Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Muslimahtimes.com–Jumlah anak di seluruh dunia yang tak memiliki akses perlindungan sosial apa pun mencapai setidaknya 1,4 miliar. Ini merupakan anak di bawah usia 16 tahun berdasarkan data dari lembaga PBB dan badan amal Inggris Save the Children. (Jakarta, Kumparan.com, Februari 2024)
Sementara di Indonesia sendiri, menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan di tanah Jawa masih ada 3,7 juta penduduk miskin ekstrem yang perlu ditangani tahun ini. (CNBC Indonesia, Februari 2024).
Kemiskinan yang melanda Indonesia bahkan dunia, yang jumlahnya mencapai jutaan bahkan miliaran, menunjukan bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola ekonomi lokal, regional bahkan internasional. Sebab kemiskinan acapkali terjadi karena ketidakmampuan dalam mengakses sumber-sumber ekonomi yang menjadi hajat hidup orang banyak.
Hak demikian tentu sebab ada penghalang bagi mayoritas masyarakat untuk bisa menikmati dan memanfaatkan sumber kekayaan bumi, yang merupakan sumber mata pencaharian sehingga ekonomi warga masyarakat bisa berputar dan berkembang di dalamnya.
Hal demikian adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah sistem kapitalisme. Sebab sumber-sumber ekonomi dunia yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber pendapatan kekayaan bagi manusia dikuasai oleh segelintir orang, yaitu para pemilik modal yang menyebabkan pihak lain terhalang untuk ikut menikmatinya.
Ditambah peran negara sebagai peri’ayah atau pengurus urusan masyarakat semakin nihil dari perannya dan berganti dengan peran hanya sebagai regulator kebijakan yang banyak memihak para kapitalis. Sehingga melalui regulasi yang dibuat oleh negara pula para kapitalis dapat mengeruk sumber kekayaan alam, legal tanpa batas.
Pengurusan urusan masyarakat dalam sistem kapitalisme adalah berdasarkan sistem transaksional, yang menyebabkan negara tidak optimal dan tidak maksimal dalam mengurusi urusan rakyatnya, sebab sedikitnya kekayaan yang dimilikinya sebagai modal untuk mengurusi urusan rakyat, karena sumber-sumber kekayaan untuk mengurusi urusan publik telah dikuasai oleh kaum kapitalis pemilik modal melalui perusahaan-perusahaan multinasional yang didirikannya.
Alhasil, angka kemiskinan akan terus meningkat bahkan mencapai jumlah yang fantastik, yang sebetulnya sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab kemiskinan sistemis akan memicu terjadinya gejolak sosial dalam beragam bentuknya. Sebab pada faktanya golongan miskin adalah golongan yang lemah dalam segala hal, ditambah terhalangnya mereka dalam menikmati kekayaan alam yang tersedia di alam oleh segelintir pihak pemilik modal.
Sebab itu, pada tataran pengurusan dan sikap negara dalam mengatasi kemiskinan sistemik ini, seharusnya dan selayaknya adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah Muhammad saw saat mengurusi urusan rakyatnya dengan menggunakan sistem syariat Islam kaffah.
Tersebut dalam catatan sejarah, ada segolongan miskin yang datang ke madinah, yang tidak memiliki kekayaaan dan keterampilan hidup, dan mereka biasa disebut sebagai ahlu suffah. Maka, Rasulullah saw menyediakan bagi mereka tempat tinggal di sekeliling mesjid. Dan Rasulullah Muhammad saw memenuhi kebutuhan hidup golongan miskin tersebut dengan mengambil dari harta kekayaan orang-orang kaya dikalangan rakyatnya. Sehingga kebutuhan pokok golongan miskin tersebut terpenuhi secara sempurna, sandang pangan papan keamanaan, pendidikan, dan kesehatannya. Sebab Rasulullah Muhammad saw pun memberikan mereka kesempatan menuntut ilmu dengan mengizinkannya mereka untuk bergabung dalam setiap majelis yang beliau adakan. Pun dengan kesehatan mereka, Rasulullah Muhammad saw pun memberikan jaminan atas kesehatan mereka. Maka untuk golongan miskin, pungutan zakat dengan berbagai bentuknya yang telah ditetapkan oleh syariat dijadikan sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan.
Sehingga masyarakat Madinah yang dipimpin oleh Baginda Rasulullah saw menjadi masyarakat yang sehat, kuat dan berpengaruh, tidak ada ketimpangan sosial dan gap ekonomi. Semua lapisan masyarakat dapat terurus dengan baik. Alhasil tidak ada satupun rakyat yang kelaparan ataupun tidak memiliki tempat tinggal.
Pun saat ada peristiwa seorang yang suka mengemis. Saat bertemu Rasulullah saw, pengemis tersebut diberikan modal untuk membeli kapak dan mencari kayu bakar yang bisa menghidupi dirinya dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya. Sebab laki-laki tersebut memiliki fisik yang kuat dan kemampuan untuk bekerja. Alhasil laki-laki tersebut membeli kapak dan mencari kayu bakar kemudian menjualnya sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Karenanya, tidak ada satupun laki-laki yang mampu bekerja menganggur tanpa pekerjaan. Rasulullah saw membukakan pintu kesempatan kerja pada setiap orang yang mampu bekerja, sehingga bisa memenuhi kehidupannya. Maka, menyediakan lapangan kerja dengan cara bekerja pada orang lain atau memberikan modal bagi setiap rakyat yang ingin bekerja, adalah solusi yang dilakukan dalam Islam.
Pun ketika ada peristiwa penguasaan tambang garam oleh seorang sahabat, sebab tambang tersebut memiliki kandungan yang banyak luas dan melimpah, maka kepemilikan tambang garam tersebut ditarik kembali oleh Rasulullah saw dan dijadikan sebagai kepemilikan umum. Sehingga setiap orang bisa mengambil dan menikmatinya bukan memilikinya. Maka, penetapan konsep kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi oleh segelintir golongan pemilik modal adalah penting, agar kepemilikan umum tersebut bisa dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa penghalang apapun.
Pun saat terjadi kelaparan dan paceklik di Madinah dimasa kekhilafahan khulafaur rasyidin di bawah kepemimpinan Amirul mukminin, Umar bin Khattab r.a. Maka Khalifah Umar r.a memerintahkan kepada gubernurnya di Mesir yaitu Amr bin Ash r.a, untuk mengirimkan bantuan ke Madinah dengan mengirimkan bahan makanan dan segala kebutuhan hidup rakyat Madinah. Alhasil, wabah kelaparan dan paceklik dapat diatasi dengan baik. Sehingga kebutuhan hidup seluruh rakyatnya terpenuhi dengan baik, sandang pangan papan kesehatan pendidikan dan keamanannya.
Demikianlah Islam melalui penerapan syariat Islam kaffah, memberikan contoh bagaimana menyelesaikan masalah kemiskinan dengan sempurna. Dengan penyelesaian yang manusiawi sesuai dengan fitrah manusia memuaskan akal dan menentramkan jiwa.
Wallahualam.