Oleh. Widi YantiÂ
Muslimahtimes.com–Setelah ramainya pemberitaan tentang kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%, maka tepat di awal bulan April dipastikan harga BBM jenis pertamax naik. Awalnya seharga Rp9.000,- naik menjadi Rp12.500,-. Ini adalah kenaikan ketiga di tahun 2022 usai Februari dan awal Maret lalu. Pada awal Maret tepatnya tanggal (3/03/2022), kenaikan BBM menyasar jenis BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tiga jenis BBM tersebut kabarnya hanya menyentuh tiga persen dari total konsumsi BBM nasional.
Pemerintah mengambil kebijakan ini beralasan karena mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barrel. Situasi perpolitikan internasional dengan adanya invasi Rusia ke Ukraina memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk migas. Setelah AS memberikan sanksi ekonomi pada Rusia berupa pelarangan impor migas dari Rusia, harga minyak mentah dunia melonjak hingga menyentuh angka 130 dolar AS per barel. Ini karena Rusia merupakan negara kedua terbesar pengekspor minyak di dunia.
Pihak Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya sudah mengimbau kepada masyarakat agar bisa memaklumi jika pemerintah memberikan keputusan untuk menaikkan harga BBM jenis pertamax. Hal tersebut karena harga jual BBM jenis pertamax sekarang ini ada di harga Rp9.000 per liter, angka tersebut diketahui jauh di bawah keekonomiannya yaitu sebesar Rp14.526 per liter. Jika tetap mempertahankan harga semula, maka itu akan berpengaruh pada meningkatnya kerugian Pertamina dan nantinya akan berdampak pada APBN, mengingat Indonesia masih mengimpor bahan bakar minyak.
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) beralasan, pemerintah harus mengimpor minyak mentah hingga 500.000 barel minyak sebab produksi minyak mentah di Indonesia hanya mampu mencapai 700.000 ribu barel per hari (bph). Sementara itu, konsumsi mencapai 1,4 juta bph hingga 1,5 juta bph sehingga terpaksa impor. (ekonomi.bisnis, 24/2/2022)
Pada faktanya, aktivitas-aktivitas hulu migas di Indonesia dijalankan berdasarkan kontrak bagi hasil atau production sharing cost (PSC). Skema ini mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus melindungi dari paparan risiko tinggi, utamanya pada fase eksplorasi. Kontrak bagi hasil tersebut merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS). Dalam kerja sama itu, pemerintah diwakili Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam sistem PSC, negara sebagai pemilik sumber daya, sedangkan kontraktor sebagai penggarap. Adapun modal atau investasi disediakan oleh kontraktor. Pengembalian biaya investasi diambilkan dari hasil produksi (cost recovery), sedangkan pengeluaran untuk investasi disepakati oleh kedua belah pihak. (kompas.com)
Hal ini membuktikan bagaimana peran besar asing dalam pengelolaan migas di negeri ini. Atas nama investasi terjadilah penjajahan secara ekonomi. Aroma liberalisasi ekonomi berbau imperialisme gaya baru. Melalui sistem ekonomi neoliberalisme ini, negara menyerahkan seluruh urusan umat pada swasta dan menempatkan negara sebatas regulator. Dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan tatanan kehidupan kapitalis telah mendominasi dalam kebijakan di sektor migas ini. Berakibat pada penderitaan rakyat kecil sedangkan keuntungan besar bagi para pemilik modal. Kesenjangan sosial semakin nampak bagaimana yang kaya semakin kaya dan si miskin semakin menjerit dalam kubangan penderitaan.
Persoalan mendasar terletak dalam pengambilan kebijakan yang cenderung memenangkan para kapital (baca: pemilik modal). Dalam hal ini swasta sebagai pihak yang dimenangkan mempunyai kewenangan untuk mengendalikan pemerintah dengan dalih kerja sama. Secara perlahan namun pasti ada upaya pemindahan hasil migas Indonesia ke negerinya. Entah pemerintah tidak menyadari atau melakukan pembiaran atas hal itu, namun yang jelas faktanya demikian dan telah terjadi berulang selama bertahun-tahun.
Dibutuhkan ketegasan untuk menunjukkan negara mempunyai otoritas penuh dalam kebijakan ekonomi. Sebagaimana kepemimpinan dalam Islam sesuai bunyi hadis “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya”. (HR. Bukhari)
Makna raa’in digambarkan jelas dengan Khalifah Umar yang memanggul sendiri gandum untuk diberikan kepada seorang wanita yang memasak batu saat anaknya menangis kelaparan. Pemimpin sebagai panutan sekaligus penanggung jawab pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Memberikan stabilitas ekonomi dengan pengendalian harga di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pengelolaan migas, negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya secara adil dan merata. Bukan mengandalkan pada pihak individu, swasta maupun asing. Karena dalam Islam terdapat pengaturan kepemilikan, yaitu kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property), dan kepemilikan negara (state property). Berkaitan dengan migas, maka ini terkategori milik umum sehingga pemanfaatannya dikembalikan kepada rakyat secara keseluruhan.