Pengelolaan SDA ala Islam Membawa Keberkahan
Oleh. Silvia Anggraeni, S. Pd
Muslimahtimes.com–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.(Sindonews.com, 31/05/2024)
Keputusan memperpanjang IUPK Freeport hingga 2061 sesungguhnya tidak sepadan dengan penambahan jumlah saham yang hanya sebesar 10 persen. Karena penambahan saham ini takkan berarti apa-apa, sebab sebagai pemegang saham mayoritas tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport. Pasalnya sesuai perjanjian pada tahun 2008, Freeport-McMoRan yang mengelola dan mengontrol manajemen operasi Freeport. Apalagi penambahan tersebut baru akan diberikan pada tahun 2041.
Jadi, mau dilihat dari sudut pandang mana pun perpanjangan kontrak ini tetap menguntungkan pihak Freeport. Sementara syarat pembangunan smelter di Papua Barat untuk hilirasi di Indonesia sama sekali tidak bisa dikatakan sebagai imbalan untuk perpanjangan IUPK 2041-2061. Sebab sangat tak sebanding dengan hasil tambang Freeport sendiri. Terlebih jika cadangan sumber daya alamnya sudah habis, smelter ini pun tak akan ada nilainya lagi. Seperti yang terdapat dalam PP 25/2024 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 lalu, terdapat ketentuan bahwa perpanjangan izin akan dilakukan hingga cadangan habis, selama hasil tambang diubah menjadi produk hilir. Secara tersirat kontrak ini akan terus berlangsung hingga cadangan mineral tersebut habis. Dengan kata lain, ketika kontrak tersebut berakhir maka yang ada hanya sisa smelter yang tak lagi berfungsi.
Penting untuk diketahui bahwa potensi kekayaan sumber daya dan cadangan mineral masih melimpah di tambang bawah tanah Grasberg Papua. Artinya sebagai tuan rumah semestinya Indonesia bisa memanfaatkannya secara maksimal. Namun, liberalisasi dalam sistem kapitalisme telah mengantarkannya ke gerbang investasi, sehingga saat ini pemerintah Indonesia justru harus berupaya keras mengambil alih saham Freeport dengan membayar ke mereka.
Seperti dilansir dari Jawapos.com, (28/05/2024): “Pengambilalihannya pakai uang. Tidak pakai kekuatan tetapi pakai uang. Uangnya ngambilnya dari Amerika, kita bayar ke Freeport. Dalam empat tahun pasti lunas, insya Allah tahun ini sudah lunas,” ujar Jokowi.
Sungguh logika yang terbalik, kekayaan milik sendiri diserahkan untuk dikelola oleh orang asing. Lalu setelah ingin mengambil haknya kembali, justru harus membayar sejumlah uang. Beginilah cara kerja sistem kapitalisme yang rusak dan merugikan. Kekayaan alam yang ada di Indonesia seperti cadangan mineral yang ada di Papua seharusnya bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Namun, karena sistem yang salah ini rakyat tak bisa merasakan sedikit pun hasil dari kekayaan alam Indonesia.
Jika saja Islam yang diterapkan, hal semacam ini takkan pernah terjadi. Sebab kaum muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Pada ketiganya tak boleh dimiliki oleh individu. Air yang dimaksud adalah air seperti sungai besar, laut, danau dan yang lainnya, yang pemanfaatannya seperti matahari dan udara. Sedangkan padang rumput adalah tanaman yang tumbuh di tanah mati atau Tanak tak bertuan seperti hutan. Dan yang dimaksud berserikat dalam api adalah tidak dilarang membuat penerangan dengan cahayanya namun tidak diizinkan mengambil bara apinya. Jadi, api yang dimaksud adalah sumber daya alam yang bisa menghasilkan energi seperti batu bara, gas alam, minyak bumi dan lain sebagainya.
Ketiganya adalah harta milik umum sehingga haram dimiliki oleh individu atau segelintir orang. Sebab jumlahnya yang berlimpah dan berguna bagi kehidupan manusia. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Saw yang artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram.” (HR. Ibnu Majah)
Maka dari itu, cadangan mineral yang terdapat di bumi pertiwi seharusnya dikelola oleh negara karena masuk dalam kategori milik umum yang tidak boleh dikelola oleh individu atau asing. Negara dalam sistem Islam hanya berfungsi sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik. Hal ini berarti seluruh pendapatan dari pengelolaan tersebut akan masuk ke kas Baitulmal, yang nantinya akan disalurkan untuk membiayai kepentingan umum seperti jalan, fasilitas kesehatan atau sekolah.
Demikianlah Islam mengatur seluruh urusan manusia. Dengan dasar ini pula kesejahteraan akan mudah terwujud nyata. Apa yang menjadi milik negeri ini takkan mudah diambil pihak lain. Negara akan mengelolanya dengan memperhatikan dampak lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Rakyat akan merasakan seluruh hasil dari kekayaan alam tersebut memalui fasilitas umum yang disediakan oleh negara. Sudah saatnya Islam diterapkan, dan kapitalisme segera diempaskan sebelum kerusakan kian mendalam.
Allahu alam bisshowab