Oleh. Ledy Ummu Zaid
Muslimahtimes.com–Persoalan Narkoba (narkotika, psikotropika, dan obat terlarang) seolah tidak pernah ada habisnya. Meski para gembong narkoba telah banyak ditangkap, tetapi pengedar dan penggunanya masih saja banyak dan kian bertambah. Seakan sulit diberantas hari ini, narkoba semakin menggurita dan merajalela di berbagai wilayah di tanah air. Pelakunya bahkan tak sedikit yang datang dari luar negeri. Oleh karena itu, persoalan narkoba ini haruslah mendapat perhatian khusus karena membawa dampak buruk bagi banyak orang, khususnya generasi muda hari ini yang terancam masa depannya.
Adapun salah satu kasus narkoba yang cukup mencengangkan datang dari Warga Negara Asing (WNA) yang telah lama menetap di Indonesia. Dilansir dari laman radarbali.jawapos.com (08/05/2024), dua WNA kembar asal Ukraina, Volovod Nikita dan Volovod Ivan, telah diamankan bersama salah seorang anak buahnya yang juga berasal dari Ukraina dalam penggerebekan pada Jumat (3/5). Dalam temuannya, polisi menemukan kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2 dan pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan yang ternyata berada di lantai bawah. Hasil tes laboratorium menunjukkan narkoba jenis mephedrone atau ekstasi dan sabu yang mereka konsumsi dan produksi sendiri. Usut punya usut, ternyata kembar WNA Ukraina dan temannya tersebut telah tinggal di villa yang mereka sewa selama hampir dua tahun.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa inilah yang cocok untuk menggambarkan kasus narkoba yang satu ini. Dilansir dari laman regional.kompas.com (30/04/2024), aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter. Adapun sabu cair ini diduga akan dibawa ke luar provinsi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Komisaris Besar Polisi Donny Alexander di Batam mengatakan sabu cair tersebut dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan dan kemasan teh Cina. Praktik ini merupakan modus baru dan pertama kali ditangani oleh Polda Kepri, ungkapnya pada Senin (29/4).
Satu lagi kasus narkoba yang membuat hati ketar-ketir dan dilanda kecemasan bagi orang tua hari ini. Dilansir dari laman metro.tempo.co (23/05/2024), Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 33,8 kilogram. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan jumlah tersebut merupakan yang terbesar dalam kurun lima tahun terakhir. Adapun lima tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Kemudian, mereka juga terancam minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 Miliar.
Inilah bukti peredaran narkoba yang nyatanya tak pernah usai. Pemberantasannya pun masih skala kecil, baik yang menyasar pengguna maupun bandarnya. Dalam hal pemberantasan narkoba saja, Indonesia telah memiliki BNN (Badan Narkotika Nasional). Hal ini juga menggambarkan betapa narkoba sudah menggurita dan merajalela. Maka tak ayal, pemerintah membentuk sebuah organisasi atau lembaga yang khusus menangani permasalahan narkoba ini. Meskipun demikian, negeri ini seolah telah bertransformasi menjadi produsen narkoba dimana pabrik-pabrik narkoba mulai bermunculan. Alih-alih hanya menjadi konsumen atau makelar dalam pasar narkoba, kini Indonesia juga telah mampu memproduksi jutaan miliar pil setan.
Negara tampak telah kalah telak dalam melawan narkoba. Bagaimana bisa negara kecolongan pabrik narkoba yang bisa dikembangkan secara pribadi di rumah. Kemudian, penemuan narkoba jenis baru, yaitu sabu cair yang diselundupkan dari luar negeri juga menjadi bukti lemahnya sistem keamanan dan hukum negeri ini. Jika kita mau menelisik lebih dalam, maka akan kita temui penerapan sistem kapitalisme dengan asas sekulernya yang memisahkan kehidupan dari agama menjadi akar permasalahan narkoba ini. Individu bebas melakukan apa saja hari ini. Mau mengkonsumsi obat-obatan terlarang, bahkan memperjualbelikannya pun bebas. Tak perlu mengetahui apakah hal tersebut halal atau haram dilakukan.
Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, yaitu khilafah Islamiyah. Negara atau daulah sudah pasti menetapkan narkoba sebagai barang haram. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157)
Maka dari itu, bertransaksi dan mengonsumsinya pasti berdosa dan mengundang murka Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam hal ini, negara harus mampu memberantas tuntas narkoba dengan dukungan tiga pilar, yaitu individu, masyarakat dan negara sendiri. Dari skala terkecil, yaitu individu saja, negara akan menciptakan lingkungan kehidupan yang berdasarkan syariat Islam. Dukungan keluarga dan kesejahteraan yang ada akan mencetak generasi yang bertaqwa dan senantiasa takut akan azab Allah subhanahu wa ta’ala.
Kemudian, pada skala yang lebih besar, masyarakat dan sistem pendidikan, misalnya. Islam akan bersungguh-sungguh dalam mencegah individu terjerat narkoba, yaitu dengan cara menyiapkan kurikulum pendidikan Islam yang berasaskan aqidah Islam, dan individu dididik untuk tidak terbiasa mengikuti hawa nafsu atau keinginan materi semata. Tak hanya itu, setiap individu juga menyadari akan kewajibannya berdakwah. Oleh karena itu, individu akan terbiasa melakukan amar makruf nahi munkar dimana dan kapan saja. Adanya sistem sanksi yang tegas dan menjerakan juga sangat diunggulkan dalam negara Islam. Adapun hukuman yang akan diberikan terkait barang haram narkoba ini berupa takzir yang diputuskan oleh qadhi (hakim), seperti dipenjara, dicambuk dan lain sebagainya sesuai kadar kejahatan yang dilakukan oleh pengguna, penjual maupun produsennya.
Miris, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia ternyata menjadi sarang pengguna dan produsen narkoba. Sistem ekonomi yang tidak berlandaskan syariat Islam ini tidak mampu menjamin kesejahteraan rakyat sehingga banyak yang nekat turut mengedarkan narkoba dengan iming-iming dapat merubah nasib kemiskinan mereka. Kemudian, sistem keamanan negara yang kurang jeli dan teliti dalam menyaring barang-barang yang masuk kedalam negara juga sangat disayangkan. Tak heran, hari ini narkoba sulit diberantas di sistem kapitalisme ini. Lebih lagi, karena permasalahan narkoba ini telah menjalar dan berdampak buruk pada semua lini kehidupan, maka solusi yang dibutuhkan haruslah sistemis yang berakar pada penerapan syariat Islam secara menyeluruh dan membawa perubahan besar dalam masyarakat. Wallahu a’lam bishshowab.