Oleh. Novita
Muslimahtimes.com-Sungguh mengerikan, penyimpangan seksual meningkat lagi dan sangat sulit untuk menghentikan perilaku kaum LGBT ini. Hal ini memicu pemerintah ingin membuat peraturan daerah untuk memberantas kaum LGBT. Apakah peraturan ini merupakan solusi bagi negara?
Seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) saat ini tengah menyusun peraturan daerah (Perda) untuk memberantas praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Minang.
Saat ini, beberapa daerah di Sumatera Barat sudah memiliki peraturan daerah untuk memberantas kaum LGBT, kata Nanda Satria selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar. Oleh karena itu, DPRD berpendapat, pemerintah provinsi harus melakukan hal serupa. Langkah tersebut bertujuan menjadi solusi mengatasi permasalahan sosial di wilayah yang dikenal dengan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati mengumumkan, dari total 308 penderita HIV di Kota Padang (53,8%), sebanyak 166 orang di antaranya berasal dari luar kota. Sedangkan sisanya sebanyak 142 kasus (46,2%) menimpa warga Kota Padang.
( antaranesw.com)
LGBT kini telah menjadi gerakan global yang melibatkan seluruh dunia. Hal ini bukan lagi sekedar penyimpangan seksual pribadi tetapi telah menjadi sebuah gerakan yang mendunia.
Berawal dari penyimpanan seksual sehingga muncullah berbagai jenis penyakit menular seksual di kalangan masyarakat bahkan negara.
Dari segi kesehatan fisik, kaum LGBT lebih rentan terhadap penyakit menular seksual.
Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL) memiliki kemungkinan 60 kali lebih besar untuk tertular HIV/AIDS, kanker serviks dan sifilis, sementara banyak orang LGBT menghadapi tantangan kesehatan mental karena kerentanan mereka di lingkungan.
Dalam sistem liberal sekuler saat ini, perilaku menyimpang tersebut marak terjadi karena masyarakat semakin jauh dari agama, dan diperparah dengan tidak adanya negara yang bertugas mengawasi (melindungi) masyarakat. Dalam keluarga, anak-anak merasakan kurangnya kasih sayang karena orang tua tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Misalnya, seorang anak laki-laki yang tidak mendapatkan cukup kasih sayang dari ayahnya akan menemukan suasana baru yang nyaman di hadapan pria dewasa yang peduli padanya.
Dahulu kaum lgbt malu untuk mengakui homoseksualitasnya karena takut dicap dan dikucilkan sebagai sampah masyarakat. Tetapi apa yang terjadi sekarang adalah dunia telah mengakui mereka dan berjuang demi keberadaan mereka untuk memastikan agar mereka tidak didiskriminasi.
Jelas bahwa dalam sistem hukum Indonesia saat ini, peran negara dalam kasus LGBT tidak memberikan solusi terhadap kerusakan antargenerasi. Lebih jauh lagi, kita hidup dalam sistem kapitalisme sekuler (pemisahan agama dan kehidupan) yang sedang dilaksanakan saat ini. Masyarakat tidak lagi mendasarkan tindakannya pada halal haram, tetapi bertindak semata-mata berdasarkan keuntungan dan nilai-nilai material.
Kapitalisme dan sekularisme juga mempertahankan akses terhadap kebebasan. LGBT merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Karena hubungan sesama jenis tidak menciptakan generasi.
Merebak nya kaum ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem sekuler/liberal yang mana standar perbuatan nya tidak lagi dengan standar halal dan haram , tapi dengan kebebasan atas nama HAM.
Islam memandang ide dan prilaku dari LGBT jelas menyimpang, perilaku LGBT adalah perilaku dosa karna itu tidak boleh di lindungi negara dengan dalih apapun. Allah Swt menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Sesuai dengan firman Allah pada surah An-nisa ayat 1, يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
” Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.
Oleh karena itu, hanya hubungan seksual yang terjalin dalam kerangka pernikahan yang sah berdasarkan hukum Islam yang diizinkan dalam Islam.
Penerapan syariat Islam akan secara sistematis mencegah dan memberantas perilaku menyimpang LGBT melalui langkah-langkah berikut:
Pertama, negara menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada seluruh masyarakat, sehingga menjauhi segala perbuatan menyimpang dan maksiat. Negara juga akan memfasilitasi pemahaman nilai-nilai moral, budaya, gagasan dan institusi Islam melalui seluruh institusinya, khususnya sistem pendidikan. Baik formal maupun informal. Dengan cara ini, masyarakat akan memiliki kontrol internal untuk mencegah mereka melakukan perilaku serupa LGBT.
Kedua, negara akan melarang penyebaran pornografi dan tindakan pornografi, baik heteroseksual maupun homoseksual. Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan ide dan budaya seperti LGBT. Masyarakat juga dididik tentang cara paling efektif untuk mewujudkan keinginan mereka melalui perkawinan sesuai syariat.
Ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi warganya, sehingga pelaku LGBT tidak menggunakan alasan-alasan ekonomi seperti kemiskinan, kelaparan, dan kekurangan untuk membenarkan perilaku menyimpang mereka melakukan hal tersebut.
Keempat, apabila masih ada yang melakukan hal tersebut, maka sistem sanksi Islam akan menjadi benteng untuk melindungi masyarakat. Hal ini akan menciptakan efek jera terhadap kegiatan kriminal dan mencegah orang lain melakukan tindakan serupa. Homoseksual dan penjahat gay dapat dihukum mati. Islam juga mengharuskan semua Muslim untuk menerapkan hukum Islam dalam keluarga mereka. Orang tua harus terus berupaya melindungi anak-anak mereka dari aktivitas LGBT dengan mendidik mereka dalam iman dan hukum Islam.
Islam juga memerintahkan masyarakat untuk turut berperan serta dalam pemberantasan tindakan LGBT dengan cara turut aktif dalam dakwah amat makruf nahi munkar. Ketika kaum LGBT melakukan perbuatan munkar, seluruh lapisan masyarakat berusaha menghentikan, memperingatkan, memarahi dan mengambil tindakan sosial. Sanksi dan jangan tinggal diam. Oleh karena itu, Islam tampil sebagai Rahmatan Lil Alamin, karena LGBT hanya bisa dicegah dan dihentikan oleh sistem Islam, yaitu Khilafah. Wallahu ‘alam