Oleh. Triana Nur FausiÂ
MuslimahTimes.com – Rajab adalah salah satu bulan yang Allah Swt tetapkan sebagai salah satu dari bulan haram. Bulan haram adalah bulan yang suci dan wajib untuk dimuliakan oleh umat manusia. Kemuliaan Rajab sebagai salah satu bulan haram telah Rasulullah sabdakan lewat sebuah hadis.
 Rasulullah bersabda :
“Sungguh waktu itu telah diputar sebagaimana keadaannya ketika Allah Swt menciptakan langit dan bumi. Tahun itu ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga berurutan, yaitu Dzulqaâdah, Dzulhijjah dan Muharram; serta Rajab bulan Mudharr yang terdapat di antara Jumadi dan Syaâban.” (HR. Muslim)
Selain sebagai bulan haram, Rajab adalah bulan yang bersejarah bagi kaum muslimin karena banyak peristiwa penting yang terjadi dan kaum muslimin layak untuk mengambil hikmah. Adapun peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di bulan Rajab di antaranya:
1. Peristiwa Isra’ Mi’raj yang dilakukan oleh Rasulullah saw terjadi pada 27 Rojab tahun kesepuluh kenabian, atau sebelum Rasul hijrah ke Madinah.
2. Perang tabuk.
3. Pembebasan Palestina oleh Sholahudin Al-Ayubi terjadi pada 28 Rajab 583 H atau 2 Oktober 1187.
4. Runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah yang terjadi pada 27 Rajab 1342 H atau 3 Maret 1924, yang dihancurkan oleh Inggris melalui kaki tangannya, yaitu Musthafa Kemal Attaturk.
Terkait peristiwa yang telah disebutkan di atas, ada peristiwa yang patut kita cermati bersama yaitu peristiwa runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyah karena sejak itu kaum muslimin tidak punya pelindung.
Berbicara Khilafah, pada saat ini banyak kaum muslimin yang belum memahaminya, ada juga yang semangat untuk kembali mewujudkannya, ada yang bersikap netral, ada pula yang terang-terangan menolak seperti pada acara Muktamar Internasional Fikih Peradaban I yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan menolak negara dengan sistem Khilafah dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Piagam PBB.
Bicara tentang khilafah tentu harus dikembalikan lagi kepada khazanah keilmuwan dalam Islam, sehingga di sini umat Islam bijak dalam memahami apa itu khilafah.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, âKhilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Muâminin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.â (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881)
Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), âKhilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.â (Al-Khalidi, Qawââid Nizhâm al-Hukm fĂŽ al-Islâm, hlm. 226)
Imam Ahmad bin Hanbal dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Muhammad bin âAuf bin Sufyan al-Hamashi, menyatakan, âFitnah akan muncul jika tidak ada imam (khalifah) yang mengatur urusan manusia.â (Abu Yaâla al-Farraâi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm.19)
Imam al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Maliki, ketika menjelaskan tafsir surah al-Baqarah ayat 30 : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, âSungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah⌓,
Imam al qurtubi menyatakan bahwa ayat diatas merupakan dalil paling asas mengenai kewajiban mengangkat seorang imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati yaitu untuk menyatukan pendapat serta melaksanakan hukum-hukum berkaitan khalifah. Tidak ada perselisihan pendapat tentang kewajiban tersebut di kalangan umat Islam maupun di kalangan ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Aâsham. (Imam al-Qurthubi, Al-Jâmiâ li Ahkâm al-Qurâân, 1/264-265)
Ulama lain dari mazhab Syafii, Imam al-Mawardi, juga menyatakan, âMenegakkan Imamah (Khilafah) di tengah-tengah umat merupakan kewajiban berdasarkan pada Ijmaâ Sahabat.” (Imam al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 5)
Imam âAlauddin al-Kasani, ulama besar dari mazhab Hanafi pun menyatakan, âSesungguhnya mengangkat imam (khalifah) adalah fardhu. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ahlul haq mengenai masalah ini. Manakala penafian berhubung kewajiban ini oleh sebahagian kelompok Qadariah tidak membawa apa-apa, karena kewajiban ini adalah didasarkan kepada dalil yang lebih kuat, yaitu Ijmaâ Sahabat dan untuk membolehkan perlaksanaan hukum Islam, yaitu ketaatan umat Islam kepada pemimpin lalu menghapuskan kezaliman serta membuang perselisihan yang menjadi sumber kerusakan akibat tiadanya seorang imam.“(Imam al-Kassani, Badââi ash-Shanaiâ fĂŽ TartĂŽb asy-Syarâiâ, XIV/406)
Imam Umar bin Ali bin Adil al-Hanbali, ulama mazhab Hanbali, juga menyatakan, âAyat ini (QS al-Baqarah [2]: 30) adalah dalil atas kewajiban mengangkat imam/khalifah yang wajib didengar dan ditaati untuk menyatukan pendapat serta untuk melaksanakan hukum-hukum tentang khalifah. Tidak ada perbedaan tentang kewajiban tersebut di kalangan para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Aâsham dan orang yang mengikutinya.â (Imam Umar bin Ali bin Adil, TafsĂŽr al-Lubâb fĂŽ âUlĂťm al-Kitâb, 1/204)
Jika ditelaah kembali sesungguhnya tidak ada perbedaan di antara imam madzhab dan para ulama terdahulu mengenai wajibnya Khilafah. Di kalangan para Sahabat juga tidak ada perselisihan mengenai hal tersebut. Sebagai contoh setelah wafat Rasulullah saw, maka para sahabat lebih mendahulukan untuk segera mencari pemimpin bagi kaum muslimin dari pada memakamkan jenazah Rasulullah saw. Dan akhirnya yang terpilih adalah Abu Bakar sebagai khalifah bagi kaum muslimin. Hal ini dikarenakan wajibnya menegakkan khilafah adalah sama seperti kewajiban salat, zakat, puasa dan haji. Dari sini kita dapat memahami sesungguhnya Khilafah adalah bagian dari Islam yang tidak terpisah dari kaum muslimin.
Dari paparan di atas tentu kita dapat memahami dengan bijak bahwa khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam, sehingga tidak perlu ditolak atau justru dibenci. Barangsiapa membenci khilafah berarti telah mencederai ajaran Islam. Mari kita berpikir cerdas sehingga kita tidak salah dalam memahami Khilafah dan sebagai muslim yang taat tentu kita akan menyadari bahwa segala amal ibadah kita akan kurang sempurna jika tidak ada Khilafah Islamiyah, karena mewujudkan Khilafah adalah kewajiban bagi kaum muslimin.
Semoga di bulan Rajab ini kita bisa memetik hikmah berharga bahwa kondisi umat yang carut marut pada hari ini disebabkan kaum muslimin tidak punya perisai yaitu Daulah Khilafah Islamiyah, untuk itu mari kita pergunakan bulan Rajab ini sebagai bulan untuk memperjuangkan kembali tegaknya Khilafah.