Oleh. Ummu Rofi’ (Pemerhati Publik)
Muslimahtimes.com–Dikeluarkan oleh Imam Bukhari, dalam hadis Rasulullah saw, bersabda: “Imam/Khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusannya.”
Kekerasan dalam rumah tangga di kehidupan saat ini semakin menggila, karena banyak faktor yang menjadikan rumah tangga retak. Namun dalam Islam, khalifah sebagai kepala negara akan mengurusi urusan rakyatnya dan menjadikan keluarga yang kuat iman dan bertakwa kepada Allah Swt.
Fenomena KDRT di negeri ini sudah menjamur, di antaranya fakta yang beberapa minggu lalu, dilansir dari laman Kompas.com, Jum’at (22/03/2024), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, mengatakan istri korban mantan Perwira Brimob mengalami memar pada dada, wajah dan punggung dan luka pada tangan dan kepala. Dan selain memar-memar, ia juga mengalami kekerasan lain, seperti diinjak-injak, dipukul, dibanting dan mengalami luka berat keguguran saat kehamilan empat bulan, sebagaimana dikatakan oleh kuasa hukum istri pelaku KDRT, Renna A. Zulhasril. Pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat. Dan sanksi pidana sesuai Pasal 44 ayat (22) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dan ada fenomena yang sama, namun yang dilakukannya ini kepada ibu mertuanya, karena tidak senang ditegur oleh mertuanya, disebabkan mertuanya mengetahui kalau anaknya mendapatkan kekerasan dari suaminya. Dilansir dari laman kumparan.com. Jum’at (22/03/2024), dikatakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban (mertuanya), menaruh batu di tengah jalan. Maka, saat mertuanya lewat akan terkena batu dan jatuh. Dan ketika jatuh itulah pelaku langsung membawa sajam (pisau) dan menusuk korban. Parahnya pelaku ketika ingin ditangkap melakukan penusukan terhadap dirinya sendiri.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kehidupan saat ini semakin menggila yakni sudah melampui batas kewajaran. Kekerasan adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Islam. Namun, kehidupan saat ini kekerasan sering dijumpai, khususnya dalam berumah tangga. Rumah adalah tempat ternyaman para istri, suami tempat istri mencurahkan segala masalahnya. Akan tetapi, rumah dan tempat mencurahkan menjadi tempat mengerikan bagi istri. Karena sebagian suami bermudah-mudah dalam melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya dan juga terhadap anak-anaknya. Mengapa bisa melakukan demikian? Seharusnya suami itu menjadi teladan dan menjaga keluarganya? Sesungguhnya banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya KDRT.
Faktor individu. Dalam kehidupan saat ini, sebagian individu dari segi akal dan nafsiyah (pola sikap) yang jauh dari Islam, maka keimanan dan ketakwaan kepada Allah tidak menjadi sandaran dalam beraktivitas. Pemahamannya bukan Islam, tapi sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan dan negara). Sebagian suami saat ini memahami bahwa istri miliknya. Ketika istri memiliki kesalahan suami langsung bertindak kasar, tanpa memikirkan akibat yang didapatinya. Alhasil, karena benteng iman dan takwa terkikis, mudah untuk melakukan tindak kekerasan. Dipicu dari pergaulan individu yang bebas tanpa batasan yang bersumber dari sistem yang mengagungkan kebebasan. Contohnya, sudah menikah tetapi masih sering bertemu teman lama atau wanita lain, akhirnya terjadi aktivitas perselingkuhan.
Faktor keluarga/masyarakat. Faktor tersebut juga memengaruhi KDRT yang semakin menggila saat ini. Mengapa? Karena keluarga yang seharusnya menjadi orang yang menolong, namun sebaliknya menjadi orang yang menyakiti dan tidak ada empati atau peduli dengan lingkungannya alias individualis.
Dan faktor terakhir yakni negara, negara saat ini menerapkan sistem yang bukan berasal dari Allah Swt., sistem saat ini menerapkan sistem kapitalis-sekuler di mana sistem tersebut dari kafir Barat agar kaum muslimin tersibukkan dengan urusan dunia saja tanpa meningkatkan kualitas keimanan kepada Allah Swt.. Peraturan di dalam sistem kapitalisme atas wewenang manusia, bukan dari Allah. Oleh karena itu, di dalam tatanan kehidupan masyarakat dan negara tidak bersinergi untuk menjadikan masyarakat yang bertakwa, namun menjadikan masyarakat yang rusak, seperti kriminalitas, KDRT, pornografi, dan lain-lain.
Karena kapitalisme standar perbuatannya materi atau asas manfaat dan sekuler, maka dalam beraktivitas masyarakat tidak lagi berstandar pada halal dan haram. Sementara itu, sanksi yang diberikan bagi para pelaku tindak kriminal tidak sampai ke akarnya. Ditambah ekonomi yang semakin mencekik, suami tidak bekerja, kebutuhan harus dipenuhi. Itu semua karena negara tidak mampu mengelola perekonomian dengan benar dan tepat. Negara juga kurang dalam memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi para suami. Suami sulit mencari pekerjaan, akhirnya selalu bertengkar masalah ekonomi dan terjadilah KDRT di dalam rumah tangga. Inilah problematika ketika diterapkannya sistem sekuler-kapitalis.
Berbeda ketika sistem Islam diterapkan, maka hukum dan peraturan sesuai Al-Qur’an dan as-sunnah. Sistem Islam memiliki peraturan yang paripurna dan sempurna. Di dalam menyelesaikan permasalahan, Islam memiliki solusi yang sesuai fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Islam akan meredam pemicu KDRT terjadi, seperti masalah ekonomi, pergaulan bebas, dan lain-lain akan diselesaikan sesuai hukum syariat Islam.
Sistem Islam akan membentuk pola pikir dan pola sikap dengan tsaqofah (pemahaman) Islam secara menyeluruh. Maka, di dalam kehidupan Islam individu, masyarakat/keluarga dan negara akan saling beramarmakruf nahi munkar. Khususnya negara akan mengurusi urusan rakyat dan menjaga dengan sanksi jika ada yang melakukan tindak pelanggaran dan negara Islam pun punya hukum yang sifatnya jawazir (pencegah) dan zawabir (penebus).
Dari segi individu di dalam sistem Islam, individu tersebut akan diberikan tsaqofah Islam dengan asas akidah Islam. Alhasil individu akan memahami tujuan kehidupan yang sebenarnya. Dan ketika sudah memahami maka dalam beraktivitas pun atas kesadaran perintah Allah Swt., bukan lagi mengikuti hawa nafsu dan langkah setan. Maka, dorongan berbuat maksiat atau tindak kriminal akan dipikirkan kembali, karena semua apa yang dilakukan di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya nanti di akhirat. Para suami dan istri akan bersinergi dan bekerja sama dalam mengarungi bahtera rumah tangga dengan kasih dan sayang menuju surgaNya yang kekal abadi.
Sedangkan dari segi masyarakat/keluarga, khalifah akan memberikan pemahaman sama seperti individu, karena individu sudah memahami pemahaman Islam menyeluruh, maka otomatis akan menjadi masyarakat/keluarga yang pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan aturan Islam dan dalam kehidupan sehari-hari pun saling mengingatkan dan beramar makruf nahi mungkar kepada sesama manusia dan keluarganya. Tidak seperti kondisi saat ini, masyarakatnya cuek, tidak peduli sesama manusia, pergaulannya pun sesuai aturan syariat Islam, yang bukan mahram tidak boleh berduaan atau berkumpul. Karena sistem sekuler, individu, masyarakat/keluarga hanya mementingkan dirinya saja, tidak untuk orang lain dan pergaulan pun bebas.
Dan yang lebih memengaruhi yakni dari segi negara, di mana negara sebagai ra’in (pengurus) urusan rakyat yang harus menjadi junnah (pelindung) umat dari segala bentuk masalah kehidupan. Negara pun harus menjadi problem solver bagi masyarakat, dan negara juga harus menjadi penegak hukum atas tindakan yang melanggar hukum Allah Swt., seperti kasus KDRT, negara harus menyelesaikan permasahan yang selalu berulang dan semakin menggila. Pemicu KDRT seharusnya negara yang menyelesaikannya, misalnya dari segi ekonomi, khalifah harus memberikan fasilitas lapangan pekerjaan bagi seluruh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan kehidupannya. Menyejahterakan kehidupan dan memberikan solusi atas permasalahan rakyatnya. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari, dalam hadis Rasulullah saw, bersabda: “Imam/Khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusannya.”
Hadis di atas jelas dalam Islam khalifah sebagai pengurus umat, bukan seperti saat ini yang harus dilayani, tapi hakikatnya pemimpinlah yang menjadi pelayan rakyat. Khalifah juga yang akan memberikan sanksi kepada rakyat yang melanggar. Ketika kehidupan rakyat terpenuhi sandang, pangan dan papan, maka kehidupan keluarga pun akan baik dan harmonis. Fenomena KDRT akan diminimalisasi oleh khalifah karena faktor-faktornya diselesaikan dari akarnya secara menyeluruh.
Jadi, hanya dengan sistem Islam fenomena KDRT mampu diselesaikan tuntas sampai ke akarnya, dan faktor-faktor ini akan selalu dijaga oleh khalifah agar menjadi pengaruh baik bagi seluruh umat. Pemahaman akan selalu diberikan agar pemahaman umat semakin cerdas dan penuh kesadaran dalam beraktivitas. Kapitalisme biang masalah dari menggilanya kasus KDRT saat ini. Maka solusinya hanya satu, yakni kembali kepada hukum Allah dalam naungan Islam kaffah. Wallahu ‘alam bish-showwab