Oleh. Keni Rahayu
Muslimahtimes.com–Pembahasan perkara logo sempat viral ke jagat Nusantara beberapa saat lalu. Bukan hanya para ahli, netizen di medsos juga ikut berkomentar. Bahkan meme-meme lahir merespons kebijakan penguasa. Tak kalah menarik, ada pula yang membuat meme logo, tulisan halal berwarna ungu dalam bahasa Arab, diganti dengan tulisan “Langka minyak goreng Indonesia”. Bukan netizen Indonesia kalau tidak cerdas, kan.
Adapun yang menjadi pro kontra, tulisan halal di logo baru tersebut cenderung tidak jelas. Tulisan halal dalam teks Arab ketika “dipaksakan” membentuk gunungan wayang menimbulkan banyak kritik. Ada yang membacanya tulisan halaaka, yang artinya malapetaka. Sebagaimana pendapat Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf, Senin (14/3) kepada JPNN (Sultra.JPNN.com, 14/3/22).
Ada juga yang berpendapat logo tersebut dibaca haram. Ia adalah pakar kaligrafi Arab, yakni Khudori Bagus. Ia menilai logo halal Kemenag itu bisa terbaca haram.(Muslim.Okezone.com, 14/3/22)
Mengapa Ganti Logo?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Alasan perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. (Detiknews, 13/3/22)
Aqil (Kepala BPJPH) mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif,dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta. (Kompas, 14/3/22)
Pergantian logo ini sepertinya bukan sesuatu yang krusial. Alih-alih menjadi indikator halal sebuah makanan, logo ini lebih banyak memuat pesan politis. Ini senada dengan yang disampaikan Ustaz Felix Siauw, dai kaum milenial. “Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” (JPNN.com, 14/3/22)
Terlepas dari itu semua, saya malah mendapat hal lain dari kejadian ini, sesuatu di luar logo itu sendiri. Dari sini, kita bisa lihat bahwa sejatinya logo baru adalah representasi dari Kemenag hari ini. Bahwa tampak sense unjuk eksistensi diri: “Nih, yang ngurus halal bukan MUI lagi, tapi Kemenag ya”, sampai-sampai harus ganti logo. Kemudian, ada upaya pendalaman peran. Kalau kemarin ramai isu menusantarakan yang kearab-araban, maka di sinilah perannya. Sehingga logo halal dibuat khat/bentuk hurufnya diserupakan gunungan wayang. Padahal, fungsi utama label halal adalah memudahkan konsumen menemukan produk halal dengan membaca indikator. Konsekuensinya, pesan itu harus mudah dibaca. Alih-alih membuat font yang sederhana (atau pakai logo yang lama saja tak masalah), BPJPH Kemenag malah memilih khat yang “unik”. Lebih heran lagi, kalau mau dibilang yang meng-Indonesia, Wayang lebih representatif wilayah Jawa saja, tidak membumi Nusantara. Gimana yah?
Setidaknya inilah yang bisa kita lihat dari Kemenag hari ini. Bukan bersungguh-sungguh menjalani tugas utamanya, tapi malah sibuk merumitkan hal yang sederhana. Lihat saja, suara azan dibatasi, mikrofon tarawih tidak boleh dikeraskan lagi. Padahal, kalau memang katanya Kemenag adalah kementerian semua agama, mengapa kaum muslim Bali masih dibiarkan turut mengheningkan diri di perayaan Nyepi? Apa karena toleransi? Lalu mengapa jika subjeknya adalah umat Islam, suara azan tidak ditoleransi malah masih diminta menoleransi agama lain?
Jadi ingat narasi: “Hormati orang yang tidak berpuasa” bak gagasan yang wajar sebab muslim dipaksa “toleransi”. Tapi toleransi tak pernah berlaku jika subjek ibadah adalah selain kaum muslim.
“Memang yang nggak bisa ngurusin perkara besar, akan disibukkan dengan perkara kecil” —Felix Siauw-
Wallahua’lam bishowab.