Oleh. Aulia Shafiyyah
Muslimahtimes.com–Kabar tentang pelajar yang terjerat kasus narkoba kembali mencuat, dan sekali lagi meninggalkan kegelisahan yang sama. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya generasi muda, justru diwarnai dengan realitas yang jauh dari harapan.
Di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dua orang ditangkap karena hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Salah satunya bahkan masih berstatus pelajar. Ia bukan sekadar korban, tetapi sudah terlibat sebagai bagian dari rantai peredaran barang haram tersebut (detikBali, 2 April 2026). Kasus serupa juga terjadi di Kendari. Seorang remaja berusia 19 tahun ditangkap dengan puluhan paket sabu yang disimpan di berbagai lokasi. Usia yang seharusnya diisi dengan belajar dan merancang masa depan, justru terseret ke dalam aktivitas yang merusak dirinya sendiri (SuaraSultra, 30 Maret 2026).
Fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kasus individu semata. Ketika pelajar yang seharusnya menjadi harapan masa depan—justru terlibat dalam peredaran narkoba, maka ada persoalan yang lebih besar yang sedang terjadi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa ada yang keliru dalam cara sistem hari ini membentuk generasi. Pendidikan lebih banyak menekankan aspek akademik, tetapi sering kali lemah dalam membangun kepribadian dan ketahanan moral. Akibatnya, ketika berhadapan dengan godaan lingkungan, tekanan ekonomi, atau pengaruh pergaulan, tidak semua pelajar memiliki pondasi yang cukup kuat untuk menolak.
Di sisi lain, lingkungan sosial yang semakin permisif turut memperparah keadaan. Narkoba bukan lagi sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau. Ia masuk ke ruang-ruang kehidupan masyarakat dengan berbagai cara. Ketika pengawasan lemah dan nilai-nilai kebaikan tidak lagi menjadi standar bersama, maka generasi muda menjadi pihak yang paling rentan. Belum lagi dari sisi penegakan hukum. Meski berbagai upaya telah dilakukan, peredaran narkoba masih terus berlangsung. Sanksi yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera yang kuat, sementara jaringan peredaran terus mencari celah baru.
Padahal dalam Islam, menjaga akal adalah bagian dari tujuan utama syariat. Segala sesuatu yang merusak akal jelas dilarang. Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat ini tidak hanya melarang, tetapi juga memberi peringatan bahwa hal-hal yang merusak akal akan menjauhkan manusia dari keberuntungan hidup. Dalam konteks hari ini, narkoba adalah bagian dari itu—sesuatu yang perlahan merusak akal, masa depan, bahkan kehidupan seseorang. Rasulullah saw juga menegaskan bahwa, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim).
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan kasus per kasus. Dibutuhkan upaya yang lebih mendasar dan menyeluruh—bukan sekadar tambal sulam, tetapi perbaikan dari akar. Dalam Islam, solusi terhadap persoalan generasi tidak parsial, melainkan menyentuh seluruh aspek kehidupan.
Pertama, dari sisi pendidikan. Islam menetapkan bahwa tujuan pendidikan bukan hanya mencerdaskan, tetapi membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Artinya, peserta didik tidak hanya diajarkan ilmu, tetapi juga ditanamkan akidah yang kuat, pemahaman halal-haram, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Dengan fondasi ini, generasi tidak mudah tergelincir, karena memiliki kontrol internal yang kokoh, bukan sekadar takut pada hukum, tetapi takut kepada Allah.
Kedua, keluarga sebagai benteng utama. Islam menempatkan orang tua sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga anak-anaknya. Bukan hanya dari sisi kebutuhan fisik, tetapi juga akidah dan akhlaknya. Kedekatan emosional, keteladanan, serta pendidikan yang konsisten akan menjadi pelindung pertama bagi anak dari pengaruh buruk di luar. Anak yang tumbuh dalam pengasuhan yang benar tidak akan mudah mencari pelarian dalam hal-hal yang merusak seperti narkoba.
Ketiga, peran masyarakat. Islam tidak membiarkan individu berjalan sendiri tanpa kontrol sosial. Budaya amar makruf nahi munkar menjadikan masyarakat saling menjaga. Lingkungan yang peduli akan cepat merespons penyimpangan, bukan membiarkannya tumbuh. Dalam masyarakat seperti ini, peredaran narkoba akan sulit berkembang karena ada kontrol kolektif yang hidup.
Keempat, peran negara yang sangat menentukan. Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Negara wajib menutup semua celah yang dapat merusak generasi, termasuk peredaran narkoba. Tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan hingga ke akarnya.
Sanksi dalam Islam ditegakkan secara tegas dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku untuk mengulanginya. Selain itu, negara juga wajib memastikan sistem kehidupan yang mendukung yaitu mulai dari pendidikan yang benar, lingkungan yang sehat, hingga kesejahteraan masyarakat. Karena Islam memahami bahwa kerusakan generasi sering kali bukan hanya karena lemahnya iman, tetapi juga karena tekanan hidup dan lingkungan yang rusak.
Lebih dari itu, Islam memiliki sistem yang terintegrasi dalam menjaga lima hal pokok kehidupan (maqashid syariah), salah satunya adalah menjaga akal (hifzhul ‘aql). Narkoba yang merusak akal jelas bertentangan dengan tujuan ini, sehingga negara wajib hadir secara serius untuk memberantasnya, bukan setengah hati.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kaffah), penjagaan terhadap generasi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif. Generasi dijaga sejak sebelum kerusakan itu terjadi.
Pada akhirnya, kasus pelajar yang menjadi pengedar sabu bukan sekadar persoalan individu yang salah jalan. Ia adalah cermin dari sistem yang belum sepenuhnya mampu menjaga generasi.
Maka jawaban dari persoalan ini tidak cukup hanya dengan memperbaiki individu, tetapi juga memperbaiki sistem yang membentuknya. Sistem yang tidak hanya menghukum saat terjadi pelanggaran, tetapi juga mampu mencegah sejak awal.
Karena jika kita benar-benar ingin menyelamatkan generasi, maka sudah saatnya kembali pada aturan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menjaga—aturan yang datang dari Zat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia dan kebutuhan hidupnya. Hanya dengan itulah, harapan tentang generasi yang bersih, kuat, dan bermartabat bukan sekadar angan, tetapi bisa benar-benar terwujud.
Wallahu a’lam bish-shawab
