Oleh. Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
MuslimahTimes.com – Menjelang Ramadan tahun ini, hampir semua bahan pangan pokok mengalami kenaikan harga. Dari mulai daging, gula, kedelai dan beragam kebutuhan lainnya. Ditengarai, barang di lapang pun menipis stoknya. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan telah menerbitkan izin impor bahan pangan (kedelai, gula kristal, dan daging) tahun 2023 (kompas.com, 7/3/2023).
Hal ini ditetapkan untuk menghindari lonjakan permintaan di tengah bulan Ramadhan. Sehingga dapat dikatakan stok pangan dalam negeri relatif aman. Kebijakan ini pun dipercaya dapat menjaga kestabilan harga selama bulan Ramadan.
Badan Pangan Nasional (Bapan) menetapkan pemerintah siap mengimpor daging sapi dan kerbau, sebanyak 200 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023 (CNNIndonesia.com, 9/3/2023). Menurut Sekretaris Utama Bapan, Sarwo Edi, neraca kebutuhan daging tahun ini minus sekitar 245 ribu ton. Sehingga, menurutnya, dibutuhkan impor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi sebentar lagi masyarakat dihadapkan pada kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Tak hanya daging, Bapanas pun mengungkapkan akan mengimpor bawang putih 588 ribu ton, kedelai 2,5 juta ton, dan gula konsumsi 1,2 juta ton (CNNIndonesia.com, 9/3/2023). Semua kebijakan ini diambil karena produksi dalam negeri berada di bawah nilai kebutuhan tahunan.
Saat produksi dalam negeri tak mencukupi jumlah kebutuhan, kebijakan impor dianggap sebagai satu-satunya jalan penyelamat untuk menghindari kelangkaan pangan. Padahal negeri kita dikelilingi lahan luas yang begitu subur. Posisi wilayah yang kondusif, di garis khatulistiwa, memiliki potensi luar biasa dalam memproduksi hasil bumi. Sumberdaya manusia dan para ahli pangan pun begitu banyak. Semua faktor ini seharusnya dapat mengendalikan jumlah ketersediaan pangan dalam negeri. Namun, faktanya, setiap kelangkaan selalu disolusikan dengan membuka keran impor.
Bahkan negeri ini semakin menguatkan kekuatan impor dalam negeri dengan mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2021 lalu. Kebijakan ini mendorong Indonesia terjebak dalam tradisi impor produk pangan dan pertanian. Karena beberapa pasal yang membahas penjagaan potensi pertanian dalam negeri demi memenuhi kebutuhan pangan, awalnya tercantum dalam Undang-Undang, kemudian direvisi dan dihilangkan.
Diperparah lagi dengan semakin kuatnya liberalisasi ekonomi. Penghapusan bea masuk impor, semakin memudahkan segala bentuk impor masuk ke wilayah Indonesia. Termasuk bahan pangan. Akhirnya muncullah perusahaan-perusahaan raksasa yang menguasai rantai usaha pengadaan pangan dan bebas melakukan impor. Semuanya dikuasai pihak asing yang semakin gencar menyerbu pasar pangan dalam negeri.
Inilah dampak penerapan sistem kapitalisme neoliberal. Penerapan konsep ini menyebabkan negara menjadi pihak yang tak bertanggungjawab atas kebutuhan rakyat. Negara hanya berfungsi sebagai regulator dan pembuat Undang-Undang. Bukan sebagai penanggung jawab. Alhasil, semua kebutuhan rakyat diambil alih korporasi yang hanya menitikberatkan pada keuntungan sepihak. Tanpa peduli nasib rakyat yang dirugikan. Karena harga pangan yang semakin tak terjangkau oleh rakyat. Otomatis, rakyat pun semakin tertekan dengan kebutuhan.
Berbeda dengan konsep Islam. Sistem politik Islam akan menerapkan sistem politik dan ekonomi Islam secara menyeluruh untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat. Termasuk pengurusan pengelolaan pertanian dan kebutuhan pangan rakyat. Secara politik, Islam akan menerapkan politik dalam negeri dan luar negeri berdasarkan syariat Islam. Negara hadir sebagai penanggungjawab atas semua kepentingan rakyat.
Rasulullah saw bersabda yang artinya, “Setiap imam (khalifah) adalah pengurus setiap kebutuhan rakyat dan bertanggung jawab atas setiap rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Negara bersistemkan Islam (Khilafah) akan mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan. Dengan strategi optimalisasi produksi pangan dalam negeri. Sistem Islam wajib hadir untuk memaksimalkan hasil produksi petani. Seperti program bibit unggul nasional yang terjangkau petani, ekstensifikasi dan diversifikasi pertanian serta berbagai kemudahan teknologi dan modernisasi pertanian. Masalah permodalan pun mendapatkan kemudahan bantuan dari negara. Yang kesemuanya dilakukan demi hasil maksimal dan dapat memajukan pertanian serta pangan dalam negeri. Pun demikian dalam sektor peternakan. Semuanya digenjot demi hasil optimal. Agar seluruh kebutuhan rakyat terpenuhi sempurna.
Sempurnanya Islam dalam menjaga setiap jengkal kepentingan rakyat. Amanah dalam pengelolaannya. Hanya sistem Islam-lah, satu-satunya sistem yang memberikan solusi tuntas atas segala masalah pangan serta beragam kebijakan yang menjamin ketersediaannya.
Wallahu a’lam.