Oleh. Fitri Andtriani, S.S
Muslimahtimes.com–Zina pada dasarnya adalah zina. Tanpa melihat zina dilakukan karena suka sama suka. Dilakukan dengan orang yang dia kenal, atau zina karena memberi manfaat komersil. Jadi zina harus dilihat dari perbuatan itu adalah tercela, haram tanpa melihat apa manfaat yang mengikuti perbuatan itu.
Sering di era yang dianggap modern ini, manusia membuang aturan Allah demi dianggap keren, maju, atau bahkan menguntungkan. Fenomena yang akhirnya umum perbuatan haram pun menjadi samar-samar. Hingga pemerintah dan aparat lupa atau bahkan lupa untuk menanggulangi keharaman itu sejak dini. Fenomena itu pula yang menimbulkan pemberantasan prostitusi di wilayah Tangerang seperti tebang pilih saja. Kadang hanya wilayah besar yang diberantas, lupa bahwa akar masalah zina sebenarnya adalah banyak hal yang awalnya dianggap biasa di masyarakat.
Beberapa waktu yang lalu Satpol PP Kota Tangerang sedang merazia tempat-tempat yang diduga dipakai tempat prostitusi. Ditemukan penyalahgunaan fungsi bangunan PT Angkasa Pura (PT AP). Ada sekitar enam deretan bangunan semi permanen milik PT AP yang digunakan sebagai lokasi prostitusi. Ini menyalahi Perda nomer 8 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Umum Perumahan (TangerangKota.go.id; 11 Agustus 2025).
Dari sumber yang sama, ditanggal 20 November 2025, ada penemuan sekitar tujuh pasangan bukan suami istri yang terciduk operasi satpol PP di hotel dan penginapan di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Priuk dan Kecamatan Karawaci. Mereka yang tertangkap dimintai keterangan dan akan menjalani proses pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Lebih mengejutkan lagi, ternyata prostitusi sudah menjalar hingga remaja. Usia yang seharusnya sedang giat-giatnya belajar dan berusaha untuk siap menjemput estafet kepemimpinan negri ini. Ada sekitar lima orang diamankan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang salah satunya adalah anak di bawah umur. Polisi berhasil menggrebek ko-kosan yang dijadikan tempat prostitusi (TribataNews; Polri.go.id.Serang; 1 Desember 2025).
Solusi Islam Mengatasi Perzinaan dari Akar sampai Daun
Islam adalah aturan sempurna dan paripurna yang diciptakan Allah sebagai penyelamat manusia dan juga menjaga kehormata serta menghindari kerusakan manusia. Maka Islam sebagai aturan yang sempurna juga mengatur perzinaan. Bahkan sebelum perzihanan terjadi. Solusinya yaitu:
Pertama, Sejak dini Islam mengajarkan aqidah yang kuat sebagai pondasi kehidupan dunia hingga akhirat. Dengan keyakinannya kepada Allah dan RasulNya, maka manusia akan terjaga dan hanya menggunakan solusi Islam disetiap langkahnya. Dia merasa diawasi oleh Allah sekalipun tidak ada orang yang melihatnya berbuat dosa. Dia akan menghindari bermaksiat bukan karena ada yang melihat, tapi karena dia yakin Allah melihatnya. Dengan pola pikir seperti ini manusia akan terhindar dari perilaku buruk.
Kedua, mengatur interaksi di antara manusia sejak dini. Misalnya anak laki-laki dan perempuan dipisah tidurnya ketika usianya sudah menginjak usia sepuluh tahun. Dipahamkan juga masalah interaksi privat laki-laki dan perempuan di wilayah umum itu terpisah kecuali ada alasan yang dibolehkan seperti seperti muamalah tapi dengan syarat tidak berlebihan. Di wilayah privat juga ada aturan yang lebih rinci, laki-laki dan wanita boleh bertemu jika ada kepentingan yang dibolehkan dan harus ada wali atau ada teman, tidak boleh berkhalwat atau berduaan. Semua ini demi menghindari perzinaan.
Ketiga, Kewajiban menutup aurot. Disini harus diperjelas batasan aurot laki-laki itu seputar pusar hingga lutut yang tidak boleh sembarang dilihat bukan mahramnya. Apalagi wanita, seluruh tubuhnya adalah aurot kecuali muka dan telapak tangan bagi yang bukan mahram dia. Jadi keliatan keluar dari wilayah privat, pria dan wanita harus menutupi seluruh aurotnya tadi. Ini dimaksudkan agar manusia terjaga dan dimuliakan. Tidak menarik syahwat bagi lawan jenisnya yang melihatnya.
Keempat, setiap yang mengundang syahwat. baik pakaian mini atau tontonan film atau interaksi yang salah dan menyimpang harus dilarang. Karena tontonan yang berbau mesum akan membangkitkan syahwat, merusak akal sehat dan membuat pelaku terdorong untuk melampiaskan kepada perzinaan. Karena itu pemerintah harus melarang dan memboikot saluran film dan tanyangan perbincangan yang mengarah pada syahwat. Pelaku harus dihukum berat dan membuat yang lain jera, tidak mau mengikuti.
Kelima, aturan yang jelas terkait pelanggar interaksi yang terlanjur berzina. Sebab aturan tanpa sangsi seperti macan ompong, tidak berfungsi tidak ditakuti. Jadi pelaku zina ada dua kategori. yang pertama pelaku yang belum menikah sebelumnya ghoiru muhson yang hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan dari tempat tinggal dia selama satu tahun Sedang pezina yang sudah menikah maka akan dirajam hingga meninggal. Semua itu harus dari pengakuan orang yang berzina di pengadilan, dan diteliti secara rinci. Bagi yang mengadukan seseorang berzina, maka harus menyiapkan saksi-saksi yang kuat. Proses hukuman juga akan dilaksanakan di hadapan khalayak ramai agar menimbulkan efek jera dan juga malu buat pelaku yang ghoiru muhson. Jika pelaku sudah dihukum dengan hukum Islam, insya Allah hukuman tersebut akan menjadi penebus hukuman akhirat.
Itulah solusi Islam yang rinci agar tidak ada celah sedikit pun untuk munculnya perzinaan, apalagi merebak di masyarakat. Namun, semua solusi ini tentu sangat didukung oleh sistem. Jika sistem Islam yang dipakai secara keseluruhan. makan akan sangat memungkinkan diterapkannya solusi-solusi Islam ini. Tapi jika yang dipakai sistem campur dengan sistem sekuler, maka akan sulit ketemu solusi yang terbaik. Karena sistem itu akan saling berkaitan dan saling mendukung
