Oleh. Vera Carolina
Muslimahtimes.com–Kasus narkoba menjerat artis berinisial R pada Kamis 12/1/2023. Kasus yang menjeratnya tak hanya sekali ini, tetapi sudah dua kali penangkapan dengan kasus narkoba. Pada April 2006, R ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Kasus kedua terjadi pada pertengahan April 2010 atas kasus sabu-sabu 50 gram serta satu paket ganja kering dan di vonis hukuman tujuh tahun penjara. Ia bebas 5 September 2015.
Narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya pemuda. Berulangnya kasus yang serupa apalagi dilakukan oleh publik figur. Hal ini menunjukan bahwa narkoba sudah dianggap kebutuhan. Data dari Kominfo tahun 2021 menjelaskan bahwa penggunaan narkoba berada di kalangan anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir. Sungguh fakta yang mengkhawatirkan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Jika generasi muda sudah terpapar narkoba maka fokus kehidupannya ketika ada masalah dalam hidupnya akan kembali kepada narkoba dan menggunakan segala cara untuk mendapatkannya.
Masa remaja merupakan fase perkembangan setelah fase anak-anak. Pada fase remaja kebanyakan perilakunya cenderung mengikuti apa yang dilakukan teman-temannya. Remaja memiliki keingintahuan yang tinggi untuk mencoba hal baru dan mengikuti tren baru atau gaya hidup baru. jika remaja sudah terpapar narkoba dan kecanduan berpotensi merusak otak secara permanen yang tidak bisa dikembalikan secara normal serta mempengaruhi remaja dalam mengambil keputusan hidup seperti pergaulan bebas yang berujung pada seks bebas.
Remaja yang rentan menggunakan narkoba di dukung dengan tersedianya barang di banyak tempat walaupun mendapatkannya dengan sembunyi-sembunyi, pada faktanya di negeri ini terdapat beberapa pabrik narkoba dengan jumlah produksi barang dalam jumlah besar.
Dilansir dari Suara.com,(09/02/2023), menyatakan Jaringan home industry narkoba di Jakarta Pusat akhirnya terungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Pabrik narkoba rumahan yang memproduksi ekstasi ini pun diketahui memiliki jaringan narkoba yang cukup luas, setelah pihak kepolisian menginvestigasi pabrik narkoba rumahan ini mampu mencetak 1.000 butir ekstasi setiap satu kali cetak, sehingga termasuk produksi narkoba masal. Pada tahun 2020 terdapat pabrik narkoba yang memproduksi jutaan narkoba tertangkap seperti di Bandung, Makasar, Tangerang, Samarida dan tasikmalaya.
Menurut beberapa ahli, faktor-faktor yang menyebabkan remaja menggunakan narkoba di antaranya : Pertama, riwayat keluarga yang tidak harmonis. Remaja merasa tidak dipedulikan lagi dengan keluarga sehingga membentuk pemahaman yang salah bahwa ketidakpedulian keluarga terhadap dirinya menjadikan remaja melakukan apapun yang dipilih dan disukai termasuk menggunakan narkoba. Kedua, salah dalam memilih pergaulan. Berteman dengan teman yang salah seperti pengguna narkoba rentan bagi remaja ikut memakai narkoba bahkan menjadi kurir narkoba karena menghasilkan materi yang banyak dalam waktu singkat tanpa memperhatikan konsekuensi perbuatanyang dilakukan. Ketiga, berada pada kondisi sulit hingga mengalami depresi dan kecemasan sedangkan solusi belum ditemukan. Hal ini memicu remaja mencoba narkoba untuk menghilangkan depresi dan kecemasan yang dialami. Keempat, menurunnya rasa percaya diri akibat traumatis mendalam, contohnya dikucilkan oleh lingkungan sosial, kehilangan orang tua, korban kejahatan seksual atau kasus yang lain. Kelima, ketidakmampuan diri beradaptasi dengan lingkungan. Remaja merasa sepi dan sendiri, tertutup sehingga mencari ketenangan diri yang bersifat sementara dengan menggunakan narkoba.
Lantas, apa yang salah banyaknya remaja pengguna narkoba. Jika kita analisis sebab banyaknya remaja pengguna narkoba adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan. Remaja tidak memahami hakikat kehidupan dunia.
Faktor-faktor yang menyebabkan alasan remaja menggunakan narkoba terjadi ketika pemahaman remaja tentang tujuan hidupnya salah hanya tujuan materi semata, sebagaimana konsep sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Setiap persoalan kehidupan solusi yang dihadirkan bukan berasal dari sang pencipta manusia melainkan solusi menurut manusia. Pemahaman ini menjadikan mental remaja rapuh dan rentan terjerumus pada narkoba. Iming-iming narkoba membawa ketenangan hidup ketika remaja mengalami masalah pada dirinya ternyata hanya ilusi. Narkoba bukanlah solusi tetapi melemahkan generasi.
Selain kesalahan pemahaman remaja dalam kehidupan, sistem hukum yang lemah tidak mampu membuat efek jera bagi pengguna, pemasok dan pengedar narkoba. Akibatnya kasus-kasus narkoba terus ada dalam kehidupan di sistem sekuler hari ini. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba butuh peran negara secara total dengan sistem yang benar sebab sistem sekuler tidak mampu menyelamatkan remaja dari bahaya narkoba.
Islam merupakan agama yang sempurna. Syariat Islam merupakan aturan yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia serta terwujud ketentraman, kesejahteraan manusia.
Islam sebagai sistem dalam kehidupan terbukti mampu mencetak generasi cemerlang penerus peradaban.Ada beberapa mekanisme dalam sistem Islam agar remaja tidak terpapar narkoba.
Pertama, Landasan keimanan menjadi pondasi dasar setiap muslim baik dalam keluarga, masyarakat dan negara. Landasan keimanan dalam keluarga akan membentuk keimanan yang kokoh pada anak sejak dini hingga remaja. Hasilnya remaja tidak mudah terpengaruh dengan mencoba memakai narkoba bahkan menjualnya. Hal ini sesuai dengan pandangan Islam terhadap narkoba yang hukum nya haram maka remaja tidak akan menggunakan walaupun sedikit. Landasan keimanan dalam masyarakat menjadikan aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar senantiasa ada sehingga pengguna, pemasok, serta peredaran narkoba tidak tumbuh dilingkungan masyarakat. Landasan keimanan pada negara dal bentuk pencegahan dan pemberian sanksi bagi pelaku narkoba.
Kedua, Penerapan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islam. Kurikulum dibuat agar mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Output generasi hasil pendidikan Islam sesuai dengan tujuan pendidikan, Alhasil peserta didik mampu menjadi muslim yang senantiasa terikat dengan aturan-aturan Allah Swt dan menjauhi larangan-nya. Narkoba tidak akan dipakai ataupun laku jika ditawarkan kepada remaja. Pemahaman yang salah tentang tujuan hidup tidak terjadi pada sistem pendidikan Islam. Semua peserta tidak menjadikan materi sebagai tujuan hidup sehingga melakukan perbuatan dengan segala cara untuk mendapatkannya.
Ketiga, pengawasan media informasi oleh negara agar informasi yang berkaitan dengan akses narkoba diblokir agar remaja tidak memiliki narkoba.
Keempat, Penerapan hukum sanksi dalam Islam merupakan bagian peran negara dalam pelaksanaannya. Sanksi yang diberikan para pelaku maksiat akan diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya. Sanksi yang diterapakan sesuai dengan hukum dalam syariat Islam. Dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam yang ditulis oleh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa perbuatan-perbuatan yang membahayakan akal seperti narkoba bagi orang yang memperdagangkannya diberi sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, di tambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhi. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, menyimpan narkotika maka akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai 5 tahun ditambah dengan denda yang nilainya ringan.
Demikianlah Islam memandang narkoba sebagai barang haram dan memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk peran startegis negara sebagai institusi yang melindungi generasi.