
Oleh. Ummu Hanik Ridwan
Muslimahtimes.com–Anak adalah amanah untuk orang tuanya. Anak juga harapan keberlangsungan negara. Karena itulah, keberadaan anak harus dijaga dengan baik. Diberikan perawatan, pendidikan dan perlindungan yang layak, agar bisa tumbuh kembang dan menjadi generasi penerus bangsa dan agama yang semestinya.
Kenyataannya, di masa sekarang ini keberadaan anak jauh dari kata aman. Orang tua yang harusnya jadi tempat berlindung anak, tempat mendapat kasih sayang, justru malah berlaku sebaliknya. Banyak ditemukan orang tua yang justru mengeksploitasi anak. Menjadikan anak sebagai sumber pendapatan ekonomi. Bahkan ada yang tega memperjualbelikan anak meski nyawa anak jadi taruhannya.
Seperti yang ditulis kompas.com.id. adanya sindikat penjualan anak ke luar negeri. Mendasar data KPAI, pada periode 2021-2024, terdapat 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari tindakan sengaja dari orang tua hingga korban kekerasan seksual yang mengalami kebingungan.
Mirisnya lagi, kasus sindikat jual beli bayi lintas negara mulai marak terjadi lagi. Ditreskrimum Polda Jawa Barat menyingkap telah dilakukan jual beli bayi sebanyak 24 bayi ke Singapura. Harga bayi kisaran Rp11 juta hingga Rp16 juta, sesuai kondisi dan permintaan. Kondisi bayi yang dijual ini berusia kisaran dua hingga tiga bulan dan berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Berdasarkan keterangan Polda Jabar, para pelaku dalam menjalankan aksinya sangat terencana. Bahkan, ada bayi yang sudah dipesan sejak berada di kandungan. Para pembeli siap menanggung biaya persalinan dan mengambilnya setelah bayi tersebut lahir.
Praktik jual beli bayi ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan terhadap ibu dan anak. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR. Menurutnya, pemerintah harus bisa memperkuat sistem deteksi dini dan melacak semua praktik adopsi ilegal. Adanya sindikat internasional jual beli bayi yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kegagalan pembangunan ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi. Sistem politik ini justru melahirkan kemiskinan struktural. Kemiskinan yang memunculkan kejahatan beragam, salah satunya praktik jual beli bayi. Selain itu, kemiskinan telah menggerus fitrah ibu sehingga tega menjual bayinya untuk mendapatkan uang.
Sistem kapitalisme telah membuat perekonomian tidak seimbang, karena tidak meratanya distribusi kekayaan dan pendapatan. Para pemilik modal cenderung mendapat keuntungan sangat besar dan penghidupan lebih mapan. Selain itu, kebijakan negara yang ada serba mempersulit rakyat. Seperti kenaikan tarif layanan publik dan harga bahan pangan yang makin membebani masyarakat miskin, sedangkan pendapatan sangatlah minim. Negara lah yang membuat kemiskinan sistemis, yakni mencetak orang-orang miskin dan memperparah kondisinya. Inilah akibat kebijakan yang bersumber dari sistem kapitalisme.
Kemiskinan mudah memunculkan kejahatan, termasuk melibatkan perempuan dalam perdagangan bayi. Akibatnya, anak tidak terlindungi, bahkan ketika masih dalam kandungan. Inilah, kondisi negeri yang berada dalam cengkeraman sistem kapitalisme demokrasi. Kejahatan semakin marak dengan beragam modus karena mengesampingkan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bahkan, tidak sedikit para pejabat negara menjadi pelaku kejahatan.
Fitrah manusia akan semakin hilang, ketika aturan Allah Swt. diabaikan. Orang tidak lagi memandang kriminalitas, seperti perdagangan bayi sebagai bentuk kejahatan dan dosa besar. Asalkan mendatangkan materi yang menjanjikan, maka segala cara boleh dilakukan. Tak adanya iman dan akal, menyebabkan bayi-bayi yang tak berdosa diperjualbelikan layaknya barang. Hal ini sangat jauh dan berbeda dengan pandangan Islam.
Perlindungan Nyata Negara Islam terhadap Anak
Islam menempatkan perempuan di tempat paling mulia. Islam tidak membebani perempuan untuk bekerja. Karena tugas utama perempuan dalam Islam, adalah sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga “Al Ummu wa rabbatul bait“. Tugas mulia yang diemban perempuan adalah mendidik generasi. Kenyataannya, sistem kapitalisme telah merubah peran perempuan karena faktor kemiskinan. Untuk itulah, peran negara sangat diperlukan dalam mengembalikan posisi ibu sebagai tempat pendidikan pertama bagi anak.
Agar para ibu bisa melaksanakan perannya dengan baik, maka negara harus menghilangkan faktor penghambatnya, yaitu dari sisi ekonomi. Bila kemiskinan jadi penghalang ibu kesulitan mendidik anak-anaknya, maka negara haruslah memberikan jaminan kesejahteraan bagi ibu dan anak.
Negara juga wajib membina para orang tua dengan nilai ketakwaan agar tercipta kondisi sosial masyarakat yang terarah dalam syariat Islam. Setiap orang tua harus paham, anak adalah amanah yang harus dirawat, dijaga dan dididik dengan baik, karena pertanggung jawabannya sampai akhirat. Islam mengajarkan pentingnya memenuhi hak anak, baik dalam pengasuhan, pendidikan dengan akidah Islam, maupun pemenuhan gizi seimbang dan jaminan kesehatan.
Negara khilafah bertanggungjawab penuh terhadap perkembangan anak-anak. Kewajiban negara pertama adalah memenuhi kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan dan papan. Negara membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk para orang tua agar mendapat penghasilan dan bisa menafkahi keluarganya.
Kewajiban negara kedua, adalah memberikan pendidikan berbasis akidah Islam pada anak-anak. Hal ini bertujuan melahirkan generasi berkepribadian mulia. Memiliki akidah Islam yang kuat, dan tidak mudah melanggar syariat. Untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut, maka kurikulum yang dirancang pun harus berlandaskan akidah Islam.
Kewajiban negara yang ketiga adalah memberikan layanan kesehatan gratis, murah dan berkualitas. Dengan layanan seperti inilah, maka rakyat tidak kesulitan mendapat layanan kesehatan sehingga hidup dengan aman dan nyaman tidak khawatir sakit. Bahkan anak-anak pun terjaga makanan dengan gizi seimbang.
Kewajiban negara yang keempat adalah mengatur dan mengontrol jalannya media massa, agar terbebas dari tayangan yang merusak akal anak-anak. Pembatasan jaringan internet khusus anak-anak dan pemanfaatan teknologi hanya untuk kemaslahatan umat, haruslah berada ditangan negara secara penuh. Hal ini bertujuan, agar semua sarana media tidak menjadi alat perusak pola pikir dan pola sikap generasi Islam.
Kewajiban negara yang kelima adalah mengajak masyarakat agar beramar makruf nahi munkar. Hal ini bertujuan masyarakat turut andil dalam menjaga anak-anak dari hal tidak baik. Bila melihat satu penyimpangan, maka segera mencari solusi, sehingga meminimalisir perilaku keburukan lainnya.
Kewajiban terakhir negara adalah menekankan setiap keluarga muslim agar memberikan pendidikan berbasis akidah islam pada anak. Hal ini didukung pemberian sanksi yang tegas. Bila di masyarakat ada pelanggaran syariat, maka negara akan dengan tegas memberikan sanksi yang berefek jera.
Inilah bentuk perlindungan nyata dari negara yang menerapkan aturan Islam. Negara menjamin perlindungan anak. Memastikan setiap anak berada dalam jaminan hidup yang aman, nyaman dan sejahtera. Dengan begitu, tak ada lagi alasan menolak penerapan Islam secara sempurna. Hanya dengan Khilafah dan penerapan Islam kaffah lah, semua jaminan kehidupan terwujud.