Oleh. Eri
(Pemerhati Masyarakat)
Muslimahtimes.com–Belum selesai masalah ponpes Zaytun, kini hadir lagi Al Kafiyah. Tidak jauh berbeda, Al Kafiyah dinilai memberikan ajaran agama yang menyimpang. Viralnya masalah Al Kafiyah bermula dari video salat dengan imam perempuan.
Selain itu, ponpes yang berada di Langkat, Sumatera Utara, mengajarkan hal ‘nyeleneh’ lainnya. Seperti mahar Rp30 juta untuk menebus dosa, salat Isya yang dirapel 100 rakaat, lawan jenis bukan mahram boleh tinggal serumah (suara.com 3/7/23).
Hal ini tentu meresahkan masyarakat. Semakin banyak ajaran yang menyimpang dari hukum syari’at. Sehingga, MUI Kabupaten Langkat turun tangan melakukan pemeriksaan ke ponpes Al Kafiyah. Dari hasil pemeriksaan, MUI melaporkan Al Kafiyah ke polisi (cnnindonesia.com 3/7/23).
Melihat banyaknya aliran sesat saat ini, menunjukkan pemerintah abai menjaga akidah masyarakat. Sikap lamban pemerintah menyelesaikan masalah, memicu kontroversi. Berbagai pihak dan ormas Islam melakukan protes kepada pemerintah untuk segera menindak Al-Zaytun dan Al Kafiyah.
Tidak heran dari sikap atau tindakan lembek pemerintah menumbuhsuburkan aliran sesat. Ada puluhan bahkan ratusan aliran sesat di Indonesia. Semua terjadi karena pemerintah terkesan membiarkan. Kalaupun diselesaikan, namun tak pernah tuntas.
Kegagalan pemerintah dalam melindungi akidah masyarakat akibat sistem kapitalisme. Sistem yang melahirkan paham kebebasan termasuk kebebasan beragama. Hal itu, memicu masyarakat untuk menanggalkan akidahnya demi agama baru. Masyarakat bebas keluar masuk agama dan negara tidak boleh melarang.
Padahal, negara mempunyai tugas penting. Selain mengurusi urusan umat, negara juga sebagai pelindung (perisai) termasuk melindungi akidah masyarakat. Seperti sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut, negara wajib melindungi akidah umat Islam. Melindungi dari ajaran sesat atau berbagai bentuk penyimpangan. Begitu juga, negara wajib menjaga akidah, harta, akal hingga keamanannya. Terhadap paham atau aliran sesat, negara akan menghentikan semua aktivitasnya. Bahkan membubarkan organisasi atau lembaganya. Sanksi tegas diterapkan sebagai pertanggungjawaban memeluk Islam. Serta akibat dari menyalahi syariat. Pentingnya negara membangun kesadaran umat memeluk Islam merupakan fitrah manusia bukan karena paksaan.
Perlindungan umat agama lainnya juga dilakukan dengan syarat mematuhi hukum syariat. Tidak ada paksaan untuk memeluk Islam, seperti firman Allah Swt.,
لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat..”(QS. Al-Baqarah (2) : 256)
Sangat besar tanggung jawab negara menjaga akidah umat. Tidak seharusnya negara abai membiarkan ajaran sesat terus berkembang. Negara harus bersikap tegas dan menyelesaikan secara tuntas aliran atau ajaran sesat. Selama 13 abad, peradaban Islam terbukti mampu menjaga akidah umat. Sebab negara menjalankan syariaat Islam secara menyeluruh. Tidak hanya lingkup individu tetapi sampai sistem pemerintahan. Hal ini membuktikan peran negara sebagai pelindung umat berjalan sempurna. Kehidupan masyarakat akan diliputi dengan kemuliaan.