Oleh. Andriani
Muslimahtimes.com–Kasus kekerasan yang menimpa anak akhir-akhir ini begitu marak terjadi. Salah satunya kasus yang menimpa seorang anak di Sulteng yang tengah menjadi sorotan dan begitu memprihatinkan. Pasalnya, kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi kali ini dilakukan oleh pelaku sebanyak sebelas orang pria. Berita tersebut dikutip dari BBC News Indonesia. Hingga Selasa (30/05), Polda Sulawesi Tengah telah menahan lima tersangka dari 11 terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi. Meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif dari para pelaku.
Sementara itu, pendamping korban, Salma Masri, mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Salma bercerita psikis korban anak hingga saat ini masih sangat terguncang. Situasi tersebut diperparah dengan kondisi kesehatannya yang kian memburuk.
Hal ini sungguh memprihatinkan, pasalnya hampir setiap hari ada saja pemberitaan di televisi yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak dan kondisinya semakin parah. Hal ini menandakan betapa rendahnya taraf berpikir manusia dan juga sanksi yang diterapkan tidak menimbulkan efek jera. Akibatnya predator anak akan selalu bermunculan di sekitar kita. Hal ini membuat sebagian orang merasa takut dan was-was terhadap keselamatan anggota keluarganya.
Negeri ini seakan-akan sudah tidak aman lagi untuk ditinggali, karena kejahatan saat ini tidak lagi memandang siapa korbannya, kejahatan bisa menimpa siapa saja termasuk anak-anak. Usia anak-anak yang seharusnya menyenangkan; bermain dan belajar, malah dihancurkan oleh manusia yang bejat, orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya memenuhi naluri bukan pada semestinya. Akibatnya anak dari korban kekerasan seksual tersebut mengalami kondisi terpuruk, trauma yang mendalam yang menyebabkan terjadinya sulit berhubungan dengan orang lain.
Hal ini terjadi lantaran sistem pergaulan bebas yang dilakukan oleh sebagian besar orang di negeri ini. Mudah bagi masyarakat untuk mengakses video porno tanpa batas. Ditambah lagi sistem hukum dan peradilan yang terbukti tidak mampu menimbulkan efek jera. Fakta bahwa aspek agama dipisahkan dari kehidupan mengakibatkan seseorang akan berbuat semaunya tanpa mempedulikan akibatnya. Tidak bisa dipungkiri ketika seluruh hal tersebut terjadi, maka kejahatan akan semakin merajalela dan tidak akan mampu lagi untuk dibendung. Tidak bisa dibayangkan anak-anak saat ini begitu dekat dengan kejahatan padahal mereka adalah penerus generasi bangsa yang harus diperhatikan.
Di sistem saat ini yaitu sistem sekularisme kapitalisme yang berasaskan materi dan agama dipisahkan dari kehidupan, sangat rentan terjadi kejahatan. Saat ini apapun bisa dilakukannya walaupun itu perbuatan yang haram karena lebih mengedepankan hawa nafsu daripada berpikir. Seseorang yang ada iman dalam diri mestinya merasa takut akan melanggar perintah Allah. Namun fakta justru menunjukkan bahwa hukum hari ini bisa dibeli tanpa rasa ragu dan takut sama sekali. Maka tidak heran jika dikatakan bahwa sistem hari ini menumbuhsuburkan kejahatan.
Sistem yang diadopsi dari Barat ini sejatinya sudah mengkristal di dalam diri masyarakat. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, percaya adanya Tuhan tapi kemaksiatan tidak berhenti dilakukan atas nama kebebasan. Tidak heran jika ada orang yang melakukan penyimpangan seperti seks bebas, LGBT, pemerkosaan, narkoba, pencurian, membuka aurat dan pelecehan seksual terhadap anak, bahkan kasus-kasus kejahatan lainnya. Sistem hari ini pada dasarnya menjajah manusia itu sendiri. Manusia dibiarkan hidup bebas layaknya seekor hewan, yakni ketika syahwat bergelora maka sah-sah saja ingin disalurkan ke siapa saja. Bahkan kepada anak-anak sekalipun.
Negara sejatinya adalan pelayan yang melayani rakyatnya dari kebutuhan dasar seperti papan, sandang, pangan dan juga melindungi rakyat dari ancaman apapun. Tapi nyatanya negeri ini tidak mampu melindungi rakyat dari kejahatan. Kembali lagi, aturan yang berlaku adalah aturan buatan akal manusia yang serba terbatas. Sistem hari ini cenderung lebih mengikuti hawa nafsu atau kepentingan individu dan golongannya. Jadi bisa dipastikan negara tidak mampu melindungi rakyat dari kejahatan.
Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Peraturan Hidup Dalam Islam, beliau menyatakan bahwa sistem kapitalisme menganggap masyarakat terdiri dari individu-individu, titik perhatiannya hanya pada individu saja dan negara bekerja untuk kepentingan Individu, bukan untuk kemaslahatan banyak orang. Tidak heran jika menyelesaikan permasalahan individu yang satu, maka individu yang lain dikesampingkan atau dibiarkan berbuat ulah. Karena pada dasarnya terwujudnya negara padasistem hari ini untuk menjamin kebebasan individu. Jadi sampai kapanpun kejahatan akan merajalela apabila sistem sekularisme kapitalisme hari ini terus diterapkan.
Berbeda dengan Islam. Islam bukan hanya sebagai agama ritual, tetapi Islam hadir sebagai solusi dan merupakan kabar gembira bagi umat manusia, sekaligus aturan dari Sang Pencipta. Islam sesuai dengan fitrah manusia dan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Al-Qur’an merupakan kalam Allah, begitu pula dengan sabda Rasulullah yang pada hakikatnya memerintahkan manusia untuk hidup sesuai dengan yang diperintahkan oleh-Nya (beribadah). Artinya Islam masuk di setiap lini kehidupan, dari bangun tidur sampai bangun negara tidak luput dari aturan-Nya, termasuk urusan pergaulan dan kriminalitas.
Di dalam Islam kejahatan merupakan kemaksiatan yang harus diberikan sanksi yang tegas. Ketika seorang muslim sudah mencapai usia aqil baligh, berarti dia harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Ketika ia melakukan kejahatan seperti dalam kasus pemerkosaan, maka akan dihukumi had zina yaitu dengan 100 kali dera dan diasingkan bagi yang belum menikah, tetapi jika pelakunya telah menikah maka akan dirajam. Itulah hukuman dalam Islam bagi pelaku zina. Sistem sanksi dalam Islam pada hakikatnya sebagaj zawajir yaitu mencegah manusia untuk berbuat kemaksiatan dan sebagai jawabir yakni sebagai penebus dosa atas kemaksiatan yang telah dilakukan.
Dalam Islam, fungsi negara ialah untuk melayani dan melindungi rakyatnya, dalam arti memenuhi segala yang dibutuhkan rakyatnya seperti membuka lapangan pekerjaan, menyediakan fasilitas kesehatan dan juga keamanan secara gratis, dengan fungsinya sebagai pengayom atau pelayan urusan rakyat. Faktor apapun yang menjadikan masyarakat dalam daulah melakukan tindak kejahatan, maka akan dicegah. Seperti konten yang tidak berfaedah atau video yang merangsang munculnya naluri berkasih sayang. Juga di tempat umum seorang perempuan tidak boleh bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahramnya, tidak bertabarruj dan juga harus menutup aurat secara sempurna. Semua itu juga untuk menjaga martabat perempuan dan juga untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan bagi perempuan. Konten-konten yang ditayangkan hanyalah konten tsaqofah Islam yang tidak menyalahi syariat.
Demikian juga dalam aspek pendidikan yang berbasis syariat Islam. Fokus output yang dihasilkan adalah pribadi yang berkepribadian Islam, bertindak dan berpikir sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu sangat jarang orang yang melakukan kejahatan karena negara memenuhi fungsinya dengan baik. Hal ini terwujud apabila negara menerapkan aturan Islam dalam bingkai khilafah Islamiyyah. Hanya sistem Islam yang mampu menjaga dan melindungi martabat perempuan dan juga memanimalisasi kejahatan. Fakta ini telah dibuktikan dalam sejarah kegemilangan khilafah Islamiyyah yang diterapkan selama seribu tiga ratus tahun lamanya. Itu semua bisa terwujud karena memakai aturan Sang Pencipta, Allah Swt.
Sudah saatnya kita mengganti sekularisme kapitalisme, biang kekerasan seksual serta masalah-masalah lainnya, dengan aturan Islam yang kaffah, yang akan mendatangkan maslahat dunia dan akhirat, dalam naungan khilafah Islamiyyah.
Wallahu a’lam.