Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2025
  • June
  • 16
  • Tambang Nikel Raja Ampat, Bukti Tata Kelola SDA Jauh dari Syariat

Tambang Nikel Raja Ampat, Bukti Tata Kelola SDA Jauh dari Syariat

Editor Muslimah Times 16/06/2025
WhatsApp Image 2025-06-16 at 06.10.49
Spread the love

Oleh. Yulida Hasanah

Muslimahtimes.com–Indonesia digemparkan oleh penemuan aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini mengundang kritik dari masyarakat negeri ini. Sebab, selain dampak buruk berupa pencemaran lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkankerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. (www.metrotvnews.com/7-6-2025)

Tak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, penambangan nikel juga menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati yang dilindungi, bahkan oleh dunia internasional. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional penambangan Nikel di raja Ampat. Terlebih saat publik mulai ramai mengkritisi dan menyoroti aktivitas tak bertanggungjawab ini.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan turun langsung meninjau aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Peninjauan ini dilakukan sebagi tindaklanjut dari laporan bahwa kegiatan tambang tersebut merusak kawasan perairan dan mengancam sektor pariwisata di wilayah yang dikenal sebagai salah satu destinasi paling eksotis di Indonesia. Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di kawasan Raja Ampat, tetapi saat ini hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT Gag Nikel. (www.beritasatu.com/5-6-2025)

Penambangan yang membahayakan lingkungan ini pada faktanya dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Dan Pasal 35 (k) UU menyebutkan melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.

Kapitalisme Menghalalkan Keserakahan, Rakyat Kembali Jadi Korban

Maka jelas, legalisasi penambangan oleh PT Gag Nikel tersebut menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa daripada penguasa. Demi menghalalkan keserakahan, kerusakan lingkunganpun tak jadi soal. Inilah bentuk nyata dari rusaknya sistem kapitalisme, tidak manusiawi karena hanya mementingkan keuntungan pribadi.

Dalam kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam (SDA) seringkali dipandang sebagai proses pemanfaatan SDA untuk menghasilkan keuntungan ekonomi. Sistem kapitalisme mendorong individu dan perusahaan untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari SDA, sehingga pengelolaan SDA diatur oleh prinsip pasar bebas dan keuntungan. Sedangkan keberadaan negara hanya menjadi regulator bagi mulusnya jalan kapitalis mengeksploitasi kekayaan negeri. Meski yang dikorbankan dari dampak kerusakan lingkungan adalah kembali ke rakyat lagi.

Selamatkan Pulau Raja Ampat dengan Syariat

Jika cinta terhadap negeri ini justru memalingkan para pemimpin dari syariat Allah, hal ini jelas telah bertentangan dengan pembuktian cinta yang sesungguhnya. Sebab, namanya cinta harusnya menjaga, bukan malah membiarkan negeri ini dijual atas nama investasi. Dan yang namanya cinta, harusnya pemimpin yang telah dipercaya rakyatnya untuk mengatur urusan mereka, tidak akan pernah rela melihat rakyatnya sengsara akibat dari rusaknya tempat tinggal mereka yang telah diambil kekayaannya. Namun kenyataannya, pemimpin negeri ini, cintanya diberikan kepada para pengusaha dengan alasan demi rakyat sejahtera. Sedangkan syariat Allah mereka jauhi hingga mereka lupa.

Inilah gambaran negeri yang Allah Swt limpahkan kekayaan sumber daya alam begitu besar. Termasuk kekayaan yang terdapat di Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal Allah telah menurunkan syariat-Nya yang sempurna dengan diutusnya Rasulullah saw. membawa risalah Islam sebagai agama dan aturan hidup bagi manusia.

Islam telah tegas menggambarkan syariat terkait tata kelola sumber daya alam, termasuk di dalamnya ada tambang. Maka, tambang yang depositnya melimpah (seperti garam, emas, perak, nikel, dan lain-lain) adalah milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Negara bertanggung jawab untuk mengelola tambang tersebut, termasuk eksplorasi, eksploitasi, produksi, dan penjualan. Dengan catatan, negara wajib memperhatikan dan menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Sedangkan hasil penjualan tambang disimpan di Baitulmal, yang digunakan untuk kesejahteraan umat.

Selain itu, Islam juga mengatur pengelolaan lahan ‘hima’ sebagai kepemilikan umum untuk kepentingan umum. Maka negara wajib mengukuhkan lahan ini sebagai kawasan milik umum. Artinya, memastikan bahwa lahan ‘hima’ adalah kawasan yang tetap terjaga dan lingkungan sekitarnya terlindungi, sekaligus menjamin keseimbangan dan keharmonisan kehidupan manusia dan habitat lainnya. Maka, keberadaan kawasan ‘hima’(konservasi) seperti pulau Raja Ampat dan sekitarnya wajib dijaga melalui kebijakan konservasi. Haram hukumnya dikomersialisasi oleh swasta atau individu apalagi diberikan kepada swasta atau perusahaan tertentu untuk mengelolanya dengan alasan apa pun.

Inilah syariat yang telah diajarkan dalam Islam. Yang telah dijalankan oleh Rasulullah saw. sebagai ‘Qudwah Hasanah’. Jika pengelolaan SDA di negeri kembali pada syariat Allah Swt, tak hanya Raja Ampat yang selamat, namun negeri ini akan mendapatkan ‘Rahmat’. Sebagaimana janji Allah SWT dalam firman-Nya, “Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa.” (TQS. Al A’raf ayat 156)

Wallaahua’lam

Continue Reading

Previous: Amnesia Politik, Bahaya!
Next: Eksploitasi Raja Ampat, Kerusakan Fatal, Islam Solusi Ideal

Related Stories

Solusi Fundamental atas Fakta Kelaparan Sistemis di Gaza WhatsApp Image 2025-07-30 at 21.26.23

Solusi Fundamental atas Fakta Kelaparan Sistemis di Gaza

30/07/2025
Maraknya Orang Tua Durhaka, Indikasi Sistem Celaka WhatsApp Image 2025-07-30 at 20.45.37

Maraknya Orang Tua Durhaka, Indikasi Sistem Celaka

30/07/2025
Akankah Sekolah Rakyat Menjadi Solusi Pendidikan Bangsa? WhatsApp Image 2025-07-30 at 20.49.39

Akankah Sekolah Rakyat Menjadi Solusi Pendidikan Bangsa?

30/07/2025

Recent Posts

  • Solusi Fundamental atas Fakta Kelaparan Sistemis di Gaza
  • Maraknya Orang Tua Durhaka, Indikasi Sistem Celaka
  • Akankah Sekolah Rakyat Menjadi Solusi Pendidikan Bangsa?
  • Tanah Telantar, Tanah Tak Bercuan: Diambil Negara untuk Kepentingan Siapa?
  • Perundungan Tak Pernah Henti, Solusikah?

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Solusi Fundamental atas Fakta Kelaparan Sistemis di Gaza WhatsApp Image 2025-07-30 at 21.26.23

Solusi Fundamental atas Fakta Kelaparan Sistemis di Gaza

30/07/2025
Maraknya Orang Tua Durhaka, Indikasi Sistem Celaka WhatsApp Image 2025-07-30 at 20.45.37

Maraknya Orang Tua Durhaka, Indikasi Sistem Celaka

30/07/2025
Akankah Sekolah Rakyat Menjadi Solusi Pendidikan Bangsa? WhatsApp Image 2025-07-30 at 20.49.39

Akankah Sekolah Rakyat Menjadi Solusi Pendidikan Bangsa?

30/07/2025
Tanah Telantar, Tanah Tak Bercuan: Diambil Negara untuk Kepentingan Siapa? WhatsApp Image 2025-07-28 at 21.22.50

Tanah Telantar, Tanah Tak Bercuan: Diambil Negara untuk Kepentingan Siapa?

28/07/2025
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.