
Oleh. Hana Rahmawati
MuslimahTimes.com–Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui masyarakat Indonesia. Dua pabrik besar memutuskan untuk menghentikan produksinya, dengan kata lain pabrik tersebut tutup. Hal ini menyebabkan ribuan orang buruh Terancam kehilangan sumber pendapatannya. Kedua pabrik tersebut adalah PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang dan PT Danbi Internasional di Garut, keduanya berada di wilayah Jawa Barat. (CNBC Indonesia, 20 Februari 2025)
Kebijakan pemerintah, maraknya produk-produk impor ilegal serta penurunan daya beli masyarakat akibat tekanan ekonomi sejak pandemic Covid-19 diduga menjadi faktor pemicu terjadinya PHK di Indonesia. Pemutusan Hubungan Kerja tidak hanya terjadi di kedua pabrik tersebut. Sebelumnya, ratusan ribu buruh telah ter-PHK di sektor industry tekstil, garmen, dan sepatu pada sepanjang tahun 2024. Pada awal tahun 2025, PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano berorientasi ekspor juga telah memangkas sekitar 1.100- an pekerjanya yaitu 400-an buruh di pabrik Kawasan Cibitung dan 700-an buruh dari pabrik di Jakarta. Awal bulan maret 2025, PT Sri Isman Rejeki (Sritex) di vonis pailit dan mem-PHK 10 ribu pekerjanya. (portal berita Universitas Gadjah Mada, 4 Maret 2025).
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketanagakerjaan pada tahun 2024 menyebutkan dari Januari hingga Juni telah terjadi PHK sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, DIY. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi berharap pemerintah tidak tinggal diam dan harus gerak cepat dalam mengantisipasi gelombang PHK yang terus terjadi dan melanda pekerja sektor padat karya nasional. Hal senada juga di sampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat. Mirah berharap agar penutupan pabrik serta PHK dapat diminimalisir dengan berbagai strategi. Untuk itu, sambung Mirah, pemerintah harus aktif dan bertindak serta mengambil inisiatif saat terdapat laporan akan ada PHK massal.
Potret Suram PHK Massal
Pemutusan hubungan kerja secara massal yang terjadi di Indonesia belakangan ini sungguh sangat mengkhawatirkan. Bagi para pekerja, pemutusan hubungan kerja membuat mereka kehilangan sumber mata pencaharian, artinya jumlah pengangguran akan semakin bertambah. Menurut Prof. DR. Ida Bagus Raka Suardana, SE., MM., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar, menyoroti dampak besar dari fenomena ini. Menurutnya, peningkatan angka pengangguran akan memperburuk kondisi ekonomi nasional.
Menurut Prof. Raka, konsumsi rumah tangga yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi akan mengalami kontraksi, sehingga memperlambat pergerakan sektor perdangangan, transportasi dan jasa. Selain itu, meningkatnya angka pengangguran akan menimbulkan tekanan psikologis bagi para pekerja yang terkena PHK. Ketidakpastian ekonomi akan berpotensi menjadi pemicu tingginya tingkat kriminalitas, kemiskinan, serta permasalahan ekonomi lainnya. Keluarga yang terdampak PHK akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya seperti pangan, Pendidikan, juga kesehatan. Selain itu, pekerja juga dihadapkan pada persaingan dunia kerja yang semakin ketat sementara lapangan pekerjaan tersedia juga terbatas.
Meskipun pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah langkah dan strategi dalam menangani kasus PHK massal ini, namun berbagai pihak menilai hal tersebut belum cukup untuk menangani dampak luas yang terjadi. Sejumlah pakar berpendapat diperlukan strategi jangka Panjang yang lebih konkret dalam menangani hal ini agar pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud. “Sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sangat di perlukan agar kita bisa keluar dari situasi ini dan memastikan kesejahteraan sosial serta pertumbuhan ekonomi tetap terjaga”. Tegas Prof. Raka.
jika sistem ekonomi kapitalis tidak dapat mengatasi permasalahan yang terjadi, lalu sistem apa yang bisa dipakai untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Islam Mengatasi Problematika Buruh
Permasalahan buruh yang terjadi belakangan ini adalah bukti bahwa sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan tidak lah mampu memberikan solusi pasti. Sistem kapitalisme memandang bahwa buruh adalah faktor produksi yang akan di korbankan untuk menyelamatkan perusahaan saat perusahaan menghadapi tanda-tanda kebangkrutan. Dengan alasan efisiensi, seringkali buruh terkena PHK setelah tenaga mereka terkuras habis-habisan dan dengan gaji yang seringkali tidak sesuai. Sistem kapitalis mengedepankan prinsip mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Maka mengurangi jumlah karyawan dan pemberian upah yang minim selalu menjadi jalan pintas yang dilakukan perusahaan agar terus berjalan.
Selain itu, maraknya PHK juga menunjukkan relasi buruk antara penguasa dengan rakyatnya. Penguasa yang seharusnya mengurus dan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan memberikan jaminan pekerjaan justru tak bisa memberikan solusi yang tuntas. PHK yang terjadi justru dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya dengan berdasar pada perhitungan untung dan rugi.
Inilah potret buruk dari kapitalisme, sistem ini akan meniscayakan pemilik modal berkuasa. Kapitalisme beranggapan bahwa penguasa negara hanya bertugas sebagai regulator dan fasilitator. Sehingga peran penguasa yang demikian hanya akan menguntungkan para kapitalis.
Berbeda dengan Islam, sistem yang berasal dari Allah Swt. Sistem Islam justru menjamin kesejahteraan rakyat terutama para pekerja. Dan negara berfungsi sebagai pengurus rakyat. Pengaturan ketenagakerjaan akan disusun berdasarkan Syariah Islam yang berlandas akidah Islam. Islam akan mengatur sistem perekonomian negara yang menjamin kesejahteraan rakyat berupa sandang, pangan, papan, Pendidikan, kesehtan dan keamanan. Penguasa akan bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas tersebut untuk rakyat.
Negara dalam sistem Islam juga membuka lapangan pekerjaan secara luas sehingga rakyat dapat bekerja sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Demikian penerapan aturan dalam sistem berbasis Islam kaffah. Masyarakat akan tenang dalam bekerja tanpa takut dengan ancaman PHK.
Wallahu A’lam. []