Oleh. Asma Ridha
(Pemerhati Sosial)
Muslimahtimes.com–Kekerasan seksual terhadap perempuan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Baru-baru ini masih menjadi sorotan kasus dugaan pelecehan kepada Miss universe, belum lagi angka incest di negeri ini kian tak terbendung. Seorang ayah tega memperlakukan anak kandungnya sendiri demi memenuhi syahwatnya. Salah satu kasus yang terjadi baru-baru ini di Tangerang, “Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban,”(CNN.Indonesia.com, 30/8/2023)
Sangat terlihat keberadaan Undang-undang TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang telah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu tidaklah memberikan solusi yang tepat untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan kejahatan seksual. Justru akar masalah sebenarnya ada pada penerapan sistem yang kian sekuler dan liberalis menjadikan segala tuntunan dan tontonan kehidupan jauh dari budaya ketimuran apalagi budaya Islam.
Kehidupan hedonisme dan liberalis kian mencengkram negeri ini. Tontonan fulgar dengan adegan ranjang kian mudah diakses oleh siapa saja tanpa ada yang mampu memfilter. Anak-anak usia dini, tak lagi tabu dan malu membahas pacaran, cinta dan lagu-lagu yang mereka hafalkan pun penuh dengan syair-syair yang membangkitkan syahwat. Keberadaan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sangatlah jauh dari harapan, berapa banyak tontonan yang tidak ada unsur edukasi lolos dan layak tayang demi menjual rating tanpa memikirkan efek negatif yang ditimbulkan.
Hedonisme dan Liberalisme Mengakar di Indonesia
Gejolak syahwat kian tidak terbendung lagi. Perempuan dan laki-laki pada posisi yang sama, baik pelaku atau korban dari kejahatan seksual tersebut. Walaupun angka tertinggi korban seksual adalah kaum hawa. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Itu terjadi sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023. Dari 9.645 kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak tersebut, korban anak perempuan mencapai 8.615 kasus. Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus. (MediaIndonesia.com/4 Juni 2023)
Ketika negara belum mampu menciptakan tata pergaulan yang tidak diatur oleh aturan yang tepat, kekerasan seksual sampai kapan pun akan selalu ada. Demikian pula saat negara belum mampu menyelesaikan dan menghanguskan konten-konten yang mengandung unsur syahwat, baik di dunia perfilman, bahkan iklan. Demikian juga di televisi dan medsos-medsos kian vulgar dengan adegan penuh syahwat tanpa batas, maka selama itu pula pelaku kejahatan seksual sulit untuk dihilangkan.
Demikian pula aturan sanksi negara terhadap kejahatan seksual, selama aturan sanksi negara belum tegas dan sesuai aturan yang harusnya sejalan dengan aturan Allah Swt, maka selama itu pula tindakan pelecehan dan pelaku incest di negeri ini tidaklah pernah terselesaikan. Seksualitas adalah naluri yang muncul ketika ada fakta terindra dan ada rangsangan untuk bangkit, tingginya angka kejahatan seksual menunjukkan ada sistem pola pergaulan yang salah dan jauh dari ajaran Islam.
Islam Melindungi Perempuan
Pada dasarnya posisi perempuan dan laki-laki sama di hadapan Allah SWT, yang membedakan adalah iman dan taqwa dari masing-masing keduanya. Akan tetapi, perempuan memiliki aturan khas yang Allah taklifkan agar kehidupannya tidak menjadi pihak yang selalu menjadi korban dari zaman jahiliah dahulu kala. Maka Islam datang memberikan segenap syariat untuk dijalankan agar kedudukannya menjadi mulia dan tidak mudah untuk dilecehkan.
Di antara aturan yang khas dalam rangka melindungi perempuan-perempuan muslimah adalah:
Pertama, aturan menutup aurat dengan sempurna. Hal ini sebagaimana yang dicantumkan dalam QS : Al-Ahzab :59 dan QS : An-Nur:31. Demikian pula aurat yang harus dijaga saat bersama keluarganya baik ayah, Abang dan adik lelakinya. Betapa banyak, perbuatan incest bermula dari aurat yang terlihat tanpa batasan apa pun.
Kedua, larangan berkhalwat (berdua-duaan) tanpa ada mahram membersamainya
Ketiga, larangan melakukan safar melebihi 24 jam perjalanan lamanya, kecuali ada mahram membersamainya.
Keempat, larangan bertabaruj. Islam menganjurkan untuk berdandan dan menggunakan wewangian hanya di hadapan suaminya. Akan tetapi, tidak berlaku jika berdandan berlebihan dan dilihat oleh banyak laki-laki ajnabi (asing) yang bukan mahramnya.
Kelima, bagi perempuan berkerja hukumnya adalah mubah. Karena yang wajib mencari nafkah hanya laki-laki (suami)
Keenam, tidak berkerja dengan pekerjaan yang menjadikan fisik dan kecantikan menjadi standar pekerjaannya. Betapa banyak, kekerasan seksual terjadi akibat perempuan pulang larut malam dalam berkerja, mulai pelecehan di tempatkerja, di tempat umum seperti transportasi taxi, bus dan lainnya.
Tentu masih ada aturan lainnya mengikat perempuan untuk senantiasa menjaga diri dan menjadikan syariat adalah patokan dalam hidupnya. Tidak cukup itu saja, negara dalam Islam memiliki peran utama untuk melindungi perempuan dari kekerasan dan kejahatan seksual. Sebagaimana Rasulullah saw pernah membela kehormatan seorang wanita yang telah diganggu oleh pemuda Yahudi Qainuqa, dan kisah Khalifah Al-Mu’tasim Billah yang pernah mengirimkan pasukan besar sebagai bentuk amarahnya terhadap tentara Romawi yang telah menganiaya seorang muslimah.
Negara wajib melindungi dan menjaga kehormatan perempuan dari setiap bentuk pelecehan apalagi kejahatan dan kekerasan seksual. Maka tidak memaksakan kehendaknya untuk mengarahkan para perempuan berkerja tanpa batas waktu. Negara Islam justru menjadikan pekerjaan yang pantas untuk digeluti seorang perempuan tanpa harus berkerja siang dan malam. Negara Islam akan menerapkan aturan yang tegas bagi para pelaku Jarimah sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Maka, sudah selayaknya umat muslim di mana pun berada, mengembalikan aturan hidup sesuai aturan syariat-Nya adalah wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Perempuan hanya akan mendapatkan kehormatan dan kemuliaan jika aturan negara mengambil aturan yang sesuai Allah syariatkan. Wallahu A’lambishhawab