
Oleh. Nahra Arhan
Muslimahtimes.com–Konflik yang berkepanjangan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah berubah menjadi krisis kemanusiaan yang luar biasa parah. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan adanya tanda-tanda kelaparan sistemik yang disengaja. Amnesty International bahkan menuduh adanya penggunaan kelaparan sebagai senjata dalam upaya genosida terhadap warga sipil. Sejak Oktober 2023, ribuan anak di Gaza dilaporkan meninggal akibat malnutrisi akut, sementara akses bantuan kemanusiaan terhambat oleh blokade yang ketat. Hanya sebagian kecil dari kebutuhan pangan dan obat-obatan yang berhasil masuk ke wilayah tersebut. Kondisi ini bukan sekadar bencana kemanusiaan, tetapi merupakan bentuk kejahatan perang yang terang-terangan melanggar hukum internasional.
Situasi ini mengungkap kegagalan sistem politik dan ekonomi global dalam melindungi rakyat Palestina. Meski berbagai resolusi PBB, tekanan diplomatik, dan aksi kemanusiaan dilakukan, kenyataannya kekerasan dan penderitaan terus berlangsung. Dunia internasional seolah lumpuh menghadapi kekuatan militer dan dukungan politik yang dimiliki Israel. Di tengah kebuntuan ini, banyak pihak dari kalangan umat Islam menilai bahwa solusi yang benar-benar tuntas hanya dapat dicapai dengan penerapan sistem Islam secara kaffah.
Sistem Islam memandang umat sebagai satu tubuh; penderitaan satu bagian menjadi penderitaan seluruhnya. Dalam kerangka ini, negara-negara muslim tidak hanya diwajibkan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi juga melakukan langkah nyata untuk mengakhiri penindasan, termasuk melalui jihad yang terkoordinasi di bawah kepemimpinan tunggal. Instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infak, dan sedekah diarahkan secara strategis untuk membiayai kebutuhan pangan, perumahan, dan kesehatan rakyat Palestina, sekaligus membebaskan mereka dari ketergantungan pada bantuan yang seringkali dipolitisasi.
Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam diyakini mampu mengintegrasikan kekuatan politik, militer, dan ekonomi umat sehingga tidak ada lagi bangsa muslim yang dibiarkan sendirian menghadapi agresi. Dalam sejarah, Khilafah mampu melindungi wilayah-wilayah Islam dari penjajahan dan mengatur distribusi kekayaan secara adil, termasuk dalam situasi perang. Tanpa kepemimpinan ini, dunia Islam tetap terpecah dalam negara-bangsa yang rapuh dan mudah ditekan oleh kekuatan global.
Dengan demikian, krisis kemanusiaan di Palestina, yang mencakup genosida dan kelaparan sistemik, tidak akan pernah benar-benar berakhir selama solusi yang diambil hanya bersifat parsial dan bergantung pada mekanisme internasional yang lemah. Sistem Islam memberikan fondasi moral, hukum, dan struktural untuk menghapus penindasan dari akarnya. Melalui penerapan syariat secara menyeluruh, persatuan umat, dan mobilisasi sumber daya yang terkoordinasi, Palestina dapat terbebas dari belenggu penjajahan dan rakyatnya kembali hidup dengan martabat yang dijamin oleh Allah Swt.