
Oleh. Apt. Desi Kurniasih, S.Farm
MuslimahTimes.com–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu alias rekening dormant. Sebagai informasi, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp6 triliun. Belakangan PPATK membuka kembali rekening yang diblokir. Namun, hal ini dilakukan setelah masalah ini viral dan mendapatkan protes keras dari masyarakat.
Koordinator Humas PPATK M. Natsir Kongah menyampaikan pemblokiran transaksi pada rekening dormant dilakukan untuk menjaga uang nasabah agar tidak disalahgunakan. Setelah dilakukan konfirmasi kepada PPATK, kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online. Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak setuju dengan langkah PPATK untuk memblokir rekening pasif (dormant) untuk mencegah kejahatan keuangan. Dia mengatakan bahwa upaya PPATK itu sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang (Republika, 31-7-2025).
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menyatakan bahwa PPATK telah melanggar lima undang-undang sekaligus menyusul dilakukannya pemblokiran rekening dormant. Kelima undang-undang tersebut di antaranya adalah Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Konsumen, hingga Undang-Undang Perbankan (Kompas, 8-8-2025).
Kebijakan PPATK ini juga dikeluhkan banyak nasabah. Mereka merasa dirugikan karena pemblokiran sepihak yang dilakukan PPATK. Banyak dari mereka yang mengatakan bahwa uang pasif yang mereka simpan itu digunakan untuk kepentingan darurat, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. Sementara itu, sebagian dari nasabah tidak punya banyak waktu untuk membuka pemblokiran yang dilakukan PPATK karena jadwal kerja yang padat. Mereka berpendapat bahwa seharusnya rekening yang patut dicurigai dan dilakukan pemblokiran adalah yang berisi saldo miliaran, bukan punya rakyat biasa yang hanya menabung untuk kebutuhan mendadak saat diperlukan.
Dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini, tidak ada jaminan perlindungan terhadap harta milik pribadi sehingga bisa dilakukan pemblokiran rekening nasabah secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah. Undang-undang yang telah dibuat pun masih bisa ditarik ulur menyesuaikan kepentingan korporat, tanpa memikirkan kepentingan rakyat. Hal ini bertentangan dengan Islam yang melindungi hak kepemilikan secara mutlak.
Pemblokiran tanpa proses hukum melanggar prinsip al-bara’ah al-asliyah (praduga tak bersalah). Allah Maha Mengetahui karakter dan tabiat dari manusia sehingga Allah pun memberi perlindungan dan aturan tegas bahwa seseorang tidak boleh diberikan sanksi sampai ada bukti dan sumpah yang meyakinkan tentang kesalahan yang dilakukannya. Ini sebagaimana tercantum dalam hadis, “Andai manusia diberi sesuai tuntutan mereka, niscaya orang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, menghadirkan bukti itu menjadi kewajiban penuntut, sedangkan sumpah itu bagi yang mengingkari.” (HR Al-Baihaqi)
Dalam Islam seseorang dianggap bebas tanggung jawab hukum sampai terbukti dengan jelas kesalahannya. Dalam Islam, negara tidak memiiki kewenangan untuk merampas atau membekukan harta warga secara sewenang-wenang.
Sebaliknya, fungsi dari Negara Khilafah salah satunya adalah menjaga harta (hifzh al-mal). Artinya, Khilafah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa harta umat terjaga, didistribusikan secara adil, dan digunakan untuk kemaslahatan bersama. Khilafah melindungi hak milik individu dan mencegah perampasan harta secara ilegal. Khilafah juga memastikan bahwa proses transaksi ekonomi dilakukan secara adil dan transparan. Khilafah akan menjadi raa’in (pengurus) yang akan menjamin distribusi kekayaan dan keadilan.
Islam juga menekankan prinsip amanah dan keadilan yang harus dimiliki oleh penguasa serta memiliki sistem hukum yang transparan dan sesuai syariat. Negara Khilafah akan menerapkan syariat Islam secara komprehensif sehingga jelas batas antara haq dan batil. Alhasil, aturan Islam akan melahirkan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.