
Oleh. Rizky Dewi Iswari, S.Pd, M.Si
Muslimahtimes.com–Berdasarkan hasil survei yang dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, terdapat 312 ribu anak usia remaja yang terpapar narkotika. (bnn.go.id, 8-08-2025). Maksudnya bahwa ada tren kenaikan penyalahgunaan narkoba pada kelompok usia 15-24 tahun.
Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom yang menyampaikan bahwa pelajar yang termasuk dalam kelompok usia remaja memiliki potensi besar dalam penyalahgunaan narkoba. Fenomena tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar yang sering terjadi, juga diperkirakan Kepala BNN, disebabkan adanya faktor penyalahgunaan narkoba. (antaranews.com, 16-04-2025).
Program Nasional Pencegahan Narkoba
Adanya tren peningkatan penggunaan narkoba di Indonesia menjadi lampu merah bagi pemerintah untuk segera melakukan upaya dan solusi pencegahan. Hal ini kemudian direalisasikan oleh BNN yang pada tahun 2024 lalu meluncurkan 2 inovasi, yaitu Re-link Mobile: Layanan akses rehabilitasi keliling yang bertujuan menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan Si-Elin: Platform e-learning yang menyediakan edukasi digital interaktif mengenai bahaya narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. (bnn.go.id, 27-06-2025)
Selain melalui inovasi digital, langkah yang ditempuh BNN yaitu dengan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba melalui kegiatan MPLS di beberapa sekolah di Surabaya dan Malang, pembentukan Teman Sebaya dan duta anti narkoba, serta upaya integrasi melalui kurikulum dan kegiatan sekolah. (surabayakota.bnn.go.id dan malangkota.bnn.go.id, 17-07-2025)
Langkah-langkah tersebut patut diapresiasi sekaligus dievaluasi. Meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan namun belum terbukti efektif menekan tren kenaikan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Beberapa kelemahan dari program tersebut, diantaranya yang pertama belum dilakukan secara menyeluruh dalam lingkup skala nasional. Sosialisasi penyalahgunaan narkoba masih sebatas dilakukan di sekolah-sekolah di kota tertentu saja, masih belum menyasar ke wilayah lain apalagi wilayah pelosok.
Kedua, kurang adanya follow up dari program sosialisasi yang sudah dilakukan. Ini membuat para remaja cenderung menganggap sosialisasi hanyalah sekadar formalitas belaka karena tidak disertai dengan adanya upaya pembinaan yang kontinu tentang bahaya narkoba itu sendiri. Ketiga, masih minimnya upaya pengawasan yang dilakukan oleh negara di titik-titik rawan peredaran narkoba (lingkungan sekolah, lingkungan padat penduduk, tempat hiburan, dan lainnya). Hal ini tentu tidak lepas dari peran aparat keamanan untuk senantiasa berpatroli dan memberikan tindakan tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Solusi Tuntas Berantas Narkoba
Jika upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah terbukti belum efektif menekan laju kenaikan angka penyalahgunaan narkoba, maka perlu alternatif lain yang memang bisa menjadi solusi. Tidak lain kita kembalikan lagi kepada solusi Islam, aturan terbaik dari Sang Pencipta, Allah SWT yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pertama, adanya edukasi individu berlandaskan aqidah Islam sebagai upaya pembentukan ketakwaan. Individu tersebut harus menyadari dan memahami bahwa narkoba dalam Islam dipandang sebagai hal yang haram sebagaimana khamr. Dalam hadist disebutkan bahwa “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Oleh karenanya, memproduksi, mengkonsumsi, dan mendistribusikan narkoba adalah haram meskipun hal tersebut bisa membawa keuntungan/manfaat berupa materi atau kesenangan sesaat. Dengan memberikan pembinaan secara Islami, baik itu melalui lingkungan sekolah (formal) atau keluarga dan masyarakat (nonformal), hal ini bisa menjadi benteng remaja untuk menjauhi narkoba.
Kedua, pengondisian lingkungan keluarga dan masyarakat yang berkarakter Islam. Salah satu faktor utama yang menjadikan remaja terpapar narkoba adalah pengaruh lingkungan. Kondisi keluarga yang tidak stabil, kurangnya perhatian dan kasih sayang membuat para remaja menjadikan narkoba sebagai pelarian. Mudahnya akses dan ketersediaan narkoba di masyarakat juga semakin membuat remaja terpapar narkoba. Ditambah lagi, lingkungan pergaulan yang menjadikan narkoba sebagai tren keren yang patut untuk dicoba.
Semuanya itu disebabkan masyarakat saat ini belum terwarnai oleh Islam karena ketidakpahaman mereka terhadap Islam sebagai mabda (ideologi) dan hanya menjadikan agama sebagai aturan ritual semata. Oleh karenanya, dibutuhkan pembinaan islami secara jama’i kepada masyarakat dan menggencarkan upaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah mereka. Upaya ini tentunya sangat efektif jika negara yang turut andil dalam melaksanakannya.
Ketiga, peran negara yang mampu menerapkan aturan Islam kaffah dalam segala aspek kehidupan. Saat ini, negara masih belum sepenuhnya bertindak sebagai penjaga dan pelindung rakyat. Beberapa bukti menunjukkan masih ditemukanya oknum kepolisian yang justru ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Padahal sejatinya mereka yang harus menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba itu sendiri. Di samping itu, hukuman bagi para pengguna narkoba dinilai masih sangat tidak efektif untuk memberikan efek jera. Berbeda halnya dengan aturan Islam, di mana hukuman bagi pengguna narkoba akan ditentukan oleh qadhi/hakim, baik itu bisa berupa penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Dengan demikian, solusi Islam yang diterapkan oleh negara berupa Khilafah akan mampu membentuk ketaqwaan individu, menciptakan lingkungan masyarakat yang Islami serta meniscayakan aturan kenegaraan yang berasaskan aqidah Islam di segala aspek. Dengan adanya integrasi ketiganya, masalah narkoba di kalangan remaja akan mampu diatasi dan diselesaikan secara tuntas. Wallahu’alam bishowab.