Oleh. Tari Ummu Hamzah
Muslimahtimes.com–Dalam perjalanan sejarahnya tembakau masuk ke Indonesia sekitar tahun 1600an dibawa oleh Portugis dari arah Philipina. Tanaman ini telah dibudidayakan di Jawa. Lebih tepatnya Kota Kartasura. Dalam catatan sejarah tertulis bahwa Raja Amangkurat I yang berkuasa pada tahun 1646 – 1677 sedang menikmati rokok dengan pipa sambil ditemani oleh 30 pelayan wanitanya. Ini menjadi bukti bahwa tanaman tembakau sudah dimanfaatkan jauh sebelum masa pemerintahan Belanda di Indonesia. (Neraca.co.id)
Pada masa kolonial Belanda, perkembangan perkebunan tembakau di Nusantara terjadi secara signifikan. Bahkan pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Tanam Paksa pada tahun 1830. Meskipun rakyat tersiksa dengan sistem ini, Belanda tak mau tau. Karena komoditas tembakau memberikan efek perekonomian yang signifikan.
Karena penghasilan dari bisnis ini sangat menguntungkan. Terlebih lagi jika tembakau diproduksi menjadi produk rokok, keuntungan yang didapat pun jauh lebih tinggi. Ini terbukti dengan adanya berdirinya beberapa pabrik rokok di Kota Kudus, hingga kudus disebut sebagai “Kota Kretek”
Seiring berjalannya waktu industri ini bertumbuh dan bertahan hingga saat ini. Bahkan produk tembakau seperti rokok punya nilai ekspor yang tinggi. Nilainya signifikan dari tahun ke tahun.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin Indonesia) Saleh Husin mengungkapkan, pendapatan devisa yang dihasilkan dari ekspor tembakau dan produknya secara keseluruhan terus meningkat hingga 94 persen. Pada 2020 sekitar USD600 juta, dan terus bertambah sampai dengan 2024 sekitar USD1,8 miliar atau setara Rp30.042 triliun (kurs Rp 16.690 per dolar AS). Nilai industri tembakau semakin naik karena ada tambahan cukai dari hasil produk tembakau (Liputan6.com, 9/11/2025)
Di Balik Nilai Ekonomi Tembakau.
Meskipun tembakau menjadi salah satu komoditas yang menyumbang banyak rupiah ke kas negara, tapi menimbulkan isu-isu kesehatan masyarakat. Sebenarnya semua orang telah paham akan bahaya rokok, tapi tidak menjadikan masyarakat menghindarinya, malah permintaan tembakau tetap tinggi.
Karena diproduksinya suatu barang karena adanya permintaan dan penawaran. Kebutuhan tembakau makin bertambah karena diproduksi menjadi rokok, yang mana kandungan didalamnya ditambahkan zat-zat kimia adiktif. Sehingga menjadikan penikmatnya kecanduan. Inilah kunci dari kesuksesan bisnis ini.
Karena keinginan lagi dan lagi untuk menyulut batang demi batang tak terelakkan. Tak heran jika orang-orang yang telah kecanduan rokok, akan menganggap bahwa ini bagian dari kebutuhan psikisnya. Mirisnya, sebagian besar penikmat rokok adalah masyarakat menengah dan miskin.
Sebab rokok dianggap sebagai pelepas penat dan stres rilis dari pikiran susahnya perekonomian mereka. Jadi semakin banyak penikmat rokok, semakin tinggi pula permintaan akan tembakau sebagai bahan baku terus meningkat. Serta menjadikannya bisnis yang stabil dan menjanjikan, sekaligus pencipta lingkaran setan dan masalah kesempatan masyarakat.
Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa rokok sebagai kultur budaya Indonesia. Mengapa? Karena masyarakat yang menanam dan mengolah tembakau, lalu hasilnya bisa mereka jual dan dikonsumsi sendiri. Jadi, selain karena kebiasaan merokok, tembakau juga punya nilai ekonomis sebagai penyambung hidup.
Produknya bisa dinikmati semua kalangan. Mulai dari raja hingga rakyat biasa, semua menghisap olahan tembakau ini. Sehingga, produk tembakau telah melekat pada budaya masyarakat Indonesia. Bahkan menjadi simbol kejantanan laki-laki. Pembuktian bahwa, laki-laki akan terlihat maskulin jika dia juga menghisap rokok.
Aturan Perdagangan dalam Daulah Islam.
Visi daulah Islam, dalam hal ini adalah khilafah, rahmat bagi seluruh alam. Sumber hukum negara bersumber dari wahyu Allah yang Maha Benar dan Maha Adil bagi kehidupan manusia. Posisi negara bertindak sebagai pelayan rakyat, sehingga bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan rakyat, dan memfasilitasi segala hal agar rakyat mampu menjalankan kewajibannya sebagai manusia dan hamba Allah.
Oleh karenanya, industri menjadi perhatian utama Khalifah karena banyak kebutuhan rakyat dan kemaslahatan negara bergantung pada industri. Bahkan, syariat telah menetapkan industri Khilafah berbasis jihad. Maksudnya, industri dibangun dengan asas pertahanan negara.
Karena hal itulah perdagangan dan perindustrian dalam Islam menjadi salah satu sektor ekonomi yang ikut andil dalam perputaran perekonomian. Dari aktivitas ini negara bisa mengukur, permintaan, penawaran, serta tingkat daya beli masyarakat.
Jika perindustriannya saja sangat diperhatikan, apalagi hasil dari produksi tersebut. Karena, hasil dari produk-produk industri tersebut berharap agara bermanfaat dan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Maka dari itu negara akan melarang segala jenis perindustrian yang mengandung zat haram dan berbahaya. Tidak diperkenankam mengolah komoditi yang merusak kesehatan masyarakat. Apalagi sampai harus di ekspor. Jelas ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam.
Meskipun komoditas barang-barang terlarang itu menguntungkan dari sisi ekonomi, Khalifah tetap tiak akan menggunakan untuk memberi makan rakyatnya. Sebab hukumnya jelas haram. Negara juga tidak khawatir kekurangan pemasukan, karena Khilafah memiliki jenis-jenis pemasukan negara di baitulmal yang memiliki tiga pos pemasukan.
Pertama, bagian fai dan kharaj, terdiri dari ganimah, kharaj, jizyah, dan lain-lain.
Kedua, bagian pemilikan umum, seperti minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan, padang rumput gembalaan, dan hima (yang dipagari negara dan dikuasai negara).
Ketiga, bagian sedekah, terdiri dari zakat mal dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat unta, sapi, dan kambing.
Pemasukan negara juga bisa ditambah sumber-sumber tidak tetap, seperti harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil usaha yang terlarang dan denda, khumus, rikaz, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, juga dharibah.
Tiga sumber tersebut lebih dari cukup bagi Khilafah untuk membiayai pemerintahan dan melaksanakan kewajibannya melayani dan memenuhi hajat rakyat, termasuk membangun industri.
Kesimpulan.
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Baik itu didalam perut bumi, didarat, dan dilaut, kaya akan hasil alam. Namun jika pengelolaannya tidak sesuai dengan syariat IsIam, dan dipimpin oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan dan kekayaan, maka kesengsaraan terjadi. Kemarahan dan kerusakan disemua sendiri kehidupan akan terjadi.
Tapi kondisi ini jelas berbeda dengan Islam. Sesuai dengan pemaparan perdagangan dalam IsIam, daulah IsIam akan memberikan perhatian yang khusus dan terperinci. Karena kuatnya industri dalam negeri akan menguatkan visi politik negara. Dalam makna meriayah masyarakat. Sebab, perekonomian itu menjadi penggerak dalam setiap sendi kehidupan. Untuk itu sudah saatnya kaum muslimin kembali kepada aturan Allah Swt.
