Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban, Kontributor Muslimahtimes.com)
Muslimahtimes.com–Akun Facebook atas nama Ricky Antho baru-baru ini mengunggah video enam Kapolsek di Sragen, Jawa Tengah yang gagal menyelesaikan ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM), sontak menjadi viral, pasalnya, keenamnya tidak bisa melalui tantangan berkendara melewati jalan berbentuk angka 8 dan zigzag.
Dalam unggahannya, Ricky Antho menuliskan, “Survei membuktikan, praktik ujian SIM memang tak semudah yang dibayangkan. Kejadian ini benar adanya di wilayah Sragen, bahkan anggota polisi yang mencobanya. Kapolsek sendiri yang melakukan ujian prakteknya. Dari 6 kapolsek yang mengikuti tidak ada satu pun yang lolos dan lulus melaluinya.”
Praktik ujian SIM di Indonesia memang ekstrem, terutama dua jenis yaitu zigzag dan angka delapan, banyak yang berpendapat tak masuk akal, jalan mana di Indonesia yang serupa itu, kalaulah ada tidak sempit dan pendek. Bisa jadi maksud dan tujuan tes adalah si pengemudi sigap dan siap melaju dijalanan. Sehingga di lapangan sudah menjadi pemandangan biasa jika peserta ujian mengalami kegagalan dan harus mengulang, atau yang mau ambil jalan pintas, tinggal bayar rate yang ditetapkan oleh “orang dalam” dari pihak kepolisian pula.
Tak bisa dimungkiri, pengurusan SIM, STNK, BPKB dan lainnya yang berhubungan dengan kendaraan bermotor masih menyisakan banyak PR, di antaranya pungutan liar. Hingga muncul wacana penyederhanaan bentuk tes praktiknya dengan meniadakan angka delapan dan zig-zag dan transparasi biaya yang dikenakan, teknis yang lebih ramah dan terhindar dari praktik calo dan pungli.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Menurut Benny masa berlaku SIM cuma lima tahun hanya menjadi alat mencari duit. “Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu, 5 Juli 2023. ( cnnindonesia.com, 7/7/2023)
Baginya perpanjangan SIM berkali-kali merupakan hal yang tak perlu. Dan pendapat Benny mendapat dukungan dari Partai Buruh yang juga sudah melakukan permohonan uji materi terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM hanya lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal ini menyusul gugatan pria bernama Arifin Purwanto, seorang advokad, di Mahkamah Konstitusi, di mana sidang lanjutannya akan digelar 10 Juli 2023. Arifin berpendapat masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
Ketua BAPILU Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan SIM merupakan salah satu modal masyarakat kelas pekerja, sehingga akan memberatkan jika harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Tanpa SIM, menurut Ilhamsyah kelas pekerja terutama untuk sektor transportasi akan kesulitan mencari nafkah. Dengan penghasilan pas-pasan dan tidak ada upah bulanan yang pasti, perpanjang SIM dinilai akan terus memberatkan mereka, menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya, “Karena itulah, Partai Buruh berkomitmen untuk memperjuangkan kemudahan akses dan mengurangi beban administrasi yang melekat pada perpanjangan SIM secara berkala,” ujar Ilhamsyah.
Persoalannya: Negara Hukum tapi Sekuler
Indonesia disebut sebagai negara hukum, namun sekuler, alias hukum dibuat oleh manusia yang rentan kepentingan dan kesepakatan. Maka, sebetulnya yang digugat bukan masa perpanjangan SIM, tapi sistem dimana hukum diberlakukan. Hal ini mirip dengan usulan pemerintah terkait UU Omnibuslaw kesehatan yang salah satunya menghapus kewajiban memperbaharui Surat Izin Praktik setahun sekali menjadi seumur hidup. Padahal, baik SIM maupun SIP adalah sebuah standar evaluasi yang harus ada. Mengapa? Karena meskipun sebuah keahlian telah dijalankan cukup lama, ketrampilan pun masih teruji namun tetap saja butuh fiksasi agar tak terjadi kesalahan akibat beberapa faktor yang menyertai baik alamiah maupun spontanitas. Seperti misalnya jika menderita rabun, buta warna dan lain sebagainya. Apalagi SIM ini sebuah keahlian yang praktiknya di jalan umum. Jelas butuh evaluasi .
Masalahnya adalah pada sistemnya, kapitalisme menjadikan pelayanan kebutuhan sosial kemasyarakatan ini rentan disusupi banyak kepentingan. Di antaranya korupsi, pungli dan lain sebagainya. Prinsipnya bukan melayani tapi untung rugi. Masalah lain lagi adanya kurang sosialisasi dan rumitnya birokrasi.
Islam Atasi Masalah Tanpa Masalah
Berbeda dengan Islam, pelayanan publik prinsipnya adalah mudah, sederhana, dikerjakan oleh ahlinya, cepat dan murah. Pun terkait data penduduk, akan disimpan sebagai rahasia dan diperbaharui secara berkala. Hal ini guna menentukan pembagian zakat, subsidi dan lainnya. Negara akan menggaji para pegawainya secara makruf, sesuai dengan kesepakatan dan urf (kebiasaan) di wilayah tersebut. Sedangkan kebutuhan pokok yang bersifat publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan akan dijamin negara. Suasana ketakwaan pun demikian, sehingga terbangun kinerja yang jujur, adil dan bertakwa. Setiap pegawai akan bekerja dengan sungguh-sungguh sebab sadar bahwa ia diawasi Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban. Jika ada pelanggaran, maka negara akan memberikan sanksi yang adil dan menjerakan. Wallahu a’lam bish showab.