Oleh. Ummu Azraf Alifah
Muslimahtimes.com–Kasus kebakaran hutan dan lahan saat ini banyak terjadi berbagai wilayah Indonesia, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang masih luas hutannya. Di lansir dari kumparanNEWS, 25 Juni 2023) Di wilayah Kalimantan Selatan dilaporkan oleh Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel mencapai 163,15 hektare hingga Sabtu (24/6). Berdasarkan data yang dihimpun tim BPBD, karhutla telah melanda sebagian sebagian wilayah di satu kota dan enam kabupaten dan ada sebanyak 2.168 titik api yang menyebar di 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Karhutla tidak hanya terjadi di wilayah Kalsel, baru baru ini karhutla juga melanda Riau yang meluas ke kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Menurut Kepala Balai Besar Knservasi Sumber Daya Alam Riau Genman Hasibuan, kebakaran dipicu aksi pembukaan lahan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit. (www.medcom.id, 25 Juni 2023 12:20)
Di Kalimantan Timur, misalnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Balikpapan mendeteksi 20 titik panas. Titik panas merupakan indikator karhutla yang terdeteksi dari suatu lokasi dengan suhu relatif tinggi dibandingkan suhu di sekitarnya. Sebaran 20 titik panas itu, menurut dia, sudah diinformasikan ke pihak terkait, termasuk ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat agar mendapat tindakan lebih lanjut.(news.republika.co.id, 23 Juni 2023)
Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Secara umum, ada dua penyebab kebakaran hutan, yaitu secara alami dan akibat ulah manusia.
Ada beberapa kejadian alam yang bisa menyebabkan kebakaran hutan terjadi. Kebakaran hutan yang disebabkan oleh faktor alam biasanya tidak menimbulkan dampak luas dan tidak menimbulkan kerugian sebesar kebakaran hutan yang disebabkan oleh kesengajaan manusia. Menurut ilmugeografi.com, berikut beberapa kejadian alam yang bisa memicu timbulnya kebakaran hutan.
- Musim kemarau panjang. Musim kemarau yang berkepanjangan dapat berakibat naiknya suhu di berbagai wilayah termasuk hutan. Suhu yang tinggi tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran hutan.
- Sambaran petir. Sambaran petir juga dapat berpotensi menyebabkan kebakaran hutan. Perubahan iklim yang terjadi akibat penyebab pemanasan global juga bisa menyebabkan seringnya sambaran petir itu terjadi.
- Aktivitas vulkanis. Hal ini dapat terjadi di wilayah pegunungan berapi. Wilayah hutan di gunung berapi dapat terbakar ketika aktivitas vulkanis itu terjadi. Misalkan saja ketika gunung berapi meletus, lahar dari gunung berapi tersebut mengenai hutan di lingkungan gunung berapi itu sehingga hutan mengalami kebakaran.
- Ground fire. Ground firemerupakan kebakaran yang terjadi di dalam lapisan tanah. Musim kemarau berkepanjangan merupakan penyebab dari kebakaran dalam tanah ini. Biasanya, kebakaran ini terjadi di daerah yang memiliki lahan gambut sehingga lahan gambut tersebut terbakar ketika suhu udara naik seiring kemarau panjang yang terjadi.
Sedangkan kebakaran hutan karena ulah manusia di antaranya:
- Pembakaran lahan tidak terkendali akan memberikan dampak akibat hutan gundul. Pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet meluas ke lahan hutan merupakan penyebab kebakaran hutan yang terjadi akibat kesengajaan manusia. Pembukaan lahan perkebunan biasanya merupakan latar belakang dilakukannya pembakaran lahan. Dalam skala kecil, kebakaran ini masih bisa diatasi. Sayangnya, jika kebakaran ini merupakann ulah perusahaan besar dan dalam skala besar, akan sangat sulit untuk memadamkan api dalam kebakaran. Kebakaran seperti ini akan sangat berbahaya ketika terjadi di lahan gambut atau rawa.
- Konflik antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Perusahaan yang ingin mengambil alih lahan dari masyarakat pemilik lahan biasanya melakukan pembakaran terhadap lahan yang disengketakan. Pembakaran lahan dapat berakibat lahan menjadi terdegradasi sehingga nilai lahan berkurang. Dengan cara tersebut, perusahaan akan lebih mudah merebut lahan dari masyarakat yang memiliki lahan.
- Protes oleh penduduk lokal. Penduduk lokal yang merasa lahannya direbut juga sering melakukan pembakaran lahan sebagai bentuk protes karena perusahaan perkebunan merebut lahan milik mereka.
- Faktor ekonomi masyarakat lokal. Masyarakat lokal yang ingin membuka lahan dan hanya memiliki sedikit biaya biasanya melakukan cara instan untuk membuka lahan. Mereka membakar hutan untuk membuka lahan baru. Cara tersebut dianggap lebih mudah dan murah meski akibat yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan dan akan lebih mudah menjadipenyebab pencemaran udara.
- Kurangnya penegakan hukum. Meskipun aturan mengenai pembakaran hutan jelas-jelas dilarang, namun karena hukum yang diberikan bagi yang melanggar masih sangat lemah, akibatnya banyak juga oknum yang melanggar aturan dan membakar hutan secara besar-besaran untuk membuka lahan. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar.
- Meninggalkan bekas api unggun atau membuang puntung rokok di hutan. Hal ini biasa terjadi ketika seorang pendaki gunung atau seseorang yang melakukan perjalanan dalam hutan. Api unggun yang dinyalakan biasanya ditinggalkan begitu saja sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran.
Sejumlah perusahaan konsesi hutan melakukan pembukaan lahan seluas-luasnya untuk lahan perkebunan dan tanaman industri dan kegiatan industri lainnya yang hanya memikirkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem. Saat ini tercatat hampir 106 perusahaan konsesi lahan kawasan hutan yang tersebar di wilayah Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara dan wilayah-wilayah lain. Ekspansi ini tentu akan mempengaruhi keseimbangan lingkungan setempat.
Hal ini wajar dalam sistem kapitalisme sekuler yang dijadikan rujukan negara saat ini. Dalam sistem saat ini negara berhak memberikan hak konsesi lahan kepada perusahaan swasta bahkan kepada pihak asing. Sistem kapitalis sekuler memberikan kebebasan kepada para pemilik modal/kapital untuk mengelola atau memiliki apa saja yang dikehendakinya.
Usaha untuk mengatasi kebakaran hutan pun terkesan tidak serius. Kebakaran hutan yang dilakukan perusahaan-perusahaan, justru negara yang bertanggungjawab untuk memadamkannya. Pemerintah justru terkesan kurang tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan sistem sekuler kapitalis saat ini permasalahan kahutla tidak akan berakhir sampai kapanpun.
Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan
Indonesia dahulu sering disebut sebagai paru-paru dunia, karena memiliki area hutan yang sangat luas sehingga mempunyai peran penting sebagai penghasil oksigen bagi umat manusia. Seringnya kasus kebakaran hutan yang terjadi saat ini ,menjadikan area hutan semakin menyempit.
Bencana kebakaran hutan telah dianggap masyarakat di berbagai daerah sebagai agenda tahunan yang sudah biasa terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Padahal kebakaran hutan berdampak negatif pada lingkungan maupun bagi kesehatan manusia. Dampak negatif kebakaran hutan diantaranya:
- Bencana banjir yang melanda terjadi karena hutan mengalami kebakaran dan berakibat pada gundulnya hutan sehingga tidak mampu menyimpan cadangan air saat musim penghujan yang akan menjadi penyebab tanah longsor.
- Musnahnya flora dan fauna yang hidup di hutan.
- Tersebarnya emisi gas karbondioksida ke udara. Asap yang timbul akibat kebakaran hutan dalam skala besar menguap ke lapisan atmosfer dan berpotensi menyebabkan pemanasan global.
- Bahan baku industri yang menggunakan kayu atau bahan lain dari hutan akan berkurang jumlahnya karena hutan yang terbakar.
- Asap dari pembakaran hutan dapat menyebabkan penyakit seperti ISPA dan membuat jarak pandang menjadi berkurang karena kabut asap.
- Kebakaran juga dapat menyebabkan berkurangnya sumber air sehingga kekeringan bisa menjadi bencana yang mengikuti kebakaran hutan.
Islam Mampu Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Di dalam Islam, hutan termasuk kepemilikan umum .Rasulullah saw pernah bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”
(HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam hadis yang lain dinyatakan:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.”
(HR. Ibnu Majah)
Dari hadis di atas, hutan tidak boleh dikelola dan dimiliki oleh individu atau sekelompok golongan tertentu dan yang berhak mengelola hutan adalah negara dan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat. Terlebih lagi diserahkan pengelolaannya kepada asing yang hanya menguntungkan segelintir orang dan hak-hak rakyat tidak terpenuhi.
Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Padang rumput yang dimaksud dalam hadis ini, menurut Al Khathabi adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat dimana tidak ada seorang pun memilikinya. Jika ia berada di tanah yang ada pemiliknya, maka ia miliknya, tidak boleh seorang pun memilikinya, kecuali atas izin pemiliknya.
Air yang dimaksud adalah air tidak terjadi pencarian dan usaha seseorang seperti air saluran pribadi yaitu air sumur. Juga air yang belum dimasukkan dalam wadah, kolam, selokan yang airnya dari sungai. Dalam masalah ini, ternyata Rasulullah Saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Seandainya berserikatnya manusia itu karena zatnya, tentu Rasulullah Saw. tidak akan membolehkan air sumur itu dimiliki oleh perorangan.
Yang dimaksud berserikat dengan api (annaar), adalah tidak dilarang menyalakan lampu darinya dan membuat penerangan dengan cahayanya. Namun orang yang menyalakannya dilarang untuk mengambil bara api darinya. Sebab akan mengurangi, yang menyebabkan padam apinya. Yang dimaksud adalah batu yang mengeluarkan api. Tapi jika ia ada pada tanah yang mati, tidak dilarang mengambil sesuatu darinya. Jadi makna annaar yang dikehendaki dalam hadis tersebut bukan sebatas api itu sendiri, melainkan sumber yang dengannya bisa menimbulkan api.
Negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan dan air yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan makhluk di bumi. Negara juga wajib memberikan sanksi tegas kepada para pembakar hutan dengan memberikan efek jera. Namun dengan sistem yang saat ini diterapkan mustahil pembakaran hutan akan menemukan solusi yang benar- benar mampu menghentikan praktik pembakaran hutan. Sistem sekuler kapitalis akan berpihak kepada pemilik kapital bukan berpihak kepada rakyat.
Oleh karena itu, hanya dengan diterapkannya Islam secara sempurna, semua permasalahan dapat dislesaikan, karena semua aturan dan hukum-hukum yang diterapkan berasal dari Allah Swt, Pencipta dunia seisinya. Untuk mengatasi semua persoalan umat saat ini adalah dengan menerapkan seluruh aturan islam yang berasal dari Allah Swt dalam segala aspek kehidupan.
Wallahu a’lam bish-showab