
Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pemerhati Generasi dan Kebijakan Publik)
MuslimahTimes.com – Kebijakan second home visa dianggap sangat berbahaya dan mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga negara asing (WNA). (RMOL.com, Oktober 2022 ).
Selalu ada kebijakan publik yang memantik timbulnya kontroversi dan pertanyaan publik seberapa penting kebijakan second home visa saat ini? mengingat beban negara untuk mengurusi rakyatnya tanpa kebijakan second home visa yang hampir tidak terurus saja masih besar. Jika ditambah dengan kebijakan second home visa, apa jadinya negeri ini? mungkin akan terjadi pengusiran besar-besaran dan sistematis penduduk asli negeri ini. Membayangkannya saja sudah sangat menakutkan.
Namun, demikianlah fakta kebijakan publik hari ini. Dikeluarkan untuk kepentingan segelintir orang saja, bisa jadi mungkin adalah kepentingan segelintir para elite politik dan penguasa. Jadilah kepentingan rakyat yang dikorbankan. Kepentingan akan rasa aman dan nyaman. Kebijakan publik yang ditetapkan selalu menyelisihi berbagai harapan masyarakat secara luas. Hingga selalu berakhir dengan tergadainya rasa aman dan nyaman rakyat.
Bayangkan saja jika terjadi migrasi besar-besaran warga Cina misalkan, atau warga luar negeri lainnya, sebab adanya kebijakan second home visa. Maka warna kehidupan masyarakat sudah pasti akan berubah. Kehidupan masyarakat akan semakin liberal, hedonis, dan kapitalistik. Berkonsekuensi pada semakin terpinggirkannya warga lokal. Sebab para imigran, pasti kebih ulet dan lebih bisa menguasai ekonomi, yang berdampak buruk pada semakin tersedotnya kekayaan negeri masuk ke dalam kantong mereka. Alhasil, akan memunculkan masalah baru yaitu penguasaan sosial-ekonomi oleh warga asing yang akan berdampak buruk bagi sosial-ekonomi warga lokal. Maka, kesenjangan ekonomi dan sosial warga semakin menjadi. Timbulnya gap kehidupan sosial masyarakat yang semakin tajam yang akan berpengaruh pada stabilitas negeri.
Karena itu, kebijakan second home visa perlu ditinjau ulang, mengingat lebih banyak memberikan dampak buruk bagi penduduk negeri dibandingkan dampak positifnya. Jikapun kebijakan second home visa ditengarai akan meningkatkan investasi di negeri ini, maka hal demikian adalah harapan yang terlalu mengada-ada. Sebab konsekuensi second home visa adalah kita harus membiarkan mereka hadir masuk ke negeri ini secara fisik, menguasai aset negeri dan aset bangsa secara liar. Sebab mereka akan dianggap sebagi rakyat dari golongan WNA (Warga Negara Asing) yang tentu saja harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga asli negeri ini, sementara kemampuan untuk menguasai aset negeri ada di tangan mereka. Bukankah hak demikian sangat merugikan negara?
Karena bertambah beban untuk mengurusi pihak yang asalnya adalah bukan tanggung jawabnya, di waktu yang sama pihak asing menguasai aset negeri atas nama investasi.
Sebab mereka akan mendapatkan kartu pengakuan sebagai penduduk asing yang legal tinggal di negeri ini. Mereka sama dengan warga asli negeri ini selama memiliki visa tersebut. Sebab warga asing bisa melakukan apa pun di negeri ini selama kurun waktu 5 sampai 10 tahun selama mereka memiliki second home visa.
Bisa jadi pula mereka akan terlibat dalam pesta demokrasi pemilu pilpres dan lain sebagainya. Yang hal demikian tentu saja akan menyumbang suara yang besar bagi pihak yang menguntungkan mereka, yaitu penguasa yang mengeluarkan kebijakan second home visa. Maka, akan semakin melanggengkan kegagalan kepemimpinan dalam mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya kita tidak bisa berharap banyak pada siatem sekuler kapitalisme yang hari ini banyak berperan dalam mengeluarkan kebijakan publik yang kontroversial, semisal second home visa. Sebab kebijakan publik yang dikeluarkan dalam sistem sekuler kapitalisme adalah kebijakan publik yang pro pada pihak kapitalis yang dibacking penguasa. Jadilah kebijakan publik yang dihasilkan tidak manusiawi, sebab hanya bersandar pada raihan keuntungan materi duniawi bagi para kapitalis semata.
Maka, kita butuh kebijakan publik yang pro pada seluruh kepentingan rakyat seluruhnya, yang manusiawi dan bisa memenuhi seluruh rasa yang diinginkan oleh setiap manusia, serta sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Kebijakan publik yang membawa kebaikan bagi seluruh umat manusia. Dan kebijakan publik tersebut hanya bisa dihasilkan oleh para penguasa yang menerapkan sistem Islam kaffah dalam bingkai Khilafah saja. Sebab hanya sistem Islam saja yang mampu menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat.
Sistem Islam akan melihat seberapa penting mengeluarkan kebijakan second home visa. Jikapun dikeluarkan kebijakan second home visa, sistem Islam akan melihat tingkat kemaslahatannya bagi kehidupan seluruh rakyatnya.
Sistem Islam akan memberikan syarat yang cukup ketat bagi seseorang yang ingin benar-benar menjadi warga negaranya , yaitu tidak boleh membawa budaya dan kebiasaan hidup yang merusak nilai-nilai moral dan norma yang baik yang telah berlaku dalam kehidupan masyarakat. Tidak boleh menyelisihi syariat Islam. Harus tunduk pada syariat Islam.
Selain itu, dan yang sangat penting adalah sistem Islam tidak akan memanfaatkan kebijakan second home visa untuk dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan yang terbukti telah gagal dalam memberikan kebaikan bagi seluruh kehidupan rakyat, apalagi sekadar untuk dijadikan sebagai alat untuk menggelembungkan suara saat pemilu, bagi pihak calon penguasa melalui mekanisme pemilu yang tidak fair.
Karenanya, perlu ada upaya untuk mendudukan kembali urgensitas kebijakan second home visa, dengan bersegera mengganti sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang hanya membuat kehidupan rakyat dan masyarakat luas terasa semakin ambyar. Dengan sistem kehidupan yang manusiawi yaitu sistem Islam dalam bingkai Khilafah yang akan menjadikan kehidupan rakyat ada dalam kebaikan dan kemaslahatannya.
Maka, patutlah kita merenungkan kembali hadis Rasulullah SAW tentang sosok pemimpin yang selayaknya melindungi kepentingan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya, yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta mampu menjamin keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat sabda Rasulullah saw :
إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ، فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ، وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)
Wallahualam.