Oleh. Yulida Hasanah
(Aktivis Muslimah Brebes)
MuslimahTimes.com– Memprihatinkan, kasus human trafficking kembali mencuat akhir-akhir ini. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan ada tiga daerah pengungkapan dalam tindak pidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah. Hal tersebut terungkap dari hasil komiteman Polda Jateng yang telah menindak tegas memberantas kasus TPPO di Jawa Tengah dari hulu sampai hilir.
Kapolda menyebut melalui kinerja Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng, dalam sepekan telah berhasil mengungkap mengungkap 31 kasus TPPO dan mengamankan 39 tersangka.Disampikan oleh Kapolda Jateng, “wilayah yang paling tinggi pengungkapannya adalah Tegal, Cilacap, dan Brebes.” (www.ayotegal.com)
Sementara itu, di Brebes, catatan selama Tahun 2022 lalu, warga Brebes yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi. Data dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes mencatat jika pada 2022 lalu ada 2.296 warga Brebes yang melamar bekerja sebagai pekerja migran melalui jalur resmi. Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro, meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada saat akan bekerja ke luar negeri. Masyarakat Kabupaten Brebes diminta lebih waspada agar tidak terjebak dalam modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena menjadi pekerja migran melalui jalur ilegal. Untuk PMI yang ingin bekerja di luar negeri, dihimbau untuk mengecek perizinan perusahaan melalui aplikasi Jendela PMI. Saat ini, di Kabupaten Brebes sendiri ada sekitar 9 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi terdaftar.
Human Trafficking dan Konsekuensi Penerapan Sistem Ekonomi Tak Manusiawi
Disadur dari buku Human Trafficking: In the Shadows of the Law (2018) oleh Foo Yen Ne, disebutkan bahwa perdagangan manusia merupakan tindakan perekrutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang melalui paksaan, penipuan dengan tujuan memanfaatkan mereka untuk mendapat keuntungan.
Korban dalam kejahatan ini dapat berupa laki-laki maupun perempuan dari segala usia dan dari semua latar belakang. Para pelaku perdagangan manusia seringkali menggunakan kekerasan atau agen ketenagakerjaan yang curang serta memberikan janji palsu akan pendidikan dan kesempatan kerja untuk menipu korbannya. Oleh sebab itulah, perdagangan manusia termasuk dalam kejahatan terhadap individu yang membahayakan martabat manusia.
Di sisi lain, banyaknya jumlah PMI (Pekeja Migran Indonesia) termasuk bagian dari potret betapa rakyat begitu sulit mendapatkan kesejahteraan di negerinya sendiri. Dan terkait masalah keamanan PMI pun menjadi bukti bahwa mereka bukan hanya berhadapan dengan masalah kesejahteraan namun juga problem terkait krisis jaminan kemanan, termasuk juga penjagaan jiwa. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari kehidupan sekuler kapitalis yang menaungi manusia hari ini. Terlebih, tingginya kasus human trafficking yang melanda pekerja migran juga seharusnya menjadi evaluasi besar bagi pemerintah terkait ‘tanggungjawab‘nya dalam mengurus/meri’ayah rakyatnya dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi tiap individu rakyat.
Sistem ekonomi kapitalisme telah melahirkan banyak problem kesejahteraan yang kompleks. Kemiskinan ekstrem, pengangguran dan sulitnya akses terhadap lapangan pekerjaan telah menambah sengsara rakyat di saat semua kebutuhan pokok berupa sandang pangan papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan juga semakin sulit dijangkau harganya. Dengan kondisi kehidupan yang makin sempat, sementara semua kebutuhan pokok tadi jelas wajib terpenuhi. Pada akhirnya, jalan pintas yang dirasa paling mudah adalah dengan menjadi pekerja migran. Maka, selama problem kesejahteraan belum tersolusi, berbagai solusi atas masalah human trafficking pun akan tetap jauh panggang dari api.
Butuh Solusi TuntasÂ
Solusi tuntas untuk human trafficking ini tidak lain dengan mengambil langkah konkret yakni melepaskan kehidupan negeri ini dari jeratan sistem kapitalisme sekuler yang jelas-jelas telah menjadi sumber kesempitan hidup masyarakat. Dan mengambil Islam sebagai aturan hidup mereka dengan menerapkannya secara kaffah dalam ranah kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tak hanya masyarakat di Indonesia, bahkan di seluruh dunia pun membutuhkan sistem baru yang bisa menyejahterakan manusia dengan pengaturan yang manusiawi tentunya.
Karena sesungguhnya hanya aturan yang datang dari sisi Allah Swt sajalah yang paling memahami apa yang manusia butuhkan dan apa saja yang dapat menghantarkan manusia pada kesejahteraan hidupnya. Dan penerapan sistem Islam ini telah dicontohkan oleh uswatun hasanah kita yakni Rasulullah Muhammad saw dengan mendirikan sebuah negara Islam yang kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur rasyidin, yang dikenal dengan sebutan Khilafah Islam.
Maka, dalam kasus human trafficking, Khilafah telah mencegah kemunculannya dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan dan menuntaskan kemiskinan. Penerapan politik ekonomi Islam oleh Khilafah akan menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan primer tiap individu warga negara. Kebutuhan sekunder juga akan terpenuhi sehingga rakyat memiliki kehidupan yang layak. Sebab, inilah kunci Khilafah dalam menyelesaikan kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan secara sistemis.
Adapun sistem ketenagakerjaan di dalam Khilafah, jelas akan diberlakukan sesuai dengan hukum-hukum muamalah Islam. Misalnya dalam perkara akad kerja antara atasan dan pekerja, Islam memiliki aturan yang sangat adil bagi kedua belah pihak. Terlebih, Khilafah memiliki sistem peradilan yang akan menyelesaikan konflik antara pekerja dan atasannya.
Khilafah sebagai benteng bagi terjaganya keamanan dan perlindungan jiwa rakayatnya, juga akan menyiarkan propaganda bahwa semua kejahatan, termasuk human trafficking akan ditumpas habis. Selain itu, penerapan sistem sanksi dalam Islam, akan akan menindak tegas para pelakunya dengan menimbulkan efek jera. Inilah potret kebijakan politik Khilafah yang akan menghentikan human trafficking di Indonesia maupun di level global.
Wallahua’lam.