
Oleh. R.Nugrahani, S.Pd
MuslimahTimes.com– Akhirnya pemerintah mengesahkan golden visa. Aturan ini dikeluaran oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan selanjutnya diberlakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Klasifikasi dalam golden visa ini khusus diperuntukkan kepada orang asing berkualitas yang akan bermanfaat pada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah dengan adanya penanaman modal secara korporasi maupun perorangan.
Aturan dalam golden visa ini disesuaikan dengan besaran investasi tertentu. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, maka investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus melakukan investasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, maka nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).
Hal berbeda diberlakkukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, maka investor diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang nantinya dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, maka investor wajib menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp10,6 miliar).
Selain itu, bagi investor yang berkeinginan membentuk perusahaan di Indonesia dengan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp380 miliar), maka akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk investasi sebesar US$ 50.000.000 akan mendapatkan masa tinggal 10 tahun. (imigrasi.go.id, 2/9/32023)
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa. Sebelum Indonesia, ada sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan kebijakan ini, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia, Baru, Italia, dan Spanyol.
Silmy mengeklaim bahwa negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Sebagaimana Denmark yang berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Uni Emirat Arab yang menjadi tujuan favorit investor mancanegara.
“Harapannya, dengan adanya kebijakan ini ke depannya Indonesia bisa mendapatkan dampak yang serupa. Apalagi negara Indonesia punya segudang potensi yang bisa dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya. (kemenkumham.go.id, 5/9/2023)
Dampak Kebijakan Golden Visa
Bagi negara-negara yang memberlakukan kebijakan golden visa, maka kebijakan ini bisa memberikan keuntungan ekonomi dan fiskal melalui dorongan investasi di sektor swasata dan peningkatan pendapatan fiskal bagi negara.
Tetapi jika kita cermati lebih lanjut, keuntungan ekonomi tersebut tidak berbanding lurus dengan fakta di masyarakat. Apalagi jika investasi asing dikatakan mampu mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang secara teori dihitung dengan membagi rata pendapatan rakyat, justru pendapatan dari kalangan elite yang mendominasi. Bukan dari kalangan rakyat menengah ke bawah. Aliran investasi dengan mekanisme pemberian golden visa cenderung rentan dan mudah dipengaruhi faktor eksternal. Semisal, penarikan dana oleh investor dari satu negara ke negara lainnya yang dianggap memiliki skema investasi yang lebih menarik dan lebih menguntungkan.
Kebijakan pemberian izin tinggal dan kewarganegaraan dengan menggunakan investasi ini pun bisa diasosiasikan sebagai menjual kewarganegaraan. Hal ini merupakan kebijakan menyimpang yang tidak sesuai dengan hukum internasional yang hanya mengenal dua asas berkaitan dengan kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan yang ditentukan tempat kelahiran (jus soli) dan kewarganegaraan yang ditentukan pertalian darah (jus sanguinis). Kebijakan ini pun dianggap sebagai kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif. Kebijakan yang hanya berlaku untuk investor asing yang menginvestasikan uang dalam jumlah banyak yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk tinggal, bekerja, dan melakukan usaha di suatu negara.
Skema golden visa pun bisa menimbulkan penyalahgunaan izin tinggal dan berusaha, serta memunculkan peningkatan kasus korupsi, pengemplangan pajak (tax evasion), adanya pencucian uang (money loundry). Adanya risiko-risiko inilah yang mendasari beberapa negara di Eropa menghentikan pemberlakuan skema golden visa. Hungaria telah menghentikan Hungarian Residency Bond Programme sejak Juli 2018. Inggris menghentikan program pemberian Investor visa (Tier1) sejak Februari 2022. Berikutnya Bulgaria menghentikan program Citizenship and Residency by Invesment sejak April 2022. Bahkan pada Februari 2023 Pertugal menghentikan program Residence Permit for Investment.
Desakan penghentian program golden visa pun menjalar di negara-negara anggota uni Eropa. Karena hal tersebut sangat dipengaruhi adanya invasi Rusia ke Ukraina. Mengingat banyak warga negara yang merupakan pemegang golden visa dari negara-negara anggota Uni Eropa.
Sikap Bijak Negara
Indonesia, yang notabene sebagai negara berkembang dan juga merupakan negara pengikut dari negara-negara maju harus lebih selektif dengan prinsip kehati-hatian ketika mencoba menerapkan program dalamusaha peningkatan pertumbuhan perekonomian dengan pemberlakuan program golden visa. Langkah-langkah mitigasi dari risiko pemberlakuan golden visa pun perlu disiapkan. Background checking pemohon golden visa, termasuk pada sumber dana yang akan diinvestasikan, serta meyiapkan mekanisme pangawasan pada individu maupun korporasi yang mendapatkan golden visa.
Dalam hal ini, Kemenkumhan bisa bekerja sama dengan kementria/lembaga terkait dalam menyiapkan upaya mitigasi tersebut. Selain itu, kebijakan golden visa jangan ditetapkan secara permanen. Melainkan harus ada jangka waktu tertentu untuk sewaktu-waktu dievaluasi maupun dihentikan jika diperlukan. Sehingga dari sini diharapkan pihak penerima investasi tidak mengalami kerugian yang sangat besar.
Namun, siapkah Indonesia menghadapi tren pertumbuhan perekonomian dengan adanya kebijakan golden visa?Mengingat masih banyaknya kasus negatif di perekonomian dan di bidang lainnya. Korupsi, money laundry, pengemplangan pajak, merupakan kasus-kasus besar yang hingga saat ini tidak terselesaikan. Justru semakin membludak dan meluas.
Penjajahan Ekonomi
Sudah menjadi watak negara pengusung ide kapitalisme untuk menyebarkan ide dasarnya ke negara-negara lain melalui jalan “penjajahan”. Penjajahan yang dimaksudkan tidaklah selalu dalam bentuk penjajahan fisik. Namun, untuk saat ini penjajahan dengan gaya yang soft lebih banyak dipilih oleh negara-negara pengusung ide kapitalisme ke pada negara-negara berkembang dunia ketiga. Penjajahan nonfisik ini lebih banyak dipilih karena lebih mengakar dan tahan lama. Sebagaimana keberadaan ide kapitalisme yang telah mengukung negeri ini. Meskipun bukan negara pengusung ide kapitalisme tulen, tetapi di negeri ini hampir semua kebijakan yang dipilih tidak terlepas dari kebijakan ala negara kapitalis.
Keberadaan Indonesia sebagai negara yang berada dalam posisi geosentris dan geostrategis merupakan keunggulan tersendiri. Hal ini bisa menjadi melapetaka apabila potensi ini dikelola dengan paradigma yang tidak tepat. Terjebak dengan ilusi ide kapitalisme. Sayangnya, penguasa di negeri ini acapkali tidak peduli akan bahaya dan malapetaka yang bisa ditimbulkan akibat ketergantungan pada investasi asing ketika membagun perekonomian dalam negeri.
Sesungguhnya investasi asing lebih menyerupai tali kekang atas kedaulatan sebuah negara. Jalan masuk bagi penjajahan gaya baru. Keberadaan investasi asing yang dijadikan kebijakan dalam negeri pun lebih menyerupai utang luar negeri dibandingkan modal kerja sama.
Indonesia sebagai negara pengekor atas kebijakan global tak lepas dari incaran asing. Investasi yang ditanamkan sebagaimana dalam kebijakan golden visa merupakan investasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku disesuaikan dengan keinginan para pemilik kapital. Dengan dalih untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara, yang terjadi malah aset-aset berharga negara dialihkan alias dijual sebagai tumbal.
Pandangan Islam
Islam sebagai aturan hidup yang menyeluruh, hadir untuk membawa rahmatan lil ‘alamin. Bahkan dalam urusan pengaturan perekonomian pun ada dalam Islam. Sistem ekonomi Islam tidak bisa berjalan sendiri. Sistem ini merupakan sistem yang terikat, dengan sistem lainnya seperti dalam poleksobudhankam, pemerintahan, dan sebagainya. Sistem ini harus diterapkan secara utuh dan meyeluruh.
Keberadaan investor asing dalam ajaran Islam dibolehkan selama terikat dengan syariat Islam. Siapa pun itu, yang terlibat dalam investasi harus memahami dan mematuhi syariat Islam secara sempurna. Dengan demikian akan terhindar dari investasi yang diharamkan oleh syariat Islam. Syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan investasi harus secara paripurna sejalan dengan syariat Islam.
Harus dipastikan bahwa investor asing yang masuk merupakan rekan bagi negara. Bukan dari negara kafir harbi, yaitu kafir yang memusuhi Islam. Investasi yang dilakukan tidak boleh di bidang-bidang strategis dan vital. Hanya diperbolehkan di bidang-bidang yang halal, tidak membahayakan, pada sektor riil, dan bukan kepemilikan umum.
Inilah bukti akan kelengkapan Islam yang tidak sekadar agama ritual semata. Tetapi, Islam juga merupakan sebuah sistem kehidupan yang mampu mengatur kehidupan manusia dengan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat-Nya.
Sudah selayaknya penguasa negeri ini mempertimbangkan aturan Islam dalam menyelesaikan persoalan-persoalan dalam negeri. Bukan hanya selalu menyandarkan denga kebijakan global yang secara nyata merupakan kebijakan dari sistem kapitalis sekuler. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 50:
أفحكم الجهلية تبغن ومن أحسن من الله حكما لقوم يوقنون
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakan yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”