Oleh. Rizki Dewi Iswari, S.Pd, M.Si
Muslimahtimes.com–Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2023–2025), pelanggaran hak anak di Indonesia masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak terjadi setiap tahun, mencakup kekerasan fisik, psikis, penelantaran, eksploitasi, hingga kekerasan seksual.
Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan adanya tren kenaikan kekerasan anak dari tahun ke tahun sejak 2002. (kemenppa.go.id, 16-12-2025). Survei nasional tahun 2024 menyebutkan sekitar 50% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik, psikis, atau seksual) sepanjang hidup mereka. Data terbaru tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban anak dilaporkan (antaranews.com, 15-01-2026). Fakta ini menegaskan bahwa anak masih menjadi kelompok rentan yang belum terlindungi secara optimal, terutama di lingkungan terdekat seperti keluarga, sekolah, dan komunitas sosial.
Kekerasan pada Anak: Kejahatan Serius
Kekerasan seksual dan eksploitasi online adalah kejahatan paling banyak tersembunyi (hidden crime) dan termasuk salah satu bentuk pelanggaran yang paling dominan terhadap anak. Dalam tiga tahun terakhir, ribuan kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat secara resmi, dan angka ini diyakini hanya puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat rasa takut, tekanan sosial, atau relasi kuasa antara korban dan pelaku. Pelaku seringkali justru orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, guru, atau tokoh yang memiliki pengaruh di masyarakat.
Berdasarkan data dan diperkuat dengan fenomena yang viral belakangan ini, menunjukkan bahwa child grooming—yakni pendekatan manipulatif yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual—dan kekerasan berbasis daring menjadi ancaman yang semakin nyata seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial oleh anak. KPAI dan berbagai lembaga perlindungan anak menyoroti bahwa praktik grooming sering terjadi melalui media sosial, game online, dan aplikasi pesan online. Rendahnya literasi digital, lemahnya pengawasan negara, serta belum kuatnya regulasi dan penegakan hukum membuat anak semakin rentan terhadap kejahatan seksual dan eksploitasi di ruang digital. Fakta ini menegaskan bahwa pelanggaran hak anak di Indonesia bukan hanya persoalan individual, tetapi masalah sistemik yang memerlukan pencegahan dan perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh.
Paradigma Sekuler Penyebab Masalah Kekerasan Anak
Sistem sekularisme yang dianut negara modern, termasuk Indonesia menjadikan kebijakan publik cenderung dibangun atas dasar rasionalitas hukum buatan manusia dan sangat jauh dari nilai nilai agama. Negara bersifat netral secara moral, artinya negara tidak boleh memaksakan nilai moral tertentu dan hanya bertindak jika terjadi pelanggaran hukum yang nyata. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan bersifat reaktif bukan preventif. Pendekatan ini tampak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang sering kali bergantung pada laporan, viralnya kasus, atau tekanan publik, bukan pada sistem pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Lebih jauh lagi, dalam kerangka sekuler, moral dianggap sebagai ranah privat dan masuk dalam hak individu serta kebebasan berekspresi. Inilah yang menjadikan negara kemudian menyerahkan tanggung jawab utama pengurusan moral hanya sebatas pada keluarga saja bukan negara. Di sisi lain, negara lebih mengutamakan kebebasan industri digital yang dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi. Padahal seharusnya perlindungan anak lebih utama dibandingkan dengan sekedar menjaga kepentingan pasar dan keuntungan ekonomi. Pada akhirnya kondisi ini kemudian berdampak pula pada lemahnya regulasi ruang digital, rendahnya kontrol negara terhadap moral individu, serta tidak konsistennya pemberian sanksi hukum yang menimbulkan efek jera. Dengan demikian, paradigma sekulerisme yang dianut oleh negara menjadi akar masalah sesungguhnya terhadap kasus kekerasan anak.
Sistem Islam: Solusi Hakiki
Dalam sistem pemerintahan Islam, perlindungan anak dipandang sebagai tanggung jawab negara yang bersifat syar‘i sebagai salah satu bentuk riayah su’unil ummah. Anak ditempatkan sebagai amanah yang harus dijaga jiwa, kehormatan, akal, dan masa depannya oleh negara. Oleh karena itu, negara dengan sistem Islam tidak menunggu terjadinya kekerasan untuk bertindak, melainkan membangun mekanisme pencegahan menyeluruh (preventif) melalui pengaturan kehidupan sosial yang berbasis nilai-nilai Islam. Negara memastikan lingkungan masyarakat bersih dari faktor-faktor yang mendorong kekerasan dan penyimpangan, seperti konten pornografi, eksploitasi seksual, serta pergaulan bebas, dengan regulasi tegas yang berpijak pada hukum syariat. Pencegahan ini juga diperkuat melalui pendidikan yang menanamkan aqidah, akhlak, serta pembentukan syakhsiyah Islam sehingga tercipta pemahaman Islami dan mengerti batas-batas syariat pada level individu.
Selain pencegahan, sistem Islam juga menegakkan sanksi hukum yang tegas dan pasti terhadap pelaku kekerasan pada anak sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap korban dan masyarakat. Hukuman tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menciptakan efek jera (zawajir) dan menjaga ketentraman sosial. Negara tidak membiarkan penyelesaian kasus melalui kompromi yang merugikan korban, serta memastikan proses hukum berjalan cepat dan adil. Di saat yang sama, negara berkewajiban memberikan pemulihan psikologis dan perlindungan jangka panjang bagi anak korban kekerasan. Dengan demikian, dalam sistem Islam, perlindungan anak dijalankan secara komprehensif, meliputi pembentukan ketakwaan individu, penjagaan serta pengawasan sosial di masyarakat dan penegakan hukum yang tegas melalui negara sebagai penjaga utama keselamatan generasi. Wallahu’alam bishowab
