Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Muslimahtimes.com–Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya perubahan skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, diubah menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp100 ribu per bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang dibarengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Jakarta, CNBC Indonesia, Juli 2024 ).
Subsidi dalam bentuk BLT dianggap sebagai solusi agar subsidi tepat sasaran, sehingga mengurangi beban anggaran negara dalam menyediakan subsidi, yang akan diterapkan pada tahun 2026.
Perubahan ini sejatinya berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti naiknya harga barang, turunnya daya beli, juga potensi korupsi dan kerumitan implementasi.
Akan tetapi, pengurangan subsidi merupakan salah satu konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator saja. Akibatnya, negara akan senantiasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan rakyat, yang berujung pada dikurangi bahkan dihilangkannya subsidi untuk rakyat.
Sebab pemenuhan kebutuhan rakyat dalam sistem kapitalisme dihitung berdasarkan kaidah untung rugi, bukan berdasarkan kaidah penunaian hak dan kewajiban. Sehingga dalam sistem kapitalisme, mengurangi subsidi rakyat adalah hal yang akan terus dilakukan, manakala negara tak memiliki kekayaan untuk memberikan subsidi pada rakyat, akibat salah pengelolaan kekayaan SDA milik masyarakat (rakyat), yaitu dengan pengelolaan yang kapitalistik, yang berakibat pada selalu dikurangi bahkan dihilangkannya subsidi bagi rakyat.
Sementara Islam memiliki mekanisme pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan menjadikan negara sebagai rain, dengan pelayanan yang sama pada semua individu rakyat.
Artinya, negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan seluruh kebutuhan rakyat yang diurusinya. Mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga keamanan. atas rakyat yang diurusinya. Karenanya negara akan menjual produk milik kepemilikan umum seperti minyak dan gas bumi dengan harga yang murah pada rakyat atau hingga memberikannya kepada rakyat dengan gratis.
Menjual produk kepemilikan umum kepada rakyat dengan harga murah, dengan catatan seluruh biaya operasional pengelolaannya diambil dari harta kepemilikan umum (rakyat), tidaklah dikatakan sebagai konsep subsidi. Karena minyak dan gas bumi adalah milik rakyat yang hasil pengelolaannya oleh negara harus dikembalikan kepada rakyat, setelah dikurangi dengan biaya operasional pengelolaannya dari hulu hingga hilir.
Namun akan disebut sebagai subsidi jika dalam proses pengelolaan minyak dan gas bumi milik rakyat, menggunakan harta milik negara. Subsidi dari negara dalam bentuk memberikan modal untuk mengelola segala sumber daya alam termasuk didalamnya minyak bumi dan gas milik rakyat. Dan tidak mengalami proses pengembalian modal yang digunakan untuk mengelola dari hasil pengelolaan SDA milik rakyat oleh negara.
Sedangkan jika dari hasil pengelolaan SDA diperoleh surplus dan keuntungan, sehingga modal pengelolaan dari harta milik negara dikembalikan lagi, maka negara tidak bisa disebut memberikan subsidi kepada rakyat, karena pinjaman modal dari harta milik negara telah dikembalikan dari hasil pengelolaan minyak bumi dan gas alam yang sejatinya adalah milik rakyat atau masyarakat, oleh negara.
Sehingga hasil pengelolaan minyak bumi dan gas akan didistribusikan secara adil dan merata kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu, sesuai kebutuhan rakyat. Bisa dalam bentuk pemberian gas elpiji secara gratis atau menjualnya dengan harga murah kepada rakyat, pembangunan sarana dan prasarana penunjang pemenuhan kebutuhan rakyat, semisal membangun gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung perkantoran yang mengurus administrasi publik, pembangunan pos-pos keamanan, pasar-pasar, dan pemenuhan kebutuhan bagi rakyat yang melakukan proses produksi bahan pangan, sandang, dan papan, dalam aktivitas pertanian, peternakan, hingga industri.
Sehingga para petani akan dapat membeli kebutuhan untuk pertaniannya dengan harga murah. Peternak dapat memenuhi proses peternakannya dengan harga murah dan memperoleh kebutuhannya pun mudah.
Sehingga jika proses produksi apapun dilakukan dengan biaya murah, maka harga jualnya pun akan murah, akan terjangkau oleh rakyat, konsekuensinya akan meningkatkan perekonomian rakyat. Ekonomi akan berkembang, sebab rakyat memiliki daya beli karena harga barang dan jasa terjangkau dan stabil. Kesejahteraan rakyat bisa terwujud. Dan rakyat tak memerlukan subsidi dari harta milik negara. Karena sejatinya subsidi adalah segala hal yang diberikan oleh negara dari harta milik negara kepada rakyat, bukan dari harta milik rakyat (umum) kepada rakyat.
Selain itu, sistem Islam yang sederhana, cepat, dan petugas yang amanah akan mewujudkan layanan pada rakyat, yang membuat hidup rakyat nyaman dan sejahtera. Hal demikian akan mudah terealisasi, sebab para petugas negara dalam sistem islam, memiliki keimanan yang kuat, sebab menjalankan tugas dalam sistem yang baik dan benar, sistem yang manusiawi, sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa, yaitu sistem Islam, yang memiliki standar penilaian berdasarkan halal dan haram, bukan berdasarkan manfaat dan keuntungan materi duniawi semata.
Karenanya setiap petugas negara dalam sistem islam akan melakukan segala hal yang diperbolehkan oleh Allah Swt, dan akan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah Swt.
Sebab itu sistem Islam akan menciptakan kontrol sosial yang tinggi, satu sama lain individu masyarakatnya saling peduli, dan aktivitas amar maruf nahyi mungkar berjalan tanpa hambatan yang berarti. Sehingga baik rakyat maupun petugas negara akan sama-sama menjaga diri dari perbuatan maksiat kepada Allah Swt.
Demikianlah solusi Islam atas masalah anggaran yang selalu kurang setiap tahunnya, sehingga berkonsekuesi pada semakin berkurangnya subsidi bagi rakyat termasuk subsidi elpiji. Padahal elpiji yang sejatinya adalah barang yabg dihasilkan dari proses pengelolaan sumber daya alam termasuk didalamnya adalah barang tambang dan energi, adalah milik umum yang jika dikelola dengan benar menurut syariat Islam, akan memenuhi kebutuhan hidup setiap rakyat dengan sempurna tanpa harus membuat anggaran belanja negara menjadi defisit.
Sabda Rasulullah saw :
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Wallahualam.