Oleh. Riza Maries Rachmawati
Muslimahtimes.com–Terulang lagi kasus korupsi di jajaran menteri, kali ini terjadi di Kementerian Pertanian. Syahrul Yasin Limpo menteri Pertanian diketahui sedang terseret kasus dugaan pemerasaan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK. Sejauh ini, sekitar Rp 4,9 miliar pungutan dari pejabat Kemntan yang disetor untuk kebutuhan SYL beserta keluarganya. Saat ini, KPK belum mengumumkan status tersangka SYL. Di saat yang bersamaan, mencuat kabar bahwa pimpinan KPK Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo untuk meredam penangan perkara korupsi tersebut. Kabar ini muncul setelah beredar foto pertemuan Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta. Namun kabar ini dibantah oleh Firli. (nasional.tempo.co, 10-10-2023)
Demokrasi Kapitalisme Sekuler Pencetak para Koruptor
Korupsi merupakan satu keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme sekuler, pasalnya politik yang di atur oleh sistem ini adalah politik transaksional berbasis modal. Kekuasanan hanya dimiliki orang-orang bermodal besar, modal tersebut digunakan untuk membeli kursi, melakukan kampanye, dan sejenisnya. Sehingga para pejabat terpilih bukan karena profesionalitas dan integritas namun karena besarnya modal yang ia keluarkan. Alhasil kekuasaan digunakan untuk jalan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Inilah celah yang membuat korupsi menjadi penyakit kronis dalam pemerintahan saat ini. Penyelesaian kasus korupsi dalam sistem demokrasi kapitalis di negeri ini pun hanya menjadi sebuah ilusi. Meski ada lembaga semisal KPK sekalipun, pada faktanya kasus korupsi semakin melaju.
Islam Solusi Tuntas Kasus Korupsi
Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur aspek ritual ibadah saja. Islam memiliki solusi yang benar atas segala permasalahan yang dihadapi oleh manusia, di antaranya kasus korupsi ini. Islam akan mampu menyelesaikan kasus korupsi sampai tuntas dengan cara pandang dan mekanisme yang khas. Tidak seperti sistem demokrsi yang menyelesaikannya secara pragmatis yang hanya mencukupkan dengan sanksi penjara. Islam mensyariatkan penganutnya untuk memandang bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan manusia di dunia tapi juga dihadapan Allah Swt di akhirat nanti. Jadi kepemimpinan dalam Islam adalah sesuatu yang berat, orang yang mengembannya haruslah amanah dan bertanggung jawab.
Cara pandang ini akan menjadi pengontrol diri agar seseorang berhati-hati dalam mengambil amanah kepemimpinan. Jika dia mampu, dia boleh mengambilnya. Jika dia tidak mampu, ia tidak akan memaksakan diri. Dengan demikian pemimpin atau pejabat yang terpilih adalah orang yang amanah, profesional, dan bertanggung jawab. Begitupun ketika ia menjalankannya, dia akan senantiasa berupaya optimal agar sesuai dengan perintah syariat. Karena itu, ketika sahabat Umar bin Khattab diangkat menjadi khalifah beliau menangis.
Adapun mekanisme Islam dalam memberantas kasus korupsi adalah sebagai berikut:
- Kekuasaan digunakan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan Al-Qur’an dan Assunnah. Maka para pejabat yang diangkat oleh pimpinanan tertinggi yakni Khalifah untuk menjadi pejabat tertentu harus menerapkan dan melaksanakan syariat Islam. Jika mereka terbukti melanggar syariat seperti tidak mengurusi urusan umat dengan baik, berkhianat, melakukan keculasan, atau menggunakan kedudukannya sebagai superioritas maka Khalifah bisa serta merta mencopotnya.
- Parameter seseorang yang layak untuk diangkat pejabat selain profesional adalah bertakwa dan Zuhud. Ketakwaan akan menjadi kontrol awal dalam diri agar tidak melakukan kemaksiatan dan perbuatan tercela. Sedangkan kezuhudan seorang pegawai akan membuatnya memandang rendah dunia dan qonaah dengan pemberian Allah. Kekuasaan yang diamanahkan kepadanya hanyalah sarana untuk mewujudkan pengabdian diri untuk kepentingan umat Islam, agama Islam dan negara Islam. Bukan demi kepentingan materi atau memperkaya diri dan kelompoknya, sehingga pejabat akan menjadi sosok teladan bagi umat.
- Penerapan paradigma politik shohih yaitu riayah syari’ah yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntunan syari’ah Islam. Politik Islam ini akan otomatis menutup celah agar kekuasaan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus.
- Tunjangan bagi para pejabat sesuai dengan kelayakan hidup di wilayah tersebut. Tunjangan ini diberikan agar para pejabat tersebut bisa fokus mengurus rakyat bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan lain. Terlebih lagi karena keluarganya sudah hidup layak dengan tunjangan negara tersebut.
- Jika ditemukan kejanggalan terkait harta pejabat maka Khalifah melakukan pembuktian terbalik kepada pejabat tersebut. Pembuktian terbalik adalah perhitungan kekayaan awal dan akhir masa jabatan. Ketika dihitung terdapat selisih yang tidak wajar dan pejabat tersebut tidak bisa menjelaskan dari mana sumber kekayaan tersebut. Maka, kelebihan harta tersebut digolongkan sebagai harta ghulul atau curang dan wajib diserahkan ke Baitul Maal. Sistem pembuktian terbalik ini sangat efektif dan efisien untuk membuktikan kejahatan korupsi.
- Sanksi ta’jir yang tegas akan diberikan kepada para pejabat yang telah terbukti melakukan tindak korupsi. Berat ringannya sanksi ta’jir akan ditentukan oleh Khalifah atau Qadhi menurut tingkat kejahatan yang terdakwa perbuat. Penerapan sanksi Islam akan memberi efek jawabir yakni pelaku akan jera dan dosanya telah ditebus. Selain itu akan memberi efek zawajir yakni efek pencegah di masyarakat. Sebab siapapun yang melihat proses pelaksanaan sanksi akan dibuat ngeri.
Demikianlah Islam memiliki konsep jelas yang mampu memberikan solusi tuntas untuk menangani kasus korupsi. Hanya saja pelaksanaannya membutuhkan instansi negara bernama Daulah Khilafah yakni negara yang menerapkan Islam kaffah secara sempurna.
Wallahu’alam bi shawab