
Oleh. Ariani
MuslimahTimes.com–Cadangan komoditas nikel di Indonesia masih menjadi yang terbesar di dunia atau setara dengan 23% cadangan di dunia. Terdapat beberapa wilayah yang memiliki kandungan nikel, namun belum dieksplorasi (greenfield) yang tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat (esdm.go.id, 18-10-2023). Dengan isu dekarbonisasi, Net Zero Emission (NZE), seruan untuk menurunkan emisi karbon makin menguat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penggunaan electric vehicle (EV) yang menggunakan nikel sebagai bahan baku utama dalam pembuatan baterai.
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan banyaknya pelanggaran serius di Raja Ampat terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Terdapat PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa melakukan penambangan nikel (tirto.id, 7-06- 2025). Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut penerbitan izin perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (5-06- 2025).
Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Sedangkan Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya yaitu 10 tahun penjara. Jadi, jika ada izin pertambangan nikel yang keluar di Raja Ampat maka merujuk pada UU tersebut jelas hal itu adalah tindak pidana karena sesuatu yang dilarang, tapi akhirnya diberikan izin, artinya ada semacam tawar-menawar antara otoritas pemberi izin dan penerima izin. Jatuhnya bisa suap, bisa gratifikasi (metrotvnews.com, 7-06-2025)
Sungguh disayangkan, walaupun sudah diatur undang-undang, namun justru pemerintah melakukan pengecualian dengan memberi hak penambangan kepada PT GAG Nikel (PT GN) bersama dengan 12 perusahaan lainnya. Sehingga kegiatan penambangan dianggap legal dengan alasan tidak dilakukan di Kawasan hutan lindung, bahkan pihak Menteri Lingkungan Hidup menunjukkan foto udara yang memperlihatkan bahwa kerusakan yang diakibatkan penambangan tersebut tidak tergolong parah.
Setelah diprotes banyak pihak, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan dan menginstrusikan untuk mengawasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, dengan memperketat AMDAL dan pengawasan biota laut. Ternyata, PT Gag Nikel telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017, berlaku hingga 2047. (cnbcindonesia.com,5-12-2023).
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan, bahwa sebagian produksi nikel di Indonesia diekspor ke China. Khususnya untuk industri mobil Listrik. Cina sebagai negara pengimpor menikmati berbagai fasilitas seperti bebas pajak ekspor, bebas Pajak Pertambahan Nilai, dan kebolehan membawa tenaga kerja asing karena Cina adalah investor besar pengolahan biji nikel (hilirisasi). Nah inilah ciri khas sistem kapitalisme, si pemilik modal besar akan mengatur kehidupan.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah di dalam kitab Al-Amwalu fi Daulati al-Khilafati menjelaskan bahwa laut, sungai, danau, teluk, pulau, selat, kanal, lapangan umum, dan masjid-masjid adalah milik umum bagi tiap anggota masyarakat. Harta kepemilikan umum ini menurut asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya. Rasulullah saw. bersabda, “Mina milik orang-orang yang lebih dahulu sampai.” (HR Abu Daud) maka keberadaannya harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim, dan mereka berserikat atas harta tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud). Walaupun PT Gag Nikel adalah BUMN namun pasokan impornya memperkuat negara kapitalis dengan syahwat penjajahan ekonomi yaitu Cina. Dan terbukti izin penambangan juga telah diterbitkan kepada perusahaan swasta lainnya.
Dalam sistem Islam, penguasa akan mengelola harta kepemilikan umum dan mengembalikan manfaatnya untuk seluruh rakyat, bisnis dilakukan bukan dengan negara asing yang memusuhi Islam dan memiliki syahwat menjajah. Dalam syariat Islam pun diatur tata cara mengelola SDA tanpa menimbulkan kerusakan alam. Negara juga akan membagi zona wilayah menjadi tiga yaitu zona industri,penduduk, dan konservasi alam. Tidak akan ada deal-deal politik dan uang untuk mengkhianati pembagian zona ini. Khalifah akan menindak tegas aksi penambahan luas area zona industri secara illegal karena khalifah adalah junnah (perisai)dalam melindungi umat Islam ,dari berbagai bahaya, termasuk bahaya yang mungkin timbul dari kegiatan pertambangan. Wallahu a’lam bishawab