Oleh. Asha Tridayana, S.T.
MuslimahTimes.com – Bergantinya tahun menjadi momen dengan segudang harapan akan perubahan yang lebih baik. Mengingat di tahun sebelumnya bermacam persoalan negeri ini tidak kunjung terselesaikan. Termasuk kesulitan pemenuhan kebutuhan hidup yang tengah dialami masyarakat. Terlihat pada tingginya harga di pasaran dan terbatasnya pasokan atau persediaan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Sementara pendapatan atau pemasukan yang dimiliki masyarakat tidak sebanding dengan besarnya biaya hidup saat ini. Sehingga masyarakat mesti bekerja banting tulang demi tercukupi hajat hidupnya.
Parahnya, tidak semua masyarakat memiliki pekerjaan yang layak. Apalagi belum lama ini terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran. Dikhawatirkan pula awal tahun 2023, jumlahnya akan bertambah besar. Belum lagi, kasus karyawan putus kontrak yang totalnya tidak lebih sedikit bahkan melebihi karyawan yang terdampak PHK. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat, hal ini terjadi karena karyawan kontrak lebih mudah dilepaskan dibandingkan karyawan tetap yang mesti diberi pesangon dan sejumlah kewajiban lain dari perusahan tempat bekerja.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta pun menambahkan bahwa karyawan kontrak di industri padat karya lebih tragis karena hanya bisa menerima nasib ketika masa kontrak tidak diperpanjang. Jumlahnya pun mencapai dua kali lipat dari yang terkena PHK karena kebanyakan dari mereka tidak lapor. Tentu saja, kondisi ini menjadikan masyarakat dalam impitan ekonomi yang semakin sulit mencukupi kebutuhan hidupnya. (https://www.cnbcindonesia.com 21/01/23)
Minimnya lapangan kerja dan tidak adanya jaminan keberlangsungan pekerjaan menjadi salah satu akibat dari buruknya situasi ekonomi dunia yang juga berdampak di negara ini. Terlebih adanya regulasi yang dibuat pemerintah justru memberi ruang bagi para pemodal menggunakan sistem tenaga kontrak dibandingkan mencari karyawan tetap dengan pertimbangan lebih hemat dalam biaya operasional. Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Sehingga bukan hal mustahil jumlah PHK akan semakin membludak mengingat jauh lebih menguntungkan dengan sistem kontrak.
Tidak hanya itu, akibat dari kerjasama negara dengan para investor, sebagian besar mengharuskan penyediaan sdm berasal dari negara para investor. Sehingga peluang warga lokal mendapat pekerjaan sangat minim. Sehingga meskipun banyak pabrik dan perusahan berdiri di negara ini tetap tidak mampu menutupi tingginya angka pengangguran, justru semakin bertambah. Mirisnya lagi, negara juga memberikan kemudahan bagi orang asing dalam mengurus visa bekerja.
Sudah jatuh tertimpa tangga begitulah nasib masyarakat negara ini. Kebijakan dan regulasi yang dibuat pemerintah justru menguntungkan bagi warga asing bukan rakyatnya sendiri. Negara lebih berpihak pada asing sementara nasib masyarakat tergadaikan begitu saja. Kasus pengangguran yang semakin bertambah bukannya mendapat penyelesaian, malah negara membuat aturan baru yang memudahkan terjadinya PHK. Bahkan penggunaan sistem baru yakni pekerja kontrak. Padahal kebutuhan hidup semakin tinggi. Sehingga masyarakat pun terpaksa mencari solusi sendiri yang bisa berujung pada tindak kriminalitas.
Deretan permasalahan menjadi efek domino dari penerapan sistem negara ini. Tidak lain sistem ekonomi kapitalis yang selalu menjadikan keuntungan sebagai prioritas utama. Sehingga negara akan lebih berpihak kepada pemilik modal dan mengabaikan nasib rakyat. Kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat pun akan selalu dinomorduakan. Rakyat akan terus menerus dirampok dan dibodohi. Penerapan sistem ekonomi kapitalis selain telah menggerogoti peran dan tanggung jawab negara yang semestinya menjaga dan mengayomi masyarakat, pun juga mengalihkan cara pandang masyarakat yang hanya fokus pada kebutuhan perut sehingga rela menerima nasib asalkan masih bisa makan.
Kondisi semacam ini tidak akan terjadi apabila negara menjadikan Islam sebagai landasan di setiap aspek kehidupan. Termasuk dalam politik pemerintahan dan perekonomian negara. Sehingga sudah semestinya untuk segera sadar dan mencampakkan sistem kapitalisme liberal, terlebih segala kerusakan dan permasalahan yang terjadi saat ini akibat sistem kufur tersebut. Oleh karena itu, penerapan sistem Islam menjadi satu-satunya solusi mendasar agar persoalan dapat tuntas terselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru.
Sistem ekonomi Islam akan mengatur pengelolaan sumber daya alam melalui negara agar tidak dieksploitasi asing. Sehingga seluruh kekayaan alam dapat dimanfaatkan umat untuk mencukupi kebutuhan hidup, termasuk terbukanya lapangan pekerjaan yang memadai bagi umat khususnya laki-laki yang berkewajiban mencari nafkah. Sumber daya manusia pun dikelola sesuai dengan keahlian yang dimiliki agar mampu bekerja optimal dan terpacu untuk terus menggali potensi diri. Negara memfasilitasi dengan bermacam pelatihan maupun sarana pembelajaran sebagai bekal mengarungi kehidupan.
Karena sistem Islam mewajibkan negara sebagai peri’ayah umat yang menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Pemimpin negara bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan regulasi yang dibuat dalam menjaga umat dari intervensi asing. Tentunya bersumber pada hukum-hukum Allah Swt. Sehingga terbentuk kesadaran bahwa kepemimpinan merupakan amanah sedangkan umat tunduk pada syariat Islam melalui eksistensi negara. Rasulullah saw bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Wallahu’alam bishowab.