Oleh. Ariani
Muslimahtimes.com–Indonesia masih menempati posisi teratas sebagai negara dengan tingkat pengangguran tertinggi di ASEAN pada 2025. Berdasarkan laporan Trading Economics yang dirilis Kamis, 14 Agustus 2025, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 4,76 persen pada periode Maret 2025. Angka tersebut setara dengan lebih dari 7 juta penduduk yang tidak memiliki pekerjaan (tempo.co, 16-8-2025). Bank Dunia menambahkan data dengan merilis temuan yang menyatakan kondisi anak muda di Indonesia saat ini susah untuk mendapatkan pekerjaan.Fakta itu terungkap dalam laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs. Laporan tersebut berfokus pada kondisi penciptaan lapangan kerja, termasuk di Indonesia (cnnindonesia.com, 8-10-2025)
Pemerintah meluncurkan program magang berbayar Rp3,3 Juta bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun setelah kelulusan. Program tersebut dijadwalkan resmi dimulai pada 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026. Peserta magang akan dibayar Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat mereka bekerja. Ribuan posisi magang dibuka termasuk BUMN seperti Telkom dan Toyota (nasional.kontan.co.id, 6 Oktober 2025). Total anggaran yang disiapkan untuk program ini adalah Rp198 miliar yang bersumber dari APBN.Penerimaan pajak menyumbang sekitar 70% dari APBN Indonesia, maka jelas bahwa gaji peserta magang nasional akan dibayar dari uang pajak (artikel.pajakku.com, 8-10-2025)
Dilema Magang Fresh Graduate Nasional
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Zuly Qodir, memberikan pandangan kritis terkait inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, ada potensi eksploitasi terhadap para fresh graduate yang minim daya tawar. Anggapan para pemilik usaha bahwa fresh graduate pasti lebih murah dan tidak banyak menuntut membuka kemungkinan eksploitasi tenaga kerja. pekerja sering kali berada di posisi lemah di hadapan pemilik modal. Lulusan baru yang belum memiliki daya kritis juga menjadi kelompok rentan (detik.com, 29-09-2025)
Nah, yang menjadi tanda besar adalah setelah magang 6 bulan bagaimana nasib mereka? Tidak ada kepastian kontrak kerja atau lapangan kerja yang menampung hasil lulusan magang 6 bulan ini. Bukankah ini sama dengan Outsourcing, penyedia pekerja murah bahkan gratis bagi perusahaan? Apalagi gaji didanai dari APBN sebesar Rp198 miliar. Maka wajarlah Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mencatat, per hari ini, telah ada 1.147 perusahaan yang terdaftar dan membuka lowongan magang berbayar ini (nasional.kontan.co.id, 13-10-2025). Kebijakan ini malah memperkaya para pemilik modal, karena mereka mendapat tenaga kerja gratis. Mestinya Pemerintah menggelontorkan dana untuk membuka lapangan pekerjaan karena masalah pengangguran di Indonesia bukan banyaknya calon pekerja tidak kompeten namun sangat terbatasnya lapangan pekerjaan.
Magang fresh graduate Berbayar ini semacam ganti plester pada luka lama yang belum sembuh. Inilah solusi ekonomi kapitalis yang semakin memperkaya pemilik modal terlebih lagi berdasarkan penelusuran ICW, sekitar 61 persen atau 354 individu dari total 580 anggota DPR periode 2024–2029 memiliki afiliasi dengan sektor bisnis. Pada Kabinet Merah putih, setidaknya 34 dari 48 menteri terafiliasi dengan bisnis. Itulah Ketika manusia diberi wewenang membuat aturan hidup, maka mereka akan membuat aturan untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Dilema angka pengangguran dan magang berbayar ini adalah akibat salah urus negara karena menggunakan sistem yang salah. Dalam ekonomi kapitalis yang diterapkan di Indonesia, harta dan modal hanya berputar pada elite yang memiliki banyak modal. Dengan modal mereka bisa membeli suara rakyat lalu mereka membuat aturan yang menguntungkan diri mereka. Rakyat dituntut membiayai belanja negara dengan pajak. Pemerintah dalam ekonomi kapitalis menjadikan pajak dan investasi asing sebagai pilar ekonomi negara. Dana Magang Nasional pun dibiayai penuh dari pajak rakyat.
Ekonomi Islam: Sejahtera tanpa Pengangguran
Negara dalam sistem Islam tidak perlu menarik pajak karena terdapat 3 pilar pembiayaan negara. Pertama, berasal dari pengelolaan pos kepemilikan umum, seperti bahan tambang, minyak, gas alam, air, dan lain-lain. Kedua, berasal dari kepemilikan negara seperti harta jizyah, kharaj, fa’i, , khumus dan lain-lain. Ketiga, berasal dari zakat mal yang diterima oleh 8 golongan, seperti yang tercantum pada QS. At-Taubah ayat 60. Maka tiga sumber ini mampu menutupi semua kewajiban keuangan negara. Pada dasarnya prinsip ekonomi Islam bertujuan untuk meminimalisasi adanya kesenjangan pada umat, pemerataan kesejahteraan pada umat, ketika rakyatnya kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan, maka negara harus segera mengupayakannya. Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai pelayan dan pengurus umat (ran’in). Sehingga umat terjamin kesejahteraannya karena pengelolaan sumber pemasukannya sesuai dengan tuntunan Sang Pencipta yang Mahaagung.
