu pada gaji yang diperoleh pekerja dapat menutupi kebutuhan minimum.
Demikianlah sistem Islam yang komprehensif, berupaya menjamin kebutuhan masyarakat agar kesejahteraan tercapai. Islam memiliki konsep yang rinci dalam kepemilikan, harta, pengelolaan dan distribusinya sehingga bisa mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Wallahu a’lam bishshowwab.