Oleh. Nurhayati, S.S.T.
Muslimahtimes.com–Perihal judi online tampaknya masih memantik perhatian public. Setelah sempat viral beberapa waktu lalu terlibatnya beberapa public figure juga influencer dalam aktifitas promosi judi online. Bahkan salah satunya sempat ada rencana dari Menkominfo untuk menjadikannya duta anti judi online. Kini temuan mengejutkan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan sebanyak 9.052 situs pemerintahan yang disusupi konten perjudian.
Yang terbaru pada official chanel Youtube DPR RI ditemukan ada konten judi online dan ini menjadi perhatian bagi Kominfo sebagai penanggung jawab terhadap hal yang bermuatan digital juga dari sini mempertanyakan integritas negara ternyata masih rawan peretasan. Meski sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. Sejak bulan Juli sampai September 2023, pemutusan akses dan takedown telah dilakukan terhadap 124.439 konten perjudian online yang tersebar pada berbagai situs, platform sharing content dan media sosial (Republika.co.id, 10/9/2023).
Meski wewenang negara untuk men-take down situs judi namun persoalan maraknya perjudian baik online maupun offline penyelesaiannya tidak selesai sampai disitu. Sebab pengawasan negara dibutuhkan juga penerapan sanksi yang masih belum final terhadap kasus seperti ini.
Lemahnya Pengawasan Negara
Sama halnya dengan situs pornografi yang tidak lepas dari dunia online, situs judi online juga sama berbahayanya terhadap generasi. Ibarat dua mata pisau, kemajuan teknologi abad ini memberikan manfaat dan kemudahan bagi kita manusia, namun juga memberikan peluang ancaman yang sama besarnya terhadap kehidupan seperti cyber crime, judi online, penipuan, termasuk pinjol yang belakangan ini banyak menjerat orang-orang di sekitar kita.
Disusupinya situs yang mengandung judi online, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pengawasan negara, juga kinerja petugas yang bertanggung jawab dalam hal ini Kominfo. Di sisi lain menunjukkan lemahnya political will untuk serius menanganinya karena sejatinya ada banyak ahli di Indonesia. Kebijakan termasuk didalamnya sanksi yang harusnya tegas belum kita temukan hari ini. Hanya sebatas pemblokiran situs beserta nomor rekening tertaut ke pihak bank tidak akan menimbulkan efek jera. Sebab kecanggihan teknologi sekarang pun orang yang memiliki kapabilitas juga mampu untuk membobol bank.
Negara dalam hal ini sebagai decisions maker harusnya menemukan akar masalah kenapa marak perjudian? Salah satunya adalah munculnya keinginan untuk kaya dengan jalan instant. Judi dianggap sebagai jalan untuk bisa mendapatkan harta bisa karena kebutuhan mendesak atau bisa juga untuk keinginan memperbanyak hartanya. Bahkan pernah muncuk istilah untuk judi “kalah penasaran, menang mau lagi”.
Ada benarnya sebab hari ini kita hidup dalam kungkungan kapitalisme dimana tolak ukur kebahagiaan adalah terpenuhinya kebutuhan dan keinginan fisik. Keimanan yang rapuh akan menjadikan seseorang akan memilih jalan yang instant untuk mendapatkan kesenangan. Terlebih negara bahkan tidak menutup “peluang” itu.
Dunia Digital dalam Tanggung Jawab Negara
Islam menjadikan keamanan situs negara adalah satu hal yang sangat penting, sehingga sungguh-sungguh menjaganya, karena hal ini termasuk menjaga kedaulatan negara. Apa jadinya negara yang harusnya independent malah tersusupi dengan hal yang melanggar ideologi yang selama ini dijunjung tinggi. Kecolongan negara kali ini bisa saja dijadikan pembenaran akan adanya human-error. Namun kita harus tahu di dunia nyata negara harus memiliki integritas dan kedaulatannya, pun di dunia digital pun.
Telah jelas akan larangan judi di dalam Al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Ma’idah 5: 90)
Maka, negara yang menjalankan hukum Allah tidak akan sesekali memberikan jalan kepada rakyatnya dalam melanggar hukum Allah. Dalam Islam mewajibkan negara untuk memiliki teknologi terbaik, SDM terbaik juga political will untuk menyelesaikan dengan tuntas permasalahan manusia. Dalam negara Islam, negara wajib menjalankan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas berdasarkan tuntuntan syariat Allah. Judi online, situs pornografi, aplikasi pinjol yang mengandung riba dan segala hal yang berkenaan dengan yang melanggar syariat harus dimusnahkan tak bersisa. Wallahu ‘alam bishowab[]