Oleh. Nining Ummu Hanif
Muslimahtimes.com–Miris, akhir tahun 2025 ditutup dengan duka, musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Barat dan Aceh tercatat korban meninggal dunia tercatat sebanyak 1.204 jiwa, sementara itu korban hilang sebanyak 140 jiwa. Hingga saat ini setelah lebih dari 2 bulan pasca bencana masih ada beberapa wilayah yang belum pulih listrik, jembatan , sekolah dan sarana kesehatannya.(kompas.com,3/2/26)
Awal tahun 2026 pun dibuka dengan bencana banjir dan longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. BNPB mencatat bahwa selama 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Seperti tanah longsor yang terjadi didesa Pasirlangu, kecamatan Cisarua,Kabupaten Bandung Barat. Korban meninggal yang sudah ditemukan ada 70, dan sisa 10 korban lagi yang masih dalam pencarian. Di Pati Jawa Tengah banjir menggenangi lebih dari 100 desa sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026, kemudian diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari ditetapkan status tanggap bencana.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor juga melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga menyebabkan 1.121 warga mengungsi, sementara sekitar 150 hektare lahan pertanian turut terdampak. Kabupaten Pemalang dan Tegal todak luput dari bencana banjir bandang.(Purbalinggakab.go.id,27/1/26)
Salah Tata Kelola Alam
Banjir bandang dan tanah longsor yang datang tiba- tiba yang menghantam Sumatera dan beberapa wilayah di Indonesia, bukanlah bencana biasa. Fenomena alam ini mustahil terjadi tanpa campur tangan ulah manusia yang membuat kerusakan ekosistem alam. Di Sumatera beberapa tahun belakang mengalami deforestasi besar-besaran. Seperti Taman Nasional Tesso Nilo, dari total luas hutan 80.000 ha, sejumlah 40.000 ha sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Deforestasi yang berlangsung dalam skala besar diberbagai wilayah diperparah dengan perluasan perkebunan sawit, aktivitas penambangan, pendirian permukiman di bantaran sungai, serta pembangunan infrastruktur pada zona rawan longsor. Semua itu telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air dan penstabil tanah.
Narasi cuaca ekstrem adalah narasi yang aman bagi pemerintah dan elit, namun gagal menjelaskan akar kerentanan bahwa deforestasi masif, pembukaan tambang dari hulu sampai hilir, dan lemahnya tata ruang akibat intervensi elit ekonomi-politik.
Buruknya tata kelola ruang di Indonesia telah lama menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada meningkatnya bencana ekologis di berbagai daerah di Indonesia. Adanya alih fungsi lahan semakin tak terkendali, kawasan resapan berubah menjadi permukiman, hutan lindung dikonversi menjadi hutan industri, dan lahan pertanian berganti menjadi pabrik-pabrik produksi. Banyak pembangunan infrastruktur tanpa disertai kajian resiko yang mungkin terjadi, sebaliknya pelanggaran tata ruang justru dibiarkan tanpa ada revisi kebijakan.
Fenomena ini berakar dari sistem ekonomi kapitalistik yang mendominasi arah pembangunan nasional. Pemerintah lebih berpihak pada pemodal dengan asumsi pembangunan dianggap identik dengan pertumbuhan ekonomi. Dalam logika kapitalisme, lahan umum dan ruang bukan dipandang sebagai amanah publik yang harus dijaga, tetapi sebagai komoditas bernilai tinggi yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, kawasan hutan lindung, pesisir, gunung, hingga lahan pertanian sering kali menjadi sasaran empuk untuk investasi properti, pertambangan, energi, dan infrastruktur yang berorientasi profit. Paradigma kapitalis ini yang jelas telah merusak sendi-sendi kehidupan . Bahkan menghanyutkan harapan masyarakat akan kehidupan yang sejahtera, aman dan terbebas dari bencana yang berulang.
Islam Menjaga Alam
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah menegaskan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungan untuk kemaslahatan dan rahmat di bumi. Islam melarang hajat publik dikomersialisasi apalagi dikelola oleh swasta. Oleh karena itu sumber daya alam merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk mendatangkan kerusakan bagi manusia.
Islam mengatur konsep tentang pelestarian lingkungan dengan sangat komplit. Manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini sebagai khalifah (khalifatullah fil’ardh), yang berarti sebagai wakil Allah di bumi. Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Manusia memiliki hak untuk memanfaatkan kekayaan alam dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup tapi dengan catatan tidak berlebihan dan dalam skala yang wajar.
Namun kenyataannya hanya segelintir manusia yang mengambil peran sebagai khalifah fil ardh , justru sebagian besar adalah manusia serakah yang mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan diri sendiri dan mengabaikan akibatnya dapat menimbulkan bencana dan kesengsaraan bagi orang lain. Semua bencana yang terjadi adalah peringatan Allah SWT kepada kita agar kita menyadarinya dan berusaha untuk memperbaiki diri. Sebagaimana firman Allah Swt :
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S Ar Ruum ayat 41 )
Saatnya kita berpikir jernih, apakah kita akan terus bertahan dalam paradigma kapitalis yang telah gagal memberikan perlindungan dari bencana? Ataukah kita mulai mencari solusi atas berbagai problema kehidupan dan bencana agar lebih aman dan sejahtera? Islam telah memberikan jawabannya, tinggal kita sebagai umat bersama-sama memperjuangkannya.
Wallahu’alam bishowab
