Oleh. Hanifa Ulfa Safarini, S.Pd.
Muslimahtimes.com–Pemerintah berencana memotong gaji setiap pekerja di sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat Tapera, saat ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Jika sebelumnya kepesertaan pemotongan upah untuk Tapera baru menyasar pegawai negeri sipil saja, kini muncul wacana perluasan kepesertaan Tapera kepada pegawai atau karyawan swasta serta BUMN/BUMD/BUMDes, dan TNI/Polri.
Besaran iuran Tapera adalah 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Yang berarti, setiap bulan gaji peserta akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Penarikan iuran Tapera oleh negara dilakukan secara paksa tanpa meminta persetujuan masyarakatnya terlebih dahulu. Bahkan seluruh pekerja wajib menjadi peserta Tapera.
Kalau peserta Tapera tidak membayar iuran, maka sanksi pun telah disiapkan. Inilah salah satu kezaliman negara yang dilegalkan dengan aturan resmi berupa PP Nomor 25 Tahun 2020, dimana akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran.
Di sisi lain, untuk para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%.
Dalam pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, tertulis apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai dengan ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.
Kezaliman
Kezaliman yang tampak dalam isi PP Nomor 25 Tahun 2020 tersebut, antara lain, pertama, pembayaran Tapera ini wajib atas semua pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan, bahkan yang sudah memiliki rumah atau sedang mencicil rumah sekalipun tetap wajib setor Tapera.
Kedua, tidak ada jaminan setiap peserta akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan Rp10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, dan harus sudah menjadi peserta selama 12 bulan. Itu pun masih harus memenuhi syarat-syarat yang memberatkan MBR, seperti pengembalian pinjaman beserta bunganya.
Ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menarik tabungan. Seperti peserta meninggal dunia, telah pensiun, berusia 58 tahun dan sudah tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau dalam artian peserta harus menganggur sekian lama, barulah tabungannya bisa diambil. Oleh karena itu bagi MBR hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) ini bukan memudahkan, tetapi malah menambah kesulitan bagi mereka.
Tapera ini justru menunjukkan ketidakmampuan negara untuk menjamin masyarakatnya dalam mendapatkan rumah yang murah dan layak untuk ditempati. Sehingga dapat dikatakan Tapera hanya ilusi, bukan solusi bagi MBR untuk memperoleh rumah murah. Lalu siapa yang akan menjamin terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat miskin? Padahal merekalah yang paling membutuhkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa rumah dari pemerintah, namun pemerintah malah menyerahkan tugasnya kepada masyarakat dengan menambah beban pada masyarakat.
Abai dan zalimnya pemerintah yang terjadi dalam sistem sekular bukanlah hal yang aneh. Pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat. Alih-alih melayani, justru malah memalak rakyatnya sendiri. Tidak peduli rakyat terzalimi dengan tindakan tersebut. Seharusnya bukan dengan iuran Tapera, melainkan mengusahakan terjangkaunya harga tanah, dan bahan-bahan pembuatan rumah.
Hal ini sebenarnya terjadi akibat sistem yang dijalankan di negara ini tegak di atas landasan paradigma yang rusak, yaitu sekularisme. Sekularisme yang mendasari sistem kehidupan hari ini benar-benar menafikan halal haram, bahkan mengagungkan nilai-nilai materiil dan kemanfaatan saja.
Berbeda dengan sistem Islam yang mendasarkan semua pemikiran pada Al-Qur’an dan As-sunah dimana penguasa bertugas sebagai pelindung dan pelayan umat. Maka para pengampu kekuasaan akan takut untuk mengambil yang bukan haknya, menerapkan peraturan batil, dan membiarkan masyarakat miskin tidak memiliki rumah.
Karena sesungguhnya segala bentuk amanah akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat dihadapan Allah Swt. Wallahu’alam bishawab.