Oleh. Tari Ummu Hamzah
(Kontributor Muslimahtimes.com)
Muslimahtimes.com–Motif di balik kasus pembunuhan mahasiswa UI yang menggegerkan masyarakat, ternyata adalah masalah terjeratnya utang kepada situs pinjaman online. Tetapi akar masalah dari kasus ini adalah si pelaku (A) telah mengalami kerugian investasi crypto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan bermula memiliki kerugian investasi cryptocurrency (crypto) mencapai delapan puluh juta rupiah. Karena merugi, pelaku mencari cara dengan meminjam kepada pinjaman online (pinjol). Totalnya mencapai lima belas juta rupiah.(tirto.com)
Kasus ini bermula ketika si pelaku mengalami kerugian investasi crypto. Investasi kripto ini belakang memang sangat diminati oleh aktivis investasi online. Karena crypto bisa menjadi aset digital bagi seseorang. Tapi tahukah anda ada dampak psikis yang ditimbulkan akibat menjadi investor crypto atau bahkan kecanduan Investasi crypto?
Dikutip dari Washington Post, cryptocurrency memiliki karakteristik yang membuatnya lebih rentan untuk menimbulkan kecanduan bagi para penggunannya, ini lebih besar daripada adiksi taruhan olahraga, judi, dan investasi keuangan tradisional. Mengapa demikian? Karena aset digital ini mengalami perubahan harga ekstrem dalam hitungan hari, jam, bahkan menit. Kondisi ini memicu sifat adiktif para aktivis crypto. Sehingga tak jarang akan menimbulkan kecanduan. Gejala utama kecanduan crypto adalah ketegangan otot, kecemasan, pemantauan harga aset digital sepanjang waktu dan pemikiran terus-menerus tentang trading crypto (tirto.id)
Dari ciri-ciri di atas, pelaku pembunuhan mahasiswa UI diduga mengalami kecanduan dalam melakukan trading crypto. Ketika dia mengalami kerugian, kecemasan pun mengusai dirinya. Akhirnya tanpa pikir panjang dia berutang sejumlah uang kepada pinjol (pinjaman online). Tak mampu bayar utang, akhirnya dia nekat membunuh juniornya sendiri. Karena dia tergiur dengan barang-barang mahal milik korban seperti MacBook, iPhone, dan sejumlah uang.
Sungguh! di zaman serba digital ini masyarakat makin terlena dengan kesenangan sesaat. Gemar menyibukkan diri dengan menumpuk materi demi kepuasan dan gaya hidup. Mirisnya dunia digital saat ini dipengaruhi oleh sistem kapitalis.
Sebenarnya digitalisasi, canggihnya alat komunikasi, modernisasi sarana dan prasarana adalah alat saja. Yang mengendalikan alat tersebut adalah sistem. Jika sistem yang mengendalikan alat tersebut adalah sistem yang rusak, maka moderenisasi ini juga akan dipengaruhi oleh pemikiran asing, seperti sikap liberal dan hedonisme.
Seperti investasi digital. Aktivitas ini merupakan aktivitas ekonomi. Sedangkan dalam sistem kapitalis mereka lebih menonjolkan sistem ekonominya. Sistem ekonomi inilah yang dijadikan sebagai senjata untuk menjajah sebuah bangsa. Maka dari itu, masyarakat akan berbondong-bondong menyibukkan diri dalam aktivitas ekonomi. Ditambah lagi, sistem kapitalis ini menyuburkan sikap hedonisme dan liberal. Jadi, kedua sikap itulah yang menjadi pendorong seseorang untuk mencari materi sebanyak-banyaknya. Salah satunya dengan menjadi trader crypto.
Inventasi dalam Pandangan Islam
Memiliki kekayaan dalam Islam jelas tidak dilarang. Karena dalam Islam tujuan seorang muslim memperoleh harta adalah untuk sarana ibadah. Misalnya untuk indah haji, umroh, sedekah, nafkah, dll. Sehingga harta kepemilikan dalam Islam itu ditujukan untuk ursan akhirat, bukan untuk gaya hidup. Konsep ini menghasilkan individu-individu yang jauh dari kata stress soal harta. Harta yang berlimpah tidak lantas dihamburkan atau diputar di sektor nonrill seperti aset-aset digital yang banyak keharaman didalamnya.
Boleh juga harta itu ditanamkan modal atau investasi, kepada seseorang yang memiliki kapasitas untuk mengelola harta. Bicara soal Investasi, menurut Islam investasi merupakan penanaman dana atau penyertaan modal untuk suatu bidang usaha tertentu yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, baik objeknya maupun prosesnya. investasi dalam ajaran Islam tidak dilarang, bahkan dianjurkan supaya memberikan dampak dan manfaat yang luas dengan terciptanya lapangan pekerjaan dan lapangan usaha baru.
Jadi, Islam mengatur kepemilikan harta seorang muslim dengan tujuan agar harta itu berkah, bukan untuk dirinya ataupun untuk masyarakat saja. Sebab pengaturan harta dalam Islam juga bertujuan untuk memeratakan ekonomi. Agar tidak terjadi jurang ekonomi yang lebar di antara masyarakat. Pengaturan ini tidak akan terwujud jika dilakukan oleh individu saja. Tapi butuh institusi negara untuk mewujudkannya. Karena segala hal yang berkaitan dengan syariat Islam dan sistem Islam hanya bisa diterapkan dalam sebuah institusi negara.